Oleh: Misranto,
“Menghitung orang-orang gila di suatu negeri lebih sulit daripada menghitung orang-orang yang berakal.” Demikian pernyataan Canaries Birds, yang sejatinya menunjukkan bahwa tak sedikit jumlahnya orang gila yang bertebaran dan mengisi berbagai lembaga strategis di suatu negara, yang tidak mungkin diketahui angka kepastiannya karena kehebatannya dalam menyembunyikan atau memanipulasi keaslian sepak terjang.
Kumpulan “orang gila” tersebut sebenarnya terdiri dari orang-orang berakal, berpendidikan tinggi, berkedudukan strategis, tampak beragama dan bermoral tinggi, atau mendapatkan peran privilitas dari negara, tapi sikap dan perilaku yang ditunjukkan berpola paradoksal.
Mereka itu di antaranya dipercaya menduduki peran strategis sebagai pemegang amanat seperti mengelola dan melindungi keuangan negara, atau berkewajiban menegakkan norma yuridis kepada siapa pun yang diduga menjadi penyalah guna dan aktor pembangkangan hukum (legal disobidience), tapi peran strategis ini justru direduksi dan dikebirinya.
Mereka itu bahkan ikut-ikutan larut mengamputasi atau mengaborsi norma yuridis. Mereka tak ingin ketinggalan membuka peluang dan mengolahnya sebagai kesempatan emas guna memperkaya diri, keluarga, dan kroni-kroni mereka.
Instrumen Ambisi
Bendera hukum memang sepertinya dikibarkan setinggi-tingginya di tangan sang elitis atau dihormati layaknya “wahyu Tuhan” yang pantang dilanggar dan dikhianatinya. Hukum sepertinya diperlakukan layaknya ayat suci yang mengawal konstruksi kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Sayang, faktanya hukum tidaklah diperlakukan sebagai “wahyu Tuhan” atau ayat suci. Hukum tak ubahnya dijadikan instrumen untuk mewujudkan ambisi dan melindungi keserakahan yang tak kenal titik nadir.
Realitas menunjukkan dan membenarkan ironisme. Indonesia hanya menjadi negara hukum yang berstatus “sepertinya” dan bukan pada tataran empirisme atau das-sein-nya. Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebut Indonesia sebagai “negara hukum” tak lebih sebagai norma konstitusi yang mudah dibaca dan dihafal, namun tak banyak terbaca dalam kenyataannya.
Yang banyak terbaca di masyarakat bukan praktek penyelenggaraan hukum yang benar-benar bernapaskan kebenaran dan kejujuran hukum, melainkan pergulatan meminjam dan mengadaptasikan hukum sesuai dengan kepentingan yang perlu dimenangkan, diloloskan, dan diamankan. Kepentingan idealisme hukum yang mengabdi pada keadilan dan egalitarianisme akhirnya tergeser dan tergusur kepentingan elitisme atau sekumpulan penjahat yang berkapabilitas mengarsiteki dan mengubah wajah negara.
Negara Dusta
Tergusurnya idealisme hukum itu cukup terwakili dalam sejumlah kasus yang pelan-pelan bergeser menjadi kasus mengambang (floating case) dan dilupakan, seperti centurigate, Andi Nurpati (mafia pemilu), rekening gendut Polri, Anggoro, Nazaruddin, dan beberapa lainnya, yang semuanya itu setidaknya layak dijadikan sampel bahwa kesejatian negara hukum telah dikalahkan stigma “negara demagogisme” (serbadusta) atau negara tanpa perlu produk yuridis.
Kalaupun sekarang kita lagi mengkritik habis-habisan ulah hakim yang menjatuhkan putusan bebas kepada koruptor, ini terkait dengan dosa para aparat penegak hukum lainnya, yang sudah sekian lama dan berlapis-lapis menelanjangi idealisme negara hukum.
“Meskipun langit runtuh, hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan” demikian adagium populer yang menggambarkan posisi hukum yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan atau pengaruh apa pun. Hukum wajib ditegakkan dalam kondisi apa pun dan oleh siapa pun. Siapa yang sudah diberi amanat untuk menegakkan hukum atau jadi “rasul” negara di bidang penegakan hukum, harus menunaikan tugas mulianya ini dengan teguh, jujur, dan objektif.
Tantangan apa pun dan dari siapa pun, hukum tidak boleh dibikin menyerah dan kalah, serta kehilangan keberdayaannya (empowerless). Hukum harus tetap tegak, berdiri kuat, dan superior dibandingkan kekuatan uang dan politik (political and money power). Hukum wajib diberdirikan sebagai kekuatan yang mengayomi kepentingan semua pihak tanpa kecuali, tidak membedakan, dan mendiskriminasikan seseorang atau golongan lain.
Produk yuridis wajib ditegakkan, bukan semata-mata demi tegaknya kewibawaan hukum dan keadilan, melainkan juga demi melindungi kepentingan masyarakat secara makro dan jangka panjang. Kalau penegakannya bisa berjalan normal, stigma negara hukum akan terjaga dengan sendirinya.[]
* Prof. Dr. Misranto, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Merdeka Pasuruan
Source: Lampung Post, 27 Oktober 2011