Terorisme Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia

Wednesday, November 2, 2011

Oleh: CSA Teddy Lesmana,


Abstrack

Dalam perspektif hukum dan kajian tentang hak asasi manusia, tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang membutuhkan pula penanganan dengan cara-cara luar biasa (Extraordinary Measure). Upaya pemberantasan terhadap tindak pidana terorisme tidak dapat dilakukan dengan hanya mengandalkan kepada ketentuan-ketentuan hukum secara normatif serta sikap-sikap represif pihak penegak hukum. Semua pihak yang terlibat, hendaknya lebih memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia. Upaya luar biasa yang dimaksud adalah terlibatnya semua pihak yang saling bahu-membahu dalam memberantas terorisme demi terjaganya kehormatan dan keselamatan umat manusia. Upaya ini sudah semestinya untuk secara tegas dinyatakan dalam berbagai kebijakan hukum pemerintah agar dalam pelaksanaannya dapat terarah dan terukur serta lebih memebrikan rasa tanggung jawab bersama yang bersifat mutlak.

Kata Kunci: tindak pidana terorisme, hukum, hak asasi manusia.


A. Pendahuluan

Tanggal 11 September 2001, dunia dikejutkan dengan perbuatan yang dilakukan manusia dengan menabrakkan 2 (dua) buah pesawat pada gedung WTC (World Trade Centre) di Amerika Serikat. Peristiwa itu telah menghancurkan gedung dan menyebabkan jatuhnya korban tidak kurang dari 3000 nyawa manusia melayang. Seluruh belahan dunia dapat dikatakan kaget serta timbul rasa ketakutan yang mencekam atas kejadian itu.

Sebenarnya sebelum terjadi serangan teror bom di Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dan jauh sebelum terjadinya tragedi bom bali pada tanggal 12 Oktober 2002, sejak tahun 1999 Indonesia telah mengalami dan mengatasi aksi-aksi teror di dalam negeri. Data yang ada pada POLRI menunjukkan bahwa pada periode tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 bom yang meledak tercatat 185 buah, dengan korban meninggal dunia 62 orang dan luka berat 22 orang. Peristiwa ledakan bom Bali di kawasan wisata Legian, Kuta, Bali telah menambah lembaran hitam kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia.

Sejak itulah, terorisme menjadi musuh bersama bangsa Indonesia, musuh kemanusiaan, musuh rakyat Indonesia, bahkan lebih jauh lagi, terorisme adalah musuh umat manusia di seluruh dunia. Demikianlah diksi yang populer ditengah-tengah kehidupan umat manusia sebagai suatu kecaman terhadap segala bentuk terorisme yang jumlahnya meningkat dewasa ini, baik yang terjadi di Indonesia maupun di dunia pada umumnya.

Ada 2 (dua) alasan mendasar bagi Bangsa Indonesia untuk menjadikan terorisme sebagai musuh besar kebangsaan bahkan kemanusiaan secara umum . Pertama, demokrasi dan kebebasan politik tidak lengkap jika tidak merasa aman. Padahal gerakan reformasi bertujuan membuat kita semua merasa lebih aman di rumah sendiri dan lebih nyaman dalam kehidupan bernegara. Kita semua mengambil tanggung jawab memerangi terorisme yang ingin mengambil rasa aman. Kedua, terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk gerakan yang terorganisasi. Dewasa ini terorisme mempunyai jaringan yang luas dan bersifat global yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Pandangan yang demikian itu berpengaruh pula terhadap kebijakan serta politik hukum yang diambil Indonesia guna mewujudkan suatu sistem panangkal dan pemberantas bagi tindakan dan jaringan terorisme. Dalam perspektif hukum, terorisme dinobatkan sebagai suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa. Hal ini didukung pula oleh doktrin secara akademis, dimana terorisme dikategorikan sebagai ”kejahatan luar biasa” atau ”extraordinary crime” . Kajian tentang hak asasi manusia (HAM) telah pula turut ambil bagian dalam menjustifikasi terorisme yang dikategorikan sebagai ”kejahatan terhadap kemanusiaan” atau ”crime against humanity”.

