Mediasi Penal Dalam Wacana Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Tuesday, October 25, 2011

Oleh: CSA Teddy Lesmana,

Diskusi dan wacana tentang pembaharuan Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system) terus berkembang dari masa ke masa. Berbagai gagasan bermunculan seiring dengan banyaknya perspektif yang digunakan dalam rangka mendukung argumentasi yang dikemukakan, tentu saja keragaman itu dipengaruhi pula oleh latar belakang dari masing-masing pengusung gagasan tersebut. Namun demikian dalam perkembangannya dewasa ini, dorongan berbagai gagasan dan wacana yang muncul itu masih terbukti belum banyak memberikan perubahan yang fundamental atas karakteristik tradisional yang telah ternyata melekat pada sifat utama sistem peradilan pidana di dunia pada umumnya.

Sulitnya merubah karakteristik tradisional dalam sistem peradilan pidana baik di negara penganut sistem hukum common law maupun civil law, pada dasarnya disebabkan oleh sifat hukum pidana itu sendiri yang terlanjur telah disepakati dan dibakukan sebagai bagian dari hukum publik (algemene belangen). Dengan bentuk dan sifat ini, bagaimanapun juga fleksible-nya kaedah-kaedah pidana itu disusun dan diberlakukan, pada akhirnya tetap saja akan menghasilkan polarisasi ‘kaku’, yakni sedikitnya (jika enggan untuk menyebut tidak ada) peran individu, dimana penegakan hukum hanya bertumpu pada negara sebagai yang terutama bagi penentu dan pemberi rasa keadilan.


Keadilan dalam Sistem Tradisional

Polarisasi yang demikian itu dapat dipahami sebagai pengejawantahan konsep hukum dalam hubungannya dengan keadilan yang sempurna. Konsep ini sebagaimana dikemukakan oleh Plato, yang pada intinya menekankan hukum sebagai tatanan dimana hanya kepentingan umum yang diutamakan. Kepentingan umum yang dimaksud oleh konsep ini adalah partisipasi semua orang dalam gagasan untuk memeroleh keadilan melalui keterwakilannya oleh negara, sehingga keadilan akan dicapai secara sempurna. (Wiko: 2009) Dengan demikian maka negara yang menetapkan norma-norma keadilan, negara yang membentuk sekaligus pelaksana dari mekanisme pencarian keadilan, pada gilirannya negara pula yang memutuskan atau memberikan keadilan.

Demikian halnya dalam hukum pidana, perbuatan pidana dipandang sebagai suatu tindakan yang merusak atau merugikan kepentingan orang lain, inilah dasar bagi korban sebagai pihak yang dirugikan untuk melakukan suatu pembalasan kepada pihak yang merugikannya. Dalam perspektif kehidupan bersama pada suatu masyarakat, pembalasan tersebut umumnya tidak hanya menjadi hak dari korban tindak pidana itu semata, tetapi berkembang menjadi kewajiban bersama seluruh keluarga, bahkan dalam beberapa hal dipandang sebagai kewajiban dari masyarakat. Sehingga akhirnya pembalasan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab negara.

Konsep ini telah dan sedang berlaku di Indonesia paling tidak sejak diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya cukup ditulis KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahkan dalam konteks hukum kolonial, konsep dan mekanisme ini telah berlaku sejak Indonesia masih dalam penjajahan Belanda, yang kemudian setelah kemerdekaan ketika masih menggunakan Het Herziene Inlandsch Reglemen (Staatblad Tahun 1941 Nomor 44) peninggalan Belanda sebagai Hukum Acara Pidana.

Memperhatikan secara seksama sistem peradilan pidana yang dianut KUHAP, dapatlah dikatakan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia telah mengurangi jika enggan untuk menyebut menghilangkan peranan penting individu dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Pencarian keadilan dalam perkara pidana sepenuhnya bertumpu pada kemampuan dari integrasi sistem yang dibangun oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Bahkan, setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang semula diharapkan dapat memperbesar peran individu melalui pendampingan korban dan upaya-upaya di luar pengadilan, ternyata tidak merubah sifat ‘kaku’ pada sistem peradilan pidana Indonesia. Advokat baru akan berdaya guna dan dinilai perbuatannya dalam rangka mencari keadilan, hanya atas tindakannya di muka persidangan dalam pengadilan. Sementara hasil upaya yang dilakukan diluar pengadilan, seperti hasil perundingan dan perdamaian tidak memiliki kekuatan hukum untuk dinilai sebagai bahan pertimbangan suatu putusan sidang pengadilan.

