Kuliah On-line Hukum Internasional (Bagian II)

Tuesday, February 8, 2011


“Sumber Hukum Internasional”

Oleh

Dony Yusra Pebrianto,SH

Sumber hukum dipakai dalam beberapa arti. Kata ini diartikan sebagai dasar keberlakuan hukum. Dengan kata lain sumber hukum diartikan sebagai apa sebabnya suatu hukum mengikat. Sumber hukum dalam artian ini dinamakan sumber hukum dalam arti materil. Hal ini dikarenakan sumber hukum ini menyelidiki masalah apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum (hukum internasional salah satunya)?. Selain dalam arti materil sumber hukum terdapat pula dalam arti formil, dalam arti formil sumber hukum memberikan jawaban atas pertanyaan dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaedah dalam satu persoalan yang konkret.

Selain itu, kata sumber hukum ada kalanya dipergunakan dalam arti kekuatan atau faktor apakah (dalam hal politik, kemasyarakatan ekonomi, teknis, dan psikologi) yang membantu dalam pembentukan hukum sebagai suatu bentuk perwujudan atau gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia. Dengan kata lain, sumber hukum dalam artian ini meneliti faktor kausal atau penyebab yang turut membantu dalam pembentukan suatu kaedah. Dan dari berbagai aspek arti sumber hukum sebagaimana diuraikan di atas.

Menurut Starke, sumber-sumber material hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual dari mana seorang ahli hukum menentukan kaedah hukum yang berlaku terhadap kaedah tertentu. Bahan-bahan ini dimasukkan dalam lima kategori atau bentuk utama, yaitu:

Kebiasaan

Traktat-traktat

Keputusan-keputusan pengadilan atau pengadilan arbitrase

Karya-karya hukum

Keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan organ-organ lembaga-lembaga internasional.

Sedangkan menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional menetapkan bahwa suber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara-perkara adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus

2. Kebiasaan internasional (international custom)

3. Prinsip-prinsip umum hukum (general principle of law) yang diakui oleh Negara-negara beradab

4. Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (teaching of the most highly qualified publistics) merupakan sumber tambahan hukum internasional.

Pasal 38 statuta mahkamah internasional tersebut tidak memasukkan peroleh dengan jalankeputusan-keputusan badan arbitrase sebagai sumber hukum intyernasional karena dalam prakteknya penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakatan para pihak pada perjanjian. Di sisi lain, prinsip-prinsip umum hukum dimasukkan ke dalam pasal 38 tersebut sebagai sumber hukum, sebagai upaya memberikan wewenang kepada mahkamah internasional untuk membentuk kaedah-kaedah hukum baru apabila ternyata sumber-sumber hukum lainnya tidak dapat membantu mahkamah dalam menyelesaikan suatu sengketa. Prinsip-prinsip umum tersebut harus menyelesaikan suatu sengketa. Prinsip-prinsip umum tersebut harus digunakan secara analog dan diperoleh dengan jalan memilih konsep-konsep umum yang berlaku bagi semua sistem hukum nasional.

1. Perjanjian Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam hal ini untuk dapat dikatakan perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional, yakni Negara, organisasi internasional, dan tahta suci.

Boer mauna menyatakan bahwa perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Perjanjian internasional dapat digolongkan menjadi:

Law making treaty

Treaty contract

Perjanjian bilateral

Perjanjian multilateral

Ada tiga tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional, yakni:

Perundingan (negotiation)

Penandatanganan (signature)

Pengesahan (ratification)

Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum internasional adalah perjanjian internasional yang berbentuk law making treaties, yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum. Sebagai contohnya adalah sebagai berikut:

1) Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai hukum perang dan penyelesaian sengketa secara damai

2) General treaty for the renunciation of War, 27 Agustus 1928

3) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945

4) Konvensi-konvensi wina mengenai hubungan diplomatik, 1961 dan hubungan konsuler, 1963

5) Konvensi-konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang dan protocol-protokol tambahan, 1977

6) Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS), 1982

7) Konvensi senjata-senjata kimia (chemical weapons convention), 1993

8) Comprehensive nuclear test-ban treaty (CTBT), 1996

Lebih lanjut mengenai perjanjian internasional akan dibahas secara khusus dalam bab tersendiri

2. Kebiasaan Internasional

Hukum kebiasaan dalam hal hukum internasional berasal dari praktek-praktek Negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Bila suatu Negara mengambil suatu kebijaksanaan dan kebijaksanaan itu diikuti oleh Negara-negara lain dan dilakukan berkali-kali serta tanpa adanya protes atau tantangan dari pihak lain maka berangsur-angsur terbentuknya suatu kebiasaan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh praktek yang sama, dilakukan secara konstan. Dengan demikian maka terbentuk hukum kebiasaan yang makin lama makin bertambah kuat dan berlaku secara universal karena diikuti oleh hampir semua Negara di dunia. Konvensi-konvensi hubungan diplomatik, konsuler, konvensi-konvensi Hukum Laut Tahun 1958 dan Konvensi tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 adalah beberapa contoh kodifikasi hukum kebiasaan.

Dalam beberapa hal, hukum kebiasaan lebih menguntungkan dari hukum tertulis mengingat sifatnya yang cukup luwes. Hukum kebiasaan dapat berubah sesuai perkembangan kebutuhan internasional sedangkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif harus melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit

3. Prinsip-Prinsip Umum Hukum

Sumber hukum berikutnya adalah prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional Negara-negara. Walaupun hukum nasional berbeda dari satu Negara dengan Negara lain, namun prinsip-prinsip pokoknya tetap sama. Prinsip-prinsip umum yang diambil dari sistem-sistem nasional ini dapat mengisi kekosongan yang terjadi dalam hukum internasional. Prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdagangan, ganti rugi dan kontrak kerja diambil dari sistem nasional untuk mengatur kegiatan yang sama dalam kerangka hukum internasional

4. Keputusan Pengadilan

Keputusan pengadilan Berlainan dengan sumber hukum lainnya yang tersebut diatas yang merupakan sumber hukum primer. Sumber hukum keputusan pengadilan hanya merupakan sumber hukum subsider atau sumber hukum tambahan. Artinya keputusan-keputusan pengadilan dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaedah hukum internasional. Dalam Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional disebutkan bahwa hasil keputusan Mahkamah Internasional hanya mengikat para pihak, dan hanya bagi perkara yang bersangkutan. Namun walaupun keputusan ini tidak mengikat pihak lain, dalam perkembangan hukum internasional keputusan mahkamah internasional ini sangat besar pengaruhnya.

Sumber: Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. J.G Starke, Hukum Internasional;. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional.

Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.