Mengingat kategori yang demikian, maka pemberantasan terorisme tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara yang biasa sebagaimana menangani tindak pidana biasa seperti pencurian, pembunuhan atau penganiayaan. Tindak pidana terorisme selalu menggunakan ancaman atau tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa tanpa memilih-milih siapa yang akan menjadi korbannya. Dengan demikian, menurut Muladi, Upaya pemberantasan terhadap tindak pidana terorisme memerlukan penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (Extraordinary Measure).

Namun dalam menjalankan upaya-upaya yang telah ditetapkan lewat berbagai kebijakan yang diambil, seringkali masih menimbulkan perdebatan-perdebatan, baik perdebatan dalam konsepsi dan norma-norma hukum, sampai kepada perdebatan yang bersifat psikologis dan sosiologis. Perdebatan dalam hukum yang paling mudah ditemukan, misalnya kebijakan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku terorisme serta perintah tembak ditempat dalam rangka memburu pelaku terorisme yang tentu saja sudah bertentangan pula dengan prinsip supremsi hukum dan HAM. Sementara persoalan secara psikologis dan sosiologis, berbagai kasus terorisme yang terjadi selalu dikaitkan dengan suatu paham tertentu yang pada gilirannya menggiring memori kolektif bangsa untuk mendiskreditkan pihak tersebut, sekalipun hal itu masih memerlukan pembuktian.


B. Terorisme Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum

1. Terorisme dan Hak Asasi Manusia

Tidak sulit bagi siapapun untuk menyimpulkan bahwa terorisme merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan masyarakat baik nasional maupun internasional, bahkan sekaligus merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menetukan, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu”. Sehingga adanya rasa takut dan cemas yang melanda warga masyarakat yang diakibatkan oleh terorisme, maka para teroris telah merampas hak asasi orang lain tentang rasa aman. Apalagi jika tindakan itu menimbulkan korban nyawa yang sering tidak sedikit jumlahnya. Dengan demikian, baik melalui pemahaman logika sederhana maupun dengan analisa normatif, telah dapat dibuktikan bahwa tindakan terorisme merupakan kejahatan terhadap HAM.

Terorisme sendiri sebagai suatu fenomena sosial mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Cara-cara yang digunakan untuk melakukan kekerasan dan ketakutan juga semakin canggih seiring dengan keinginan teknologi modern. Proses globalisasi dan budaya massa menjadi lahan subur perkembangan terorisme. Kemudahan menciptakan ketakutan dengan teknologi tinggi dan perkembangan informasi melalui media yang luas, membuat jaringan dan tindakan teror semakin mudah mencapai tujuannya.

Menurut Muladi, bentuk-bentuk terorisme seiring perkembangan zaman dapat diperinci sebagai berikut:
  1. Sebelum Perang Dunia II, hampir semua tindakan terorisme terdiri atas pembunuhan politik terhadap pejabat pemerintah.
  2. Terorisme pada tahun 1950-an yang dimulai di Aljazair, dilakukan oleh FLN yang mempopulerkan “serangan yang bersifat acak” terhadap masyarakat sipil yang tidak berdosa. Hal ini dilakukan untuk melawan apa yang mereka sebut (Algerian Nationalist) sebagai “terorisme negara”. Menurut mereka, pembunuhan dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan bukanlah soal yang harus dirisaukan, bahkan sasarannya adalah mereka yang tidak berdosa.
  3. Terorisme yang muncul pada tahun 1960-an dan terkenal dengan istilah “terorisme media”, berupa serangan acak atau random terhadap siapa saja untuk tujuan publisitas.

Gamabaran yang disampaikan Muladi di atas, tentu saja tidak terlepas dari sejarah panjang perkembangan dan perubahan wajah terorisme dari waktu ke waktu. Hal ini pula yang menyebabkan sampai saat ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Berbagai konsepsi dan definisi yang disampaikan oleh para ahli mengenai terorisme, sangat beragam mengikuti perkembangan corak tindakan tersebut yang sangat dinamis.

Sebagian ahli berpendapat bahwa terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan fisik oleh individu-individu atau kelompok-kelompok untuk tujuan-tujuan politik, baik untuk kepentingan atau untuk melawan kekuasaan yang ada, apabila tindakan-tindakan terorisme itu dimaksudkan untuk mengejutkan, melumpuhkan atau mengintimidasi suatu kelompok sasaran yang lebih besar daripada korban-korban langsungnya. Terorisme melibatkan kelompok-kelompok yang berusaha untuk menumbangkan rezim-rezim tertentu untuk mengoreksi keluhan kelompok/nasional, atau untuk menggerogoti tata politik internasional yang ada.