Sistem peradilan pidana Indonesia yang demikian itu jelas relevan dengan teori keadilan sempurna sebagaimana yang dimaksud oleh Plato di atas. Padahal, seiring berjalannya waktu serta perubahan dinamika masyarakat Indonesia dan dunia umumnya, perbuatan-perbuatan pidana pun semakin berkembang dan dirasakan kian kompleks bentuk, kualifikasi serta akibat yang ditimbulkannya. Kaedah-kaedah pidana tidak lagi parsial dalam sifat publiknya, melainkan cenderung relatif bergeser memasuki ranah privat. Dalam konteks ini, tentu upaya-upaya pencarian keadilan tidak dapat lagi hanya bertumpu pada negara semata-mata, melainkan harus diupayakan melalui hubungan-hubungan dan kerja sama sosial yang kompetitif. Dalam hal ini, tepatlah bilamana merujuk pada konsep keadilan yang fair dengan mengutamakan kesempurnaan prosedural sebagaiamana yang dikemukakan oleh John Rawls berikut ini,

... prinsip keadilan adalah hasil dari persetujuan dan tawar-menawar yang fair. Karena dengan adanya situasi posisi asali (para pihak tidak dikondisikan oleh suatu sistem negara: Pen.), relasi semua orang yang simetri, maka situasi awal ini adalah fair antar individu sebagaimana person moral, yakni sebagai makhluk rasional dengan tujuan dan kemampuan mereka mengenali rasa keadilan. Posisi asali ini dapat dikatakan merupakan status quo awal yang pas, sehingga persetujuan fundamental yang dicapai di dalamnya adalah fair. ... (Rawls, 2006: 13-14)

Tegasnya, keadilan dicapai melalui sebuah kesepakatan yang diambil oleh pihak-pihak yang berperkara bukan diberikan oleh negara. Karena keadilan yang diberikan oleh negara tersebut belum tentu bahkan sering tidak sesuai dengan kehendak para pencari keadilan itu sendiri, sebab pada dasarnya setiap orang membutuhkan dan mengejar kepentingan mereka serta tingkat akseptabilitas yang beragam atas rasa keadilan. Keadilan semacam ini tidak akan pernah ditemukan dalam grand design sistem peradilan pidana Indonesia yang berlaku sekarang.


Keadilan 'Fair' Mediasi Penal

Keadilan prosedural yang fair sebagaimana dipahami hanya mungkin dapat dicapai melalui kesepakatan para pihak yang berberkara, tentu memerlukan suatu mekanisme yang mampu untuk mempertemukan kepentingan-kepentingan serta menghasilkan keputusan yang disepakati bersama. Salah satu konsep untuk mewujudkan gagasan tersebut adalah sistem mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan, yang selama ini hanya dikenal sebagai alternative dispute resolution (ADR) dalam ranah hukum privat (bijzondere belangen).

Memang gagasan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini, tidak pernah dikenal sebelumnya baik dalam sistem peradilan dengan model due process of law maupun dalam crime control model. Jikapun ada upaya-upaya penyelesaian suatu perkara pidana di luar pengadilan, khususnya dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, semua itu semata-mata bersifat atau melalui diskresi aparat penegak hukum. Misalnya dengan upaya pendahuluan untuk mengupayakan perdamaian, penyelesaian melalui lembaga adat dan lain sebagainya. Upaya-upaya tersebut dilakukan hanya sebatas ‘upaya pendahuluan’ yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk kemudian tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara melalui sidang di pengadilan. Kalaupun diperoleh sebuah kesepakatan atau putusan lembaga adat, semua itu hanya akan dijadikan dasar pertimbangan yang tidak mengikat oleh hakim pengadilan, dalam arti upaya diluar pengadilan yang telah dilakukan tidak menyelesaikan persoalan. Sebaliknya dari optik hukum yang lebih sensitif, hal tersebut justru telah menciderai azas nebis in idem dalam pengertian yang luas. Hal ini dikarenakan seseorang harus mengalami lebih dari satu kali ‘penghakiman’ dalam satu perkara yang telah ternyata tidak dibenarkan oleh kaedah hukum pidana itu sendiri.

