Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia (Bagian IV)

Friday, April 1, 2011

Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia (Bagian IV) 

I. Praktik dan Ius Constituendum Terhadap Peradilan Tindak Pidana Adat Indonesia

1. Praktik Kasus Delik Adat Lokika Sanggraha dan Pembentukan Hukum Pidana Nasional

Delik Adat “Lokika Sanggraha” merupakan delik adat bersifat spesifik dan hanya terdapat di Bali, dan juga dikenakan bagi mereka yang tunduk pada hukum Adat Bali, sehingga dengan demikian, jikalau salah satu fihak saja tunduk kepada hukum adat Bali, maka di sini eksistensi Delik Adat Lokika Sanggraha tidak nampak di dalamnya.

Dikaji dari perspektif teknis yuridis sebagaimana tersebut pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 104/PN.Dps/Pid/1980, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/Pid.B/1985/PN.Dps, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 66/Pid.B/1985/PN.Dps dan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 25/Pid.B/1986/PN.Dps, dipergunakan terminologi “Logika Sanggraha”. Akan tetapi sebenarnya terminologi ini relatif kurang begitu tepat. Berdasarkan pasal 359 Kitab Adigama, maka “Lokika Sanggraha” berasal dari bahasa sansekerta, yakni Lokika berasal dari kata “laukika” berarti orang umum, orang banyak. Sedangkan Sanggraha berasal dari kata “Samgraha” yang berarti pegang (dalam arti luas), sentuh, hubungan. Kemudian dalam Kamus Jawa-Indonesia, dijelaskan bahwa pengertian Lokika (I) adalah masyarakat, penduduk, dunia, adat (tata) cara, tuduhan dan dakwaan. Maka kalau dipergunakan istilah “Logika Sanggraha” dimana Logika berasal dari Logic, Logis (bahasa latin) sedangkan Sanggraha dari bahasa Samskerta, maka menurut persepsi saya dapat dikategorisasikan ke dalam gejala bahasa “salah kaprah”.

Dimensi “Lokika Sanggraha” merupakan Delik Adat. Banyak sarjana mengemukakan asumsinya tentang Delik Adat. Berdasarkan pendapat dari Ter Haar, Soepomo dan Soerojo Wignjodipuro maka delik adat merupakan suatu perbuatan yang melanggar perasaan keadilan dan keputusan yang hidup dalam masyarakat, yang menyebabkan ketentraman dan keseimbangan menjadi terganggu sehingga pemulihan terhadap hal itu diperlukan reaksi-reaksi adat. Mengenai reaksi adat ini Lesquiller menyebut tindakan-tindakan pengembalian ketentraman magis yang diganggu dan meniadakan atau menetralisir suatu keadaan sial yang ditimbulkan oleh pelanggaran adat. Oleh karena itu dengan demikian jelaslah Delik Adat pada prinsipnya mempunyai elemen-elemen :
  1. Pelanggaran terhadap norma-norma adat atau perasaan keadilan masyarakat ;
  2. Pelanggaran bersangkutan akan menimbulkan kegoncangan keseimbangan hukum masyarakat ; dan
  3. Terhadap pelanggaran itu maka hukum adat memberikan reaksi pemulihan sehingga keseimbangan terwujud.

Deskripsi di atas telah menimbulkan pengertian tentang Delik Adat beserta eksistensinya. Sehinga secara “ipso facto” maka berdasarkan Pasal 359 Kitab Adigama, perumusan Delik Adat Lokika Sanggraha adalah :
Malih lokika sanggraha, loewir ipoen, djadma mededemenan, sane mowani neherang deen ipoen, djening djirih patjang kesisipang, awanan ipoen ngererehang daja, saoebajan iloeh kesanggoepin ; wastoeraoeh ring papadoewantoengkas paksana, sane loeh ngakoe kasanggama, sane mowani nglisang mapaksa ngoetjapang dewek ipoen kaparikosa antoek iloeh, jan aspoenika patoet tetes terangang pisan, jan djati imowani menemenin wenang ipoen sisipang danda oetama sahasa 24.000, poenika mawasta Lokia Sanggraha, oetjaping sastra.

Sedangkan terjemahan bebasnya :

Lagi Lokika Sanggraha yaitu : orang bersanggama, yang peria tidak berlanjut sukanya, karena takut akan dipersalahkan, makanya mencari daya upaya, janji si wanita disanggupi, akhirnya sampai di pengadilan, berbeda pengakuannya si wanita mengaku disenggama, si peria seketika menyatakan malah dirinya yang diperkosa oleh si wanita. Kalau demikian harus diusut agar jelas, kalau benar si peria yang berbuat, patut ia dihukum denda ; 24.000,- itu yang disebut Lokika Sanggraha sesuai bunyi sastra.

