Legal Capacity dan Legal Personality?

Wednesday, December 22, 2010

Pertanyaan dari : Rezki Putra Nugraha 

Apa sih yg dmaksud legal capacity dan legal personality?

Jawaban:

Rezki yang kami kami hormati.

1. Legal Capacity
Legal Capacity diterjemahkan dalam Istilah hukum indonesia dengan 'kapasitas hukum'. Istilah ini mengandung pengertian 'apa saja yang dapat dilakukan oleh seseorang (manusia) dalam kerangka sistem hukum. Pengertiaan tersebut mengandung maksud bahwa hukum memberikan 'kapasitas' tertentu kepada setiap manusia. Kapasitas yang diberikan hukum tersebut terdiri dari 'hak' dan 'tanggung jawab' terhadap hukum. Secara umum, kapasitas yang diberikan hukum itu sama, yaitu tergambar dalam adegium equality before the law.

2.  Legal Personality 
Pada intinya, legal personality diperlukan bagi suatu organisasi agar dapat dikategorikan sebagai sebuah organisasi internasional yang merupakan subjek dari hukum internasional. Legal Personality  adalah karakteristik bagi suatu organisasi internasional untuk mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional dan mengajukan klaim internasional. Suatu organisasi dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional jika memang dalam anggaran dasar pembentukannya (the constituent treaty) secara eksplisit mengatakan demikian. Akan tetapi, seringkali hal tersebut tidak secara eksplisit tercantum sehingga memerlukan penelusuran lebih jauh untuk menentukan apakah suatu organisasi tersebut merupakan organisasi internasional. Pada umumnya, hukum internasional diidentikkan dengan hukum internasional publik, sehingga suatu organisasi internasional harus memiliki kriteria sebagai public international organization dan harus memiliki legal personality dengan kriteria :
1. Merupakan organisasi internasional publik yang permanen.
Organisasi tersebut dibentuk oleh perjanjian internasional, dilengkapi dengan organ, dan diatur menurut hukum internasional.
2. Adanya pembagian kewenangan hukum dan tujuan antara organisasi tersebut dan negara anggotanya.
Organisasi itu mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat anggotanya, dan bisa mewakili kepentingannya sendiri dalam forum internasional, misalnya untuk ikut dalam suatu perjanjian internasional.
3. Kewenangan hukum tersebut berlaku tidak hanya di sistem nasional satu atau beberapa negara, tetapi juga berlaku di lingkup internasional.
Organisasi tersebut mempunyai kapasitas untuk bertindak dalam lingkup internasional.

Semoga menjawab.

CSA. Teddy Lesmana, SH. | JLC Team Greater