Etika Mengatur Praktik Dokter

Sunday, October 30, 2011

Oleh: Sri Murniatiningsih,


Meluasnya pelanggaran etika di kalangan profesional seakan-akan menjadi tren saat ini. Pelanggaran etika oleh dokter pun sering kita lihat, dengar, bahkan kita alami. Misalnya, dokter mengiklankan produk obat tertentu, mengiklankan diri secara terselubung atau terbuka, menanggalkan kemandirian profesi karena pengaruh sesuatu (misalnya penulisan resep/ pemilihan obat untuk pasien melalui kolusi dengan perusahaan farmasi atau apotek), menerbitkan surat keterangan palsu (misalnya menerbitkan surat keterangan sakit atas permintaan pasien), meremehkan sejawatnya, dan sebagainya.

Tak jarang menjurus pada pelanggaran disiplin profesi, bahkan merembet ke pelanggaran hukum. Menyangkut pelanggaran etika oleh dokter, menjadi tugas Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan. Adapun pelanggaran disiplin kedokteran, menjadi ttanggung jawab Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pelanggaran hukum (hukum administrasi, perdata, atau pidana) adalah tugas pengadilan umum.

Beberapa pihak berpendapat bahwa kode etik kedokteran tidak efektif lagi sebagai alat untuk mengatur praktik. Mereka berpendapat bahwa kode etik tidak ada lagi manfaatnya sebab dokter dengan integritas moral tinggi bisa membedakan perilaku dan perbuatan yang baik atau buruk.

Dokter yang tidak baik pun sejatinya tahu perbedaan itu tapi ia tetap melakukan demi keuntungan pribadi.

Sejak lahirnya praktik kedokteran, dokter dikenal sebagai sosok yang baik dan bijak. Hal ini dapat terwujud karena selain profesi kedokteran adalah panggilan jiwa, mahasiswa fakultas kedokteran sejak awal kuliah mendapat materi menyangkut etika. Rambu utama dalam pelaksanaan praktik kedokteran pun adalah moral dan etik, baru kemudian disiplin profesi dan hukum.

Jika dokter berpraktik dengan menjunjung tinggi moral dan etik, dengan sendirinya mematuhi disiplin profesi dan peraturan atau hukum. Pasalnya, seseorang yang menjunjung tinggi etika pasti menerapkan empat kaidah dasar moral, yaitu menghargai otonomi pasien, beneficence, nonmaleficence, dan keadilan dalam setiap perilaku, tindakan, dan keputusannya.


Tradisi Luhur

Hak otonomi pasien adalah hak untuk mengambil keputusan dan menentukan sendiri tentang kesehatan, kehidupan, dan malahan secara ekstrem tentang kematiannya. Faktor pemicu utama perkembangan hak otonomi ini adalah Deklarasi Universal tentang HAM yang disahkan PBB tahun 1948.

Adapun asas beneficence adalah kewajiban melakukan atau meningkatkan hal yang baik bagi manusia, serta kewajiban mencegah dan menghilangkan hal yang buruk atau cedera. Asas nonmaleficence (primum non nocere) adalah kewajiban untuk tidak melakukan hal-hal yang buruk atau merugikan terhadap manusia. Asas ini merupakan pelengkap asas beneficence. Dalam Bahasa Latin diungkapkan dengan primum non nocere yang artinya pertama-tama tidak berbuat salah/ menyakiti.

Kaidah dasar moral asas keadilan (justice) menyangkut keadilan dalam pelayanan kesehatan, yang berarti perlakuan yang sama pada kasus yang sama. Sejak manusia ada di muka bumi, sejak itu pula penyakit dan cedera timbul. Maka hubungan kepercayaan antara dua manusia pun mulai dikenal, yaitu sang penyembuh dan pasien. Tidak salah bila disebutkan profesi dokter adalah profesi tertua dan terhormat di dunia.

Pada zaman modern, hubungan antara sang penyembuh dan pasien disebut transaksi terapeutik atau kontrak terapeutik. Hubungan ini dilakukan secara konfidensial, dalam suasana saling percaya memercayai, dan hormat-menghormati.

Maka, dengan selalu melaksanakan 4 kaidah dasar moral dalam tindakan dan keputusan yang menyangkut praktik kedokteran, seorang dokter akan terhindar dari pelanggaran etika, sekaligus telah menjunjung tinggi tradisi luhur profesi. Keraguan lewat pertanyaan masih perlukah kode etik kedokteran untuk mengatur praktik kedokteran, terjawab sudah.[]


* Sri Murniatiningsih, anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kebumen, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Kesehatan Program Pascasarjana Unsoed


Source: Suara Merdeka, 25 Oktober 2011