Haramkah Vonis Bebas?

Monday, October 31, 2011

Oleh: Ahmad Yani,


Kalangan hukum di Indonesia sontak gaduh ketika Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung membebaskan terdakwa kasus korupsi, Wali Kota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohamad.

Padahal, Mochtar sudah dijerat tiga kasus korupsi. Banyak kalangan menilai putusan itu mencederai upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Mochtar adalah terdakwa kasus korupsi yang disidik oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tak pernah ada terdakwa KPK yang mendapat vonis bebas di pengadilan.

Spekulasi pun bertebaran. Kebanyakan berupa kecurigaan pada hakim yang memutus perkara tersebut.Apalagi, ada hakim dalam perkara itu yang pernah pula terjerat kasus korupsi—tapi dinyatakan bebas di pengadilan tinggi serta di Mahkamah Agung.Semua jadi amat seru.Begitu riuh rendah. Padahal, lumrah saja jika pengadilan memutus seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Ada yang kalah, ada yang menang.Ada yang terbukti dakwaannya dan ada yang tidak. Toh, memang itulah gunanya pengadilan. Menegakkan hukum dan keadilan bagi siapa saja yang dituntut di meja hijau. Saya setuju para koruptor yang terbukti menilap uang rakyat dihukum seumur hidup, bahkan dihukum mati.

Tidak ada ampun bagi mereka yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, semisal KLBI/BLBI, mafia hukum, mafia pajak, mafia pertambangan/energi, mafia perbankan, mafia bursa saham,dan kasus korupsi besar lainnya.Para koruptor tersebut jelas-jelas membuat sengsara rakyat Indonesia. Akan tetapi, ada satu hal yang harus dipahami. Pengadilan, termasuk pengadilan tipikor, bukan ajang penghukuman yang melulu harus memutus setiap terdakwa bersalah.

Pengadilan hanya dijadikan instrumen atau alat legitimasi para algojo untuk menghukum seseorang. Bagaimanapun, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,mulai proses penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan (due process of law). Hukum tidaklah buta. Dalam memutus perkara, hakim tentu akan menilai semua fakta dan alat di persidangan, misalnya surat dakwaan, eksepsi, bukti-bukti yang diajukan JPU serta penasihat hukum terdakwa,tuntutan dan pembelaan terdakwa.

Dus, salahkah jika hakim memutus bebas seorang terdakwa kasus korupsi? Tentu, tidak! Bukanlah sesuatu hal yang haram jika terdakwa kasus korupsi divonis bebas. Hakim memiliki “hak” dan wajib untuk membebaskan seorang terdakwa jika alat-alat bukti yang diajukan jaksa penuntut lemah.

Fakta-fakta di persidangan menjadi penentu utama bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Tak ada alasan bagi hakim untuk tidak membebaskan terdakwa, sekalipun harus melawan keinginan masyarakat agar para terdakwa koruptor divonis bersalah. Bahkan, kalaupun sang hakim, katakanlah, sudah “terbeli” oleh pihak terdakwa, dia tidak akan serta-merta memutus bebas —apalagi bagi terdakwa yang dituntut dengan vonis 12 tahun penjara seperti Mochtar— secara begitu saja.

Hakim pasti akan memiliki alasan hukum yang paling tidak akan terlihat masuk akal. Dan, itu hanya bisa dilakukan jika dakwaan serta bukti yang diajukan oleh penuntut umum memiliki banyak celah. Aturan main seperti ini yang harus dipahami oleh semua pihak. Sekali lagi saya tegaskan, seorang terdakwa kasus korupsi masih memiliki peluang besar divonis bebas, sama besar dengan peluang divonis bersalah.


Profesionalitas KPK

Saya kira, dalam kasus Mochtar Mohamad,KPK harus melakukan introspeksi.Yang saya khawatirkan, dakwaan jaksa KPK terhadap Mochtar Mohamad, dan bukti-bukti yang mereka ajukan,memang tidak cukup kuat.

Saya cemas, alih-alih bekerja profesional dan memperkuat dakwaan serta bukti-bukti yang diajukan, Jaksa KPK hanya mengandalkan suasana batin para hakim tipikor yang belakangan ini cenderung takut jika memutus tidak bersalah bagi terdakwa kasus korupsi. Seolaholah, jika memutus bebas terdakwa korupsi, para hakim itu akan dinilai antipemberantasan korupsi dan prokoruptor.

Saya punya sedikit pengalaman dengan cara kerja KPK. Pada waktu Endin Sofihara, kolega sesama kader PPP, menjalani proses hukum di KPK dalam kasus cek pelawat, saya mendapati tuntutan Endin diperkirakan merupakan hasil copypaste dari BAP tersangka lain dalam kasus yang sama.

Pada beberapa kasus lainnya, banyak pula kelemahan KPK yang ditemukan mulai dari tingkat penyidikan. Sering kali saksi ataupun tersangka diperiksa tanpa didampingi pengacara.Tak ayal, keterangan yang diberikan saksi ataupun tersangka mudah “diarahkan” oleh penyidik.

Bahkan, saya sendiri sempat menemukan keganjilan dalam pembuatan BAP yang dilakukan penyidik KPK.Dalam sehari, seorang saksi atau terdakwa bisa memberi kesaksian hingga lebih dari 300 halaman. Bagaimana mungkin seorang saksi atau terdakwa bisa memberikan kesaksian hingga lebih dari 300 halaman dalam sehari?

Berkaca dari beberapa kasus di atas,bolehlah kita menilai bahwa profesionalitas KPK memang masih perlu digenjot lagi. Saat ini, menurut pimpinan KPK,pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis Mochtar Mohamad. Dan memang itulah yang perlu dilakukan KPK, alih-alih mereka mengecam keputusan hakim dan menuduh tanpa ada bukti yang jelas.

Dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi,KPK tidak bisa main-main. Berdasarkan UU, KPK mendapat wewenang jauh lebih besar ketimbang wewenang yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan.Besarnya kewenangan itu saja sudah menuntut profesionalitas yang tinggi.

Dengan profesionalitas yang tinggi, kewenangan KPK yang sedemikian besar itu diharapkan bakal efektif. Namun, itu juga harus disertai sikap yang berani dan benarbenar dapat menjaga independensi yang mereka miliki.KPK sama sekali tidak boleh jera menghadapi kasus-kasus besar, misalnya kasus Bank Century dan kasus mafia pajak.

Untuk mendapatkan dukungan atas upaya memberantas korupsi, KPK juga perlu lebih transparan dalam menangani kasus korupsi, termasuk ketika mereka melakukan fungsi koordinasi, supervisi, dan monitoring.Transparansi juga bagian dari profesionalitas. Ketika KPK sudah bersikap transparan, publik akan mendukung kinerja mereka.

Ditambah lagi, KPK harus memiliki roadmap yang jelas. KPK, pada dasarnya, juga terdiri atas manusia yang tak pernah sempurna.Vonis bebas bagi Mochtar harus dijadikan momentum bagi lembaga superbody ini untuk berbenah. Tak bisa lagi KPK berharap pada takutnya hakim Tipikor memutus bebas terdakwa kasus korupsi karena tak ingin dinilai tidak populer.

Bagaimanapun, para hakim itu sudah nyaris meyakini sebuah adagium lama: lebih baik membebaskan seribu terdakwa yang bersalah, ketimbang menghukum seorang terdakwa yang tak bersalah. []


* Ahmad Yani, Wakil Ketua FPPP DPR RI/Anggota Komisi III FPPP DPR RI

Source: Seputar Indonesia, 29 Oktober 2011