Di sisi lain, meningkatnya volume perkara dengan beragam jenisnya yang diajukan ke pengadilan, tentu saja menjadi beban bagi pengadilan untuk melakukan pemeriksaan dan mengadilinya. Kemampuan organisasi pengadilan yang terbatas baik secara tekhnis maupun sumber daya manusia di pengadilan itu sendiri, pada gilirannya sering menimbulkan penumpukan kasus di pengadilan, dan akan serta telah pula berpengaruh pada kualitas suatu putusan hakim. Hal ini tentu saja bertentangan dengan azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Persoalan ini juga menjadi alasan lain untuk memberlakukan konsep mediasi penal disamping persoalan pokok tentang keadilan sebagaimana telah disinggung sebelumnya.

Mediasi penal sebagai upaya peneyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, merupakan perubahan yang dipandang cukup signifikan dalam kerangka sistem peradilan pidana. Di beberapa negara seperti Austria, Belgia, Jerman, Perancis, Polandia, Malaysia, dan Latvia, konsep ini telah lama dan sedang terus berkembang dengan corak hukum serta pelaksanaannya masing-masing untuk memperbaharui sistem peradilan baik due process model maupun crime control model sesuai dengan yang dianutnya. Bahkan, masalah mediasi dalam perkara pidana ini, sebetulnya telah menjadi bagian dari pembahasan-pembahasan di tingkat Internasional, antara lain dalam Kongres PBB ke-9 pada tahun 1955 serta Kongres ke-10 tahun 2000 mengenai “Prevention of Crime and the Treatment of Offenders”. Selain itu, telah pula diadakan Konferensi Internasional mengenai Pembaharuan Hukum Pidana (International Penal Reform Conferencee) pada tahun 1999. Hasil dari pertemuan internasional tersebut kemudian mendorong untuk lahirnya instrumen internasional tentang mediasi dalam perkara pidana sebagai konsekwensi dari munculnya konsep peradilan restoratif, diantaranya:
  1. The Recomendation of the Counsil of Europe 1999 No. R (99) tentang Mediation in Penal Matters;
  2. The EU Framework Decision 2001 tentang “The Standing of Victims in Criminal Proceedings, dan;
  3. The UN Principles 2002 (draft Ecosoc) tentang Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programes in Criminal Matters.

Berdasarkan pada beberapan instrumen internasional tersebut, diketahui pula bahwa salah satu alasan lain untuk memberlakukan mediasi penal dalam perkara pidana adalah gagasan restorative justice (keadilan restoratif), sebagaimana dalam The UN Principles 2002 tentang Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programes in Criminal Matters. Prinsip keadilan restoratif ini pada intinya mengkhendaki bahwa entitas peradilan lebih mempertajam analisis hukum serta memperpeka naluri keadilan berdasarkan nurani kemanusiaan. Peradilan harus menjadi sebuah lembaga yang dapat menjadi sarana pemerataan keadilan, dengan memberikan peluang yang cukup bagi kehendak individu untuk mengenali dan mewujudkan keadilan yang mereka butuhkan. Proses peradilan pidana diharapkan menjadi laboratorium akal sehat, untuk menguji kebenaran fakta hukum dengan kacamata hukum dan hati nurani terdalam dari manusia, sehingga menghasilkan kebenaran dan keadilan bagi pelaku dan korban, lebih jauh lagi dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya, juga demi tegaknya daulat keadilan yang utuh dalam tatanan kehidupan masyarakat.


Dimensi Hukum Mediasi Penal

Sejalan dengan semangat dunia internasional untuk menerapkan mediasi penal dalam sistem peradilan pidana, diskursus serupa juga mulai berkembang di Indonesia. Konsep ini oleh para ahli hukum dipandang sangat relevan dan cocok untuk diberlakukan di Indonesia. Misalnya Lilik Mulyadi (2011) yang menganalisa masalah ini dalam perspektif filosofis, bahwa dengan prinsip win-win solution (menang-menang) yang merupakan asas mediasi penal, maka dapat diperoleh puncak keadilan tertinggi karena terjadinya kesepakatan mengenai bentuk penyelesaian perkara antara para pihak yang bersengketa. Konsep ini tentu berbeda dengan apa yang diperoleh melalui jalur litigasi (peradilan), dimana penyelesaian sengketa berakhir dengan situasi “menang-kalah” (win-lost) atau “kalah-kalah” (lost-lost). Menurutnya hal tersebut sejalan pula dengan aspek sosiologis bangsa Indonesia. Bahwa mediasi penal sesungguhnya merupakan cerminan dari akar budaya masyarakat Indonesia yang berorientasi pada kekeluargaan dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat untuk menyelesaikan sengketa dalam suatu sistem sosial.