Dari ketentuan Pasal 359 Kitab Adigama dan hasil Rumusan Seminar “Delik Adat Lokika Sanggraha” yang diadakan FH Unud tanggal 19 oktober 1985, maka pengertian secara umum delik Adat Lokika Sanggraha adalah hubungan percintaan antara pria dan wanita yang kedua-duanya sama-sama tidak berstatus kawin yang telah melakukan persetubuhan dengan janji kawin, akan tetapi janji tersebut tidak ditepati oleh satu fihak.

Inti/hakikat yang tercermin melalui perumusan tersebut, ternyata delik adat Lokika Sanggraha merupakan delik formal karena unsur kehamilan bukanlah merupakan unsur esensial untuk adanya Delik Adat ini dimana yang penting adalah unsur “janji” tidak ditepati oleh si pria. Sedangkan munculnya pelaku Delik Adat Lokika Sanggraha di pengadilan dikarenakan adanya pengaduan dari pihak wanita dimana si pria mengingkari janjinya. Dengan demikian Delik Adat ini merupakan delik aduan (Kracht-Delicten).

Pada dasarnya, delik adat Lokika Sanggraha banyak terjadi dalam praktik peradilan di Bali. Dari kalangan akademisi khususnya Fakultas Hukum Universitas Udayana pernah mengadakan inventarisasi putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar tentang eksistensi pemidanaan Delik Adat Lokika Sanggraha. Menurut hasil penelitian tersebut putusan hakim adalah bervariasi yakni :
  1. Pidana penjara ………………………………….......... = 42, 86 %
  2. Pidana penjara dengan masa percobaan …………. = 35, 72 %
  3. Putusan bebas (vrijspraak) ………………............……. = 21, 42 %

Sedangkan variasi putusan yang dijatuhkan terlihat pada pidana minimun 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 9 (sembilan) bulan penjara dan pidana penjara dengan percobaan minimum 5 (lima) bulan dan maksimal 2 (dua) tahun.

Pada hakikatnya penjatuhan pidana di Indonesia berdasarkan pada Asas legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Siene Pravaelege Poenali) yakni konsepsi Paul Johan Anseln Von Feurbach (1775–1883) sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas ini kalau dikaji sebenarnya lebih menekankan aspek “Recht-Zekerheids”, sehingga mempunyai sifat :
(1) bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia merupakan ketentuan tertulis ;
(2) Bahwa hukum pidana tidak bersifat retro-aktif ; dan
(3) Bahwa penafsiran analogi dilarang ;

Melihat aspek konteks di atas, maka eksistensi pemidanaan Delik Adat Lokika Sanggraha di Pengadilan Negeri Denpasar berorientasi pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-Undang Dart Nomor 1 Tahun 1951 jo Pasal 359 Kitab Adigama. Pasal inilah yang yang merupakan titik tolak Putusan Pengadilan Negeri Denpasar yakni Putusan Nomor 104/Pid/1980/PN.Dps dengan hakim tunggal Sof. Larosa, SH, kemudian Putusan Nomor 2/Pid.B/1985/PN.Dps. dengan Ketua Ny. LP Sulatri, SH, lalu Putusan Nomor 66/Pid/B/1985/PN.Dps dengan Ketua majelis Jotje S. Lepar dan putusan Nomor 25/Pid/B/1986/PN.Dps dengan Ketua Majelis R.M. S.A. Djajaningrat, SH.

Dari seluruh putusan tersebut unsur Delik Adat Lokika Sangraha disebutkan :
  • Persetubuhan benar dilakukan di luar kawin antara 2 orang yang sudah akil balik dasar suka sama suka dimana pihak laki-laki ada janji mau mengawini wanita yang diajaknya persetubuhan di luar kawin itu ;
  • Namun ternyata si laki-laki mengingkari janjinya tersebut ;
Kalau dilihat unsur Delik Adat ini, ternyata masalah “hamil” bukanlah merupakan unsur esensial untuk dapat dipidana seseorang melakukan Delik Adat Lokika Sanggraha. Tetapi lebih urgen dari semua itu adalah masalah pengingkaran “janji” mau mengawini seorang wanita yang telah diajaknya bersetubuh akan tetapi tidak dilakukannya. Hal ini nampak pada dasar pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 2/PID/B/1985/PN.Dps dimana unsur janji merupakan unsur penting sedangkan masalah hamil bukanlah unsur pokok, apabila unsur pengingkaran janji telah terbukti dengan didukung saksi (tanpa menyalahi ajaran Unus Tertis Nullus Tertis) serta hakim yakin, maka pelakunya dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 5 ayat 3 sub b UU Dart Nomor 1 Tahun 1951 jo. Pasal 359 Kitab Adigama.

__________________________________
undefinedPenulis: Dr Lilik Mulyadi SH MH,
Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis Buku Ilmu Hukum dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Email: lilikmulyadi@yahoo.com