Masalah Konflik Separatisme

Sunday, October 30, 2011

Oleh: Novri Susan,


Terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu II edisi kabinet kerja hasil perombakan di tahun ketiga Pemerintahan SBY juga “disambut“ oleh geliat gerakan separatisme di Papua.

Akhir bulan Oktober 2011 ini se-bagian elite gerakan separatisme yang tergabung di dalam Kerja Nasional Rakyat Papua Barat (TKNRPB) memobilisasi Kongres Papua III. Hasil kongres di antaranya butir pendirian negara Papua dan memilih sebagian elitenya duduk dalam struktur pemerintahan.

Berdasarkan praktik yang menegasi hukum Indonesia, aparat kepolisian membubarkan paksa dan menangkap beberapa elite kongres. Geliat separatisme Papua tersebut sesungguhnya adalah alarm pada Pemerintahan SBY bahwa Indonesia masih rentan bangunan kebangsaannya.


Memilih Perspektif

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final dan segala upaya memisahkan diri adalah tindakan makar yang tidak konstitusional. Namun penanganan terhadap gerakan separatisme pun perlu memahami konteks permasalahan. Amitav Acharya dkk (Non- Traditional Security in Asia, 2006) menjelaskan bahwa pada banyak kasus penggunaan keamanan tradisional secara membabi buta pada upaya penyelesaian konflik separatisme hanya akan menciptakan intractable conflict (konflik berkepanjangan).

Karena akar masalah konflik makin tidak terpecahkan, sedangkan dampak keamanan tradisional adalah korban nyawa, ketakutan kolektif, dan lingkaran dendam kolektif. Penanganan konflik separatisme harus bersifat komprehensif dan humanis yang mampu memecahkan masalah bagi seluruh pihak.

Akar masalah konflik separatisme Papua cukup kompleks walaupun secara garis besar terkait masalah keadilan sosial ekonomi dan eksistensi identitas budaya. Sampai akhir Orde Baru pada 1998, eksplorasi kekayaan alam melalui perusahaan tambang dan emas AS, PT Freeport-McMoRan Copper & Gold sejak tahun 1967, tidak banyak meningkatkan kualitas sosial ekonomi masyarakat Papua.

Isu sosialnya,penduduk asli Papua adalah pihak mayoritas yang menyandang status miskin. Mereka kesulitan mengakses pendidikan dan kesehatan, serta tidak memperoleh fasilitas infrastruktur yang memadai.Ketika pemerintah pusat memberikan otonomi khusus pada Papua dan Papua Barat di era demokrasi, kemiskinan masih tinggi. Data resmi BPS menyebut pada akhir 2010 kemiskinan di Papua sampai 36%.

Namun data dari organisasi nonpemerintah menyebut kemiskinan di Pulau Papua mencapai angka 60%. Otonomi khusus diberikan, diikuti oleh alokasi dana pembangunan berlimpah. Sepanjang 2002–2010 pemerintah pusat menggelontorkan dana Rp28,84 triliun. Tetapi itu belum mampu menjawab akar masalah keadilan ekonomi.

Hal ini berkaitan dengan kapasitas politik lokal yang ditandai oleh kualitas kepemerintahan lokal yang buruk,korupsi elite politik lokal, dan konteks partisipasi masyarakat yang rendah. Dana besar pembangunan sosial ekonomi masyarakat Papua tidak terkelola baik dengan prinsip-prinsip demokrasi.Pada saat bersamaan, masyarakat Papua menghadapi realitas eksistensi identitas dan budayanya yang makin terhapus oleh aktivitas industri pertambangan, terutama pada masyarakat di sekitar area pertambangan PT Freeport.


Langkah Strategis

Akar masalah konflik separatisme di Papua cukup rumit dari masalah keadilan sosial ekonomi sampai eksistensi identitas dan budaya. Model penanganan negara pun harus mampu menjawab masalahmasalah tersebut secara simultan.

Jika melihat langkahlangkah penanganan yang sudah diambil oleh negara sejak era demokrasi, ada dua penanganan menonjol, yaitu otonomi khusus melalui UU Nomor 21/2001 dan penguatan keamanan tradisional.Namun otonomi khusus yang ditujukan untuk menjawab masalah ekonomi ternyata masih ditolak oleh kelompok separatis.

Kebijakan otonomi khusus dipandang sebagai program ”Jakarta” semata tanpa pelibatan kelompok-kelompok yang menuntut keadilan.Pada dimensi ini,Johan Galtung berpendapat dalam Peace by Peaceful Conflict Transformation: The Transcend Approach (2007) bahwa penyelesaian apa pun yang tidak dilahirkan oleh proses dialog yang melibatkan para pihak berkonflik, sering mengalami penolakan oleh salah satu atau kedua pihak karena tidak adanya perasaan memiliki terhadap bentuk penyelesaian itu.

Dengan katakata lain,proses dialog atau negosiasi damai yang mengelaborasi pemecahan masalah dan kebijakan penyelesaian konflik adalah kunci penyelesaian konflik yang transformatif. Sayangnya baik pemerintah pusat dan kelompok separatisme Papua terkesan enggan dalam membangun proses perdamaian ini melalui negosiasi meja.

Pada situasi ini sebenarnya pemerintah pusat harus cepat meningkatkan komunikasi politik dengan kelompok gerakan separatis dengan tujuan menciptakan peluang negosiasi damai. Memang anatomi kelompok- kelompok separatis di Papua terkesan kompleks. Berbeda dengan konflik separatisme di Aceh yang memiliki organisasi terpusat (GAM), separatisme di Papua tidak memilikinya.

Bahkan pelaksanaan Kongres III Rakyat Papua sendiri ditolak oleh sebagian kelompok separatis lain. Tantangan bagi pemerintah adalah melakukan pendekatan terhadap faksi-faksi gerakan separatis yang berbeda di Papua.Pemerintah perlu membentuk tim khusus negara yang bertugas mengajak kelompok separatis melakukan negosiasi damai. Berangkat dari analisis masalah konflik separatisme ini, paling tidak pemerintah harus melakukan empat langkah strategis.

Pertama, menempatkan model keamanan tradisional secara proporsional dalam konteks menciptakan keamanan dan ketertiban sosial,bukan sebagai paradigma penanganan konflik. Kedua, terus mendorong pembangunan sosial ekonomi dalam bingkai otonomi khusus. Ketiga, mengimprovisasi kualitas politik dan kepe-merintahan lokal Papua yang demokratis agar mampu merealisasikan tujuan otonomi khusus. Keempat, meningkatkan komunikasi politik dengan kelompok separatis dengan menawarkan dialog damai.

Langkah-langkah strategis tersebut harus diorganisasi secara kuat dan efektif, demi menyelamatkan bangunan kebangsaan Indonesia.[]


*Novri Susan, Sosiolog Konflik Universitas Airlangga (Unair) dan Fellow Jejaring Intelektual Publik Indonesia


Source: Harian Seputar Indonesia, 26 Oktober 2011