Ditinjau secara historis, Barda Nawawi Arief (2007) mengemukakan bahwa mediasi penal telah lama dikenal sebagai kearifan lokal dalam hukum adat di Indonesia yang berlandaskan alam pikiran kosmis, magis dan religius sebagaimana dapat ditemukan di Sumatera Barat, Aceh, Lampung serta pada hukum adat di daerah lainnya, meskipun dengan istilah dan dalam bentuk pelaksanaan yang beragam.

Dari kedua sudut pandang yang demikian, dapatlah dikatakan bahwa sesungguhnya mediasi penal merupakan ciri khas dan mekanisme utama bangsa Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan di dalam sistem sosialnya, khususnya dalam persoalan pidana. Jika saat ini dikatakan bahwa mediasi penal merupakan hal yang baru dan bahkan diantara pendapat ada yang menyatakan tidak dikenal, agaknya pendapat tersebut keliru. Sebaliknya, justru upaya mengejawantahkan mediasi penal dalam sistem peradilan pidana adalah suatu upaya mengembalikan tatanan kaedah-kaedah hukum dan keadilan kepada sejatinya bangsa Indonesia sendiri.

Penolakan atas wacana memasukan mediasi penal sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana Indonesia, memang dapat dimaklumi jika mendasarkan argumentasi tersebut pada ketentuan hukum positif Indonesia saat ini. Tidak ada satupun undang-undang yang secara eksplisit memberikan aturan bagi terjadinya mediasi untuk menyelesaikan perkara pidana. Sekalipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, undang-undang ini hanya melingkupi ranah hukum perdata belaka. Dengan demikian untuk perkara pidana pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan, atau jenis ADR lainnya.

Meskipun demikian Barda Nawawi Arief (2007) menyebutkan, bahwa dalam hal-hal tertentu dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan. Misalnya bilamana delik yang dilakukan berupa “pelanggaran yang diancam dengan pidana denda”. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 82 KUHP, apabila terdakwa telah membayar denda maksimum untuk delik tersebut, serta membayar biaya-biaya yang dikeleluarkan apabila penuntutan telah dilakukan, maka kewenangan/hak menuntut atas delik tersebut menjadi hapus. Demikian juga dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam Pasal 5 undang-undang ini disebutkan bahwa terhadap anak di bawah 8 tahun yang melakukan tindak pidana, maka penyidik dapat menyerahkan anak tersebut kepada orang tua, wali atau orang tua asuh apabila dipandang masih dapat dibina. Akan tetapi kemungkinan-kemungkinan tersebut belum merupakan mediasi penal serta tidak pula secara tegas menggambarkan kemungkinan adanya mediasi antara pelaku dengan korban.

Sekalipun dalam tataran yuridis di Indonesia memang tidak ada ketentuan hukum yang secara tegas mengatur dan memberikan peluang untuk terjadinya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun dalam tataran praktiknya sering terjadi penghentian suatu perkara pidana sebelum dilakukan proses penuntutan di pengadilan melalui diskresi aparat kepolisian. Diskresi inipun sebetulnya hampir tanpa dasar sebelum akhirnya keluar Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR). Surat Kapolri ini dapat dikatakan sebagai aturan pertama yang secara tegas mengatur masalah mediasi penal meskipun secara parsial dan terbatas sifatnya. Lagipula kekuatan hukum Surat Kapolri tentu tidak sebanding dengan kekuatan hukum yang dimiliki oleh suatu undang-undang.

Praktek peradilan pidana Indonesia sendiri sebetulnya pada tahun 1978 pernah mengakui perdamaian di luar pengadilan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Dalam Putusan PN Jakarta Utara-Timur No. 46/PID/78/UT/Wanita pada Juni 1978, Bismar Siregar sebagai Hakim Ketua Sidang dalam kasus Ny. Ella Dado atau lebih populer dengan sebutan “Kasus Ny. Elda”, menjadikan perdamaian sebagai pertimbangan untuk menyatakan bahwa tindak pidana yang terbukti tidak lagi merupakan suatu kejahatan, yang oleh karenanya terdakwa lepas dari tuduhan dan segala tuntutan hukum. (Sahuri: 2011)

Namun apa yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan tersebut juga bukan karena perdamaian telah diakui sebagai hasil penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, melainkan sebagai pelaksanaan dari kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sekalipun hal tersebut merupakan kewajiban bagi hakim, namun apa yang diputuskan oleh Bismar Siregar terdahulu, tidak kemudian diikuti atau lebih jauh tidak dijadikan yurisprudensi oleh hakim-hakim berikutnya. Hal ini tentu saja sebagai akibat dari tidak adanya ketentuan yang mengatur bahwa perdamaian diakui sebagai hasil mediasi atau upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang mengikat sifatnya.

