: | Jambi Independent |
: | 5 Ton Minyak Tanah Dijual Keluar Jambi |
: | Ditulis oleh mui/jpnn Rabu, 09 Maret 2011 19:31 JAMBI - Jajaran Polresta Jambi berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 5 ton minyak tanah subsidi dari wilayah Kota Jambi ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Minyak tersebut diduga untuk jatah masyarakat, namun diselewengkan oleh sekelompok orang untuk meraih keuntungan pribadi. Minyak tanah yang disimpan dalam 22 drum tersebut disita polisi dari sebuah truk Colt Diesel, setelah terjaring razia di wilayah Kotabaru, Kota Jambi, Senin malam (7/3) lalu. Sayangnya, pemilik dan penadah minyak tersebut belum terungkap. Polisi baru mengamankan sopir truk, bernama Wira. Informasi yang diperoleh menyebutkan, terbongkarnya upaya penyelundupan minyak tanah subsidi ini berawal dari informasi masyarakat. Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa sebagian minyak tanah yang seharusnya untuk jatah warga Kota Jambi sering diselewengkan dan diselundupkan ke luar provinsi. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, Senin malam lalu, dalam sebuah razia, polisi berhasil menangkap sebuah truk yang mengangkut 22 drum (5 ton) minyak tanah. Rencananya, minyak tersebut mau dibawa ke wilayah Sumatera Selatan. Kabar yang beredar, aksi penyelundupan minyak tanah subsidi dari Kota Jambi ke luar provinsi sudah sering terjadi. Ini dilakukan para spekulan, karena keuntungannya lebih besar dibandingkan jika dijual di Kota Jambi. Selain para spekulan, kegiatan penyelundupan ini kabarnya juga melibatkan oknum anggota. Makanya, kegiatan ilegal ini jarang terungkap. "Kalaupun terjaring razia biasanya selesai di bawah tangan, karena 'pemain-nya' melibatkan oknum anggota," kata salah seorang warga yang mengetahui seluk beluk usaha jual beli minyak kepada Jambi Independent. Keterangan warga ini setidaknya ada benarnya. Sebab, selama ini setiap penangkapan minyak, yang diamankan dan diproses hanya sebatas sopir yang membawa barang bukti. Sementara pemilik atau penyandang dana dan penadah jarang sekali terungkap. Dalam kasus ini misalnya, polisi hanya mengamankan sopir truk bernama Wira. Hingga kemarin dia masih diperiksa secara intensif di Polresta Jambi. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Wira diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Sementara, minyak tanah tersebut rencananya akan dilelang setelah melalui persidangan. Sedangkan pemilik (penyuplai) minyak yang penadah belum terungkap. Kapolresta Jambi Kombes Pol Syamsudin Lubis saat diwawancarai belum bersedia membeberkan kronologi penangkapan minyak tanah bersubsidi tersebut. Meski membenarkan adanya penangkapan itu, namun dia enggan berkomentar banyak. "Masih dalam pengembangan," katanya Disinggung mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aggota dalam bisnis ilegal itu, Lubis enggan berspekulasi lebih jauh. Dia hanya menjawab singkat, "tidak ada itu," tegasnya.(mui) Kunjungi www.jambi-independent.co.id |
Powered by EmailMeForm