Definisi lain menyebutkan bahwa terorisme berarti tindakan kekerasan atau ancaman tindakan kekerasan terlepas dari motif atau niat yang ada untuk menjalankan rencana kejahatan individual atau kolektif dengan tujuan menteror orang lain atau mengancam untuk mencelakakan mereka atau mengancam kehidupan, kehormatan, kebebasan, keamanan dan hak mereka atau mengeksploitasi lingkungan atau fasilitas atau harga benda pribadi atau publik, atau menguasainya atau merampasnya, membahayakan sumber nasional atau fasilitas internasional, atau mengancam stabilitas, integritas territorial, kesatuan politis atau kedaulatan negara-negara yang merdeka.

Dari sekian banyak definisi tersebut, dapatlah dipahami bahwa dari tindakan tersebut akan timbul akibat yang sangat merugikan, baik dari segi materi maupun immaterial. Bahkan lebih daripada itu, tindakan tersebut patut diduga dapat menimbulkan korban nyawa manusia yang tidak ada hubungan dengan tujuan dilakukannya tindakan tersebut. Tegasnya, istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif, karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa. Pada titik inilah terorisme mendapat predikat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Berbagai kajian menyimpulkan, bahwa terorisme adalah suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, secara akademis terorisme dikategorikan sebagai ”kejahatan luar biasa” atau ”Extra Ordinary crime” dan dikategorikan pula sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau ”crime against humanity”. Mengingat kategori yang demikian maka pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara biasa sebagaimana menangani tindak pidana pencurian, pembunuhan atau penganiayaan.

Prinsip tersebut pada satu sisi memang benar, namun di sisi lain justru menimbulkan persoalan tersendiri. Bahwa terorisme dikatakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan itu benar, namun cara-cara penanganan dan penanggulangan kejahatan tersebut justru seringkali juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di sinilah muncul pertanyaan yang tidak mudah untuk dijawab dan membutuhkan pengkajian yang mendalam dan menyeluruh. Pertanyaan tersebut adalah, apakah cukup manusiawi apabila penanganan terhadap kasus terorisme harus dilakukan dengan memperlakukan para tersangka teroris secara tidak manusiawi? Ataukah justru sebaliknya, masyarakat akan merasa sangat puas ketika melihat aparat keamanan berhasil ‘menghabisi’ para tersangka teroris?

Pertanyaan tersebut muncul sebagai akibat dari pelaksanaan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia khususnya, umumnya para pemimpin dunia internasional. Kebijakan yang agaknya menyimpang dari konsep Extra Ordinary Measure. Konsep ini lebih dipahami sebagai upaya dan tindakan represif yang luar biasa oleh aparat penegak hukum daripada upaya preventif luar biasa untuk membangun sistem yang dapat menangkal terjadinya tindakan terorisme. Upaya represif tersebut diantaranya kebijakan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa teroris serta perintah tembak di tempat dalam rangka melakukan perburuan terhadap tersangka teroris.

Dalam konteks Indonesia, konsep Extra Ordinary Measure dalam pemberantasan tindak pidana terorisme harus dipahami sebagai kebijakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang dilandaskan pada kehati-hatian dan bersifat jangka panjang. Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia bukan merupakan masalah hukum dan penegakan hukum semata karena juga terkait masalah sosial kenegaraan, budaya, ekonomi dan juga keterkaitannya dengan pertahanan negara. Masih terdapat banyak cara atau upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat maupun negara untuk melakukan pemberantasan terorisme dan bahkan penaggulangan terhadap kejahatan lain pada umumnya.

Upaya tersebut misalnya dengan memberdayakan tokoh-tokoh masyarakat, adat, budaya, agama dan bahkan tokoh teroris sendiri untuk menyebarkan penangkal anti terorisme. Seperti halnya virus yang dapat ditangkal atau ditanggulangi dengan meramu inang dari virus itu sendiri untuk membunuh penyakit serta memulihkan akibat yang ditimbulkannya. Agaknya logika ini yang perlu dikembangkan sebagai Extra Ordinary Measure dalam penanggulangan tindakan terorisme di Indonesia. Di samping senantiasa merumuskan kebijakan hukum yang tetap menjunjung tinggi HAM.


