Dignity adalah martabat yang harus diemban oleh sebuah
bangsa terkait dengan kemandirian dan kedaulatan. Sebuah bangsa sering menjadi
bulan-bulanan bangsa lain ketika martabat bangsa tersebut tergadaikan secara
telanjang tanpa bisa berbuat banyak untuk mengambil kembali martabat yang
tergadai tersebut.
Kasus hilangnya martabat bangsa Indonesia kembali menguak
ketika minggu lalu beberapa media mengulas tentang kuasa wilayah udara
Indonesia, di sekitar Pulau Batam dan Kepulauan Natuna (dikenal di
International Civil Aviation Organization/ICAO sebagai sektor A), yang
dikontrol oleh navigasi udara Singapura.
Dengan alasan bahwa Pemerintah Indonesia secara teknologi
dan sumber daya manusia (SDM), maka ICAO menyetujui Singapura yang mengelola
sektor A mulai tahun 1946 hingga kini. Di tengah perkembangan teknologi dan SDM
seharusnya Indonesia mampu mengelola sektor A bukan mendelegasikan pengelolaan
sebagian ruang udara yang ada kepada bangsa lain.
Meskipun sudah melalui beberapa pembahasan dan negosiasi
sejak tahun 1972, sektor A belum juga kembali ke Indonesia. Lebih runyam lagi
jika ASEAN Open Sky Policy dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan permasalahan
ini tak kunjung selesai, dignity kita sebagai bangsa yang berdaulat akan
semakin jauh panggang dari api.