Dony Yusra Pebrianto,SH*
Perkembangan sosial masyarakat jambi kian terasa pesat. Khususnya perkembangan masyarakat kota jambi, mulai dari perekonomian,pendidikan,serta perkembangan-perkembangan lain. Perkembangan ini diikuti pula oleh perkembangan sarana dan prasarana hiburan ∂ΐ kota jambi yang kian berjamuran ∂ΐ sana-sini. Namun, terkadang perkembangan ini menyelipkan setumpuk permasalahan dan PR besar Pemerintah Kota Jambi.
Akhir-akhir ini ramai media ∂ΐ Provinsi Jambi yang menyorot permasalahan tempat hiburan yang berada ∂ΐ kawasan Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Jambi yakni Happy Puppy. tempat karaoke yang belum lama ini diresmikan mendapat tentangan keras oleh warga setempat dan pengurus Masjid Rahmatullah yang memang lokasinya berjarak sangat dekat dengan Happy Puppy.
Secara prosedural Happy Puppy boleh saja memiliki izin operasi yang dapat dibuktikan oleh pihak manajemen Happy Puppy. Namun, menurut hemat penulis ada beberapa poin penting yang selayaknya dipertanyakan, yakni kelegalan izin secara prosedural, atau keabsahan kewenangan pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tersebut.
Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan dari berbagai sumber, Izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah kota jambi ternyata tidal mengantongi rekomendasi warga sekitar, padahal selayaknya rekomendasi tersebut menjadi syarat materil yang harus disertakan dalam penerbitan izin Happy Puppy. Konsekuensinya bisa saja izin tersebut menjadi batal demi hukum.
Hal ini terungkap Dalam hearing yang difasilitasi Komisi A DPRD Kota Jambi, tampak hadir dari perwakilan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Plt Sekda Kota Jambi, H Zulkifli Yus.
Selain itu masyarakat setempat mendasari penolakan beroperasinya Happy Puppy karena lokasinya yang berdekatan dengan Rumah Ibadah, yakni Masjid Rahmatullah yang lokasinya hanya berjarak lebih kurang 25 meter dari lokasi tersebut.
Rekomendasi warga sekitar sebenarnya dimaksudkan untuk meminimalisir hal-hal seperti ini (penolakan warga sekitar). Sehingga peryaratan ini menjadi persyaratan materil dan bahkan apabila tidak disertai dengan rekomendasi ini maka izin tersebut menjadi batal demi hukum. Dan pemerintah kota jambi sebagai penerbit izin tersbutlah yang berwenang untuk menarik izin operasional tersbut.
Namun, secara sosiologis keberadaan Happy Puppy yang berdekatan dengan rumah ibadah selayaknya menjadi suatu pertimbangan yang mendalam. Khususnya bagi penerbit izin operasional. Setidaknya, hal ini menjadi bahan pertimbangan, selain menjaga kekhusyukan beragama namun yang paling penting adalah bagaimana toleransi beragama itu dapat terjaga dan tertata harmonis.
Tapi yang jelas, kita sama-sama berharap hal ini dapat terselesaikan dengan baik dan prosedural, sehingga perwujudan visi misi Kota jambi Bernas akan terwujud dan terlaksana sesuai dengan harapan. ∂ΐ sini fungsi checks and balances amatlah dibutuhkan, terlebih hubungan antar pemerintahan daerah dan koordinasi dengan segenap lapisan terkait. Semoga permasalahan ini segera terselesaikan, mari duduk bersama dengan hati dingin pandangan tekembang. Batang hari lubuknyo ikan, alam jambi tanah pusako, Kota jambi aman tentera, pemerintah nyo bijak masyarakatnyo tenteram pulo.
*Penulis adalah Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum kekhususan Hukum Bisnis Universitas Jambi, Peneliti pada Jambi Law Club
Powered by Telkomsel BlackBerry®