2. Terorisme dalam Perspektif Hukum

Indonesia dan berbagai negara di dunia sesungguhnya telah berkeinginan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan terorisme jauh sebelum terjadinya peristiwa 11 September 2001 yang menghancurkan World Trade Centre di New York, Amerika Serikat dan peledakan bom di Kuta Bali tanggal 12 Oktober 2002. Kedua peristiwa tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap keselamatan jiwa manusia tanpa pandang bulu terhadap korbannya.

Dunia internasional telah sedemikian rupa mencoba merumuskan formula hukum mengenai terorisme serta dasar pemberantasannya yang yang antara lain terdiri dari:
  1.  International Convention and Suppression of Terorism 1937 (Konvensi tentang Penegakan dan Pemberantasan Terorisme)
  2. International Convention For the Suppression of Terrorist Bombing 1997 (Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Pengeboman oleh Terorisme) disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006 Tanggal 5 April 2006
  3. International Convention For the Suppression of Financing of Terorism 1999 (Konvensi International Tentang Pemberantasan Pendanaan untuk Terorisme) disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2006 Tanggal 5 April 2006.

Indonesia sendriri pada saat ini sudah memiliki peraturan untuk menanggulangi tindak pidana terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Pembuat undang-undang menempatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini sebagai peraturan payung dan bersifat koordinatif yang berfungsi memperkuat ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pembentukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, merupakan kebijakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif yang di landaskan kepada kehati-hatian dan bersifat jangka panjang, karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi etnik dan mendiami ratusan ribu pulau yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, letaknya ada yang berbatasan dengan negara lain dan oleh karenanya seluruh komponen bangsa Indonesia berkewajiban memelihara dan meningkatkan kewaspadaan akan adanya segala bentuk kegiatan tindak pidana terorisme, disamping itu konflik yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia berakibat sangat merugikan kehidupan bangsa Indonesia yang menyebabkan kemunduran peradaban yang pada akhirnya Indonesia akan dapat menjadi tempat subur berkembangnya terorisme baik yang dilakukan orang Indonesia sendiri maupun orang asing.

Materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terdiri dari 47 (empat puluh tujuh) pasal yang antara lain mengatur masalah ketentuan umum, lingkup berlakunya, kualifikasi tindak pidana terorisme, tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme di sidang pengadilan, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi serta kerjasama internasional.

Ditinjau dari optik yuridis, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mempunyai kekhususan meliputi :
  1. sebagai ketentuan payung terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme juga bersifat ketentuan khusus yang diperkuat sanksi pidana dan sekaligus koordinatif dan berfungsi memperkuat ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. adanya perlindungan terhadap hak asasi tersangka atau terdakwa yang disebut”safe guarding rules”
  3. adanya pengecualian bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana politik atau tindak pidana yang bermotif politik atau tindak pidana yang bertujuan politik sehingga pemberantasannya dalam wadah kerja sama bilateral dan multilateral dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
  4. ketentuan undang-undang ini memberi kemungkinan Presiden membentuk satuan tugas anti teror dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik (sun shine principle) dan atau prinsip pembatasan waktu efektif (sunset principle).
  5. adanya kualifikasi bahwa pendanaan untuk kegiatan terorisme sebagai tindak pidana terorisme.
  6. dikenal, diakui dan dipertahankannya ancaman sanksi pidana dengan minimum khusus untuk memperkuat fungsi penjeraan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 menyatakan bahwa tindak pidana terorisme yang diatur didalam undang-undang ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik dan tindak pidana dengan tujuan politis yang menghambat ekstradisi.

Dalam hal ini, harus diakui bahwa dalam penjelasan undang-undang tersebut sangat disayangkan tidak dijelaskan apa yang dimaksud tindak pidana politik dan tindak pidana dengan tujuan politik. Menurut Barda Nawawi Arif , dalam kebijakan legilatif selama ini tidak ada suatu suatu perbuatan yang secara formal di kualifikasikan sebagai ”kejahatan atau tindak pidana politik” oleh karena itu dapat dikatakan bahwa istilah ”kejahatan atau tindak pidana politik” bukan merupakan istilah yuridis melainkan hanya merupakan istilah atau sebutan teoritik ilmiah (scientific term).