Bukti bahwa mediasi merupakan sifat bangsa Indonesia yang dasar, sebetulnya perlahan-lahan disadari oleh masyarakat meskipun masih bersifat parsial. Di Aceh misalnya, dengan otonomi khusus yang diberikan, maka Aceh ‘leluasa’ untuk menggali kearifan lokal masyarakatnya dalam menyelesaikan suatu permasalahan (pidana).(Titik Triwulan Tutik, 2010: 263-267) Pada tanggal 30 Desember 2008, Aceh memberlakukan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Pada Pasal 13 Qanun Aceh ini disebutkan bahwa, “penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat diselesaikan secara bertahap”. Selanjutnya diatur pula bahwa, “aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat atau nama lain”. Mekanisme yang sebut dengan “secara adat atau nama lain” dalam Qanun tersebut, dalam pelaksanaannya merupakan suatu bentuk mediasi. Indikasi ini tentu saja memperkuat dugaan bahwa sesungguhnya mediasi dalam penyelesaian sengketa adalah sifat utama bangsa Indonesia yang terlupakan atau mungkin diingkari.


Mediasi Penal dan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana

Pembaharuan sistem peradilan pidana Indonesia dewasa ini telah menjadi kebutuhan yang dirasakan mendesak untuk segera dilakukan. Akseptabilitas masyarakat atas keadilan sebagai out-put dari sistem yang ada sekarang relatif semakin menurun. Dalam menurunya kepercayaan tersebut, seringkali tertangkap argumentasi sementara masyarakat yang mengatakan “menang jadi arang kalah jadi abu” jika berperkara di pengadilan. Ada pula sebagian kelompok masyarakat yang secara diam-diam mengingkari ketentuan hukum acara pidana dalam menyelesaikan perkara yang mereka hadapi. Masyarakat lebih cenderung memilih jalur perundingan damai melalui mediasi kedua belah pihak yang berperkara. Hal yang demikian itu tentu saja dapat dikatakan wajar, sebagaimana Rawls mengatakan bahwa manusia sebagai makhluk rasional dengan tujuan dan kemampuannya, mereka akan mengenali rasa keadilan yang sesuai baginya. (Rawls: 2006)

Inilah pokok persoalan dalam pembaharuan sistem peradilan pidana Indonesia saat ini. Sistem peradilan adalah keharusan untuk dibentuk sebagai konsekwensi dianutnya paham negara hukum oleh Indonesia. (Bahder Johan Nasution: 2008) Akan tetapi, pluralitas komponen bangsa, kesenjangan secara sosial-ekonomi dan tingkat pengetahuan yang sering menimbulkan ketimpangan antara yang kuat dan yang lemah, rakyat menuntut adanya penegakan hukum protektif bagi kelompok rentan. Dengan kata lain, sistem yang dibangun harus dapat benar-benar melindungi kepentingan semua pihak. Sebuah kemustahilan untuk bisa didapatkan dalam sistem peradilan pidana saat ini.

Dalam pada itu, barangkali gagasan mediasi penal dapat mewujudkan apa yang dikemukakan oleh Artidjo Alkostar, bahwa “Negara hukum yang otentik adalah negara yang rakyatnya memiliki keyakinan kolektif, bahwa mereka akan diperlakukan secara adil oleh kedaulatan hukum”. (Artidjo Alkosar, Kompas: 4 April 2011) Terutama ada peluang yang sangat besar bagi rakyatnya untuk mengupayakan dan menciptakan keadilan tanpa terbelenggu oleh sistem, yang justru tidak mampu merepresentasikan keadilan yang diharapkannya. (*)

*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
(*) Tulisan ini adalah sebagian dari kerangka pemikiran Tesis Penulis yang diajukan untuk mendapatkan gelar Magister Ilmu Hukum pada Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana, Universitas Jambi.
Source:  Here