Selanjutnya, ancaman pidana minimal khusus di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang ternyata tidak disertai dengan aturan atau pedoman pemidanaan untuk menerapkan ancaman pidana tersebut, menurut Barda Nawawi Arif ini merupakan perpanjangan dari sistem KUHP, dan seharusnya undang-undang khusus ini di luar KUHP membuat aturan khusus atau tersendiri untuk penerapannya. Hal ini merupakan konsekwensi dari adanya Pasal 103 KUHP karena KUHP sendiri bukan mengatur masalah ini. Dengan tidak adanya aturan atau pedoman pemidanaan ini maka tidak begitu jelas apakah pidana minimal itu dapat diperingan (dalam hal ada faktor yang meringankan) atau dapat diperberat (dalam hal ada faktor yang memberatkan).

Dilihat dari sudut kebijakan kriminal, maka upaya penanggulangan kejahatan (termasuk tindak pidana terorisme) dengan sarana hukum pidana (penal policy) bukan merupakan kebijakan yang strategis. jadi kebijakan strategis dalam penanggulangan kejahatan (termasuk tindak pidana terorisme) terletak pada kebijakan penanggulangan yang sensitif.

Inilah yang tidak dipenuhi oleh kebijakan penal dalam menanggulangi kejahatan, karena kebijakan penal merupakan kebijakan parsial, represif dan simptomik. Walaupun kebijakan penal bersifat represif, namun sebenarnya juga mengandung unsur preventif, karena dengan adanya ancaman dan penjatuhan pidana terhadap delik atau kejahatan diharapkan ada efek pencegahan atau penangkalnya (deterent effect). Disamping itu kejahatan penal tetap diperlukan dalam penanggulangan kejahatan karena hukum pidana merupakan salah satu sarana kebijakan sosial untuk menyalurkan ”ketidaksukaan masyarakat (social dislike) atau ”pencelaan atau kebencian sosial” (social disaproval / social abhorence) yang sekaligus juga diharapkan menjadi sarana ”perlindungan dengan sosial” (social defence), oleh karena itulah sering dikatakan bahwa ”penal policy” merupakan bagian integral dari social defence policy.

Agaknya dimasa yang akan datang peran serta masyarakat hendaknya dimasukkan di dalam Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, hal ini mengingat sulitnya upaya mendeteksi kejahatan terorisme dan di dalam kenyataannya pihak Kepolisian memasang gambar-gambar atau foto tokoh-tokoh teroris yang dicari dengan meminta bantuan masyarakat.


C. penutup

Kesepakatan dunia yang menjadikan tindakan terorisme sebagai musuh bersama yang mengancam terhadap HAM sangat mendasar dan mendapat pembenaran baik dengan menggunakan logika sosial maupun logika hukum. Terorisme dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan dengan cara-cara yang luar biasa. Upaya yang dimaksud tentu saja upaya yang komprehensip dengan tidak hanya mengandalkan hukum semata sebagai pilar utama dalam pemberantasan tindakan terorisme. Upaya luar biasa yang dimaksud adalah terlibatnya semua pihak yang saling bahu-membahu dalam memberantas terorisme demi terjaganya kehormatan dan keselamatan umat manusia. Upaya ini sudah semestinya untuk secara tegas dinyatakan dalam berbagai kebijakan hukum pemerintah agar dalam pelaksanaannya dapat terarah dan terukur serta lebih memebrikan rasa tanggung jawab bersama yang bersifat mutlak. []


*Disampaikan pada perkuliahan Tindak Pidana Terorisme, Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jambi



Kepustakaan

Muladi, Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi dalam Buku Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.

_____, "Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus", Makalah. Jakarta, 28 Januari 2004.

Nawawi, Barda. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Syafaat, Muchamad Ali. Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, Imparsial, Jakarta, 2003.

Yudhoyono, Susilo Bambang. Selamatkan Negeri Kita dari Terorisme, cetakan pertama Kementriaan Polkam, Oktober, 2002.


Source: Terorisme Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum