Dony Yusra Pebrianto,SH*
"Jangan tembak,jangan tembak,jangan tembak",sangat jelas terngiang kata memelas dari mantan penguasa libya 42 Tahun itu tatkala ia ∂ΐtangkap disebuah pipa drainase tempat persembunyiannya setelah iring-iringan jeep yang ditumpanginya ditembaki melalui serangan udara militer perancis.
Naasnya,kata-kata tersebut tidak digubris oleh pasukan pemberontak yang malah mengakhiri nyawa sang kolonel dengan menembak kepala dan kakinya.layakkah khadafi mendapatkan perlakuan seperti itu?
Berbagai tuduhan dituduhkan kepada khadafi,mulai dari penjahat perang hingga kepada pelaku pelanggaran HAM berat.namun terlepas dari pro dan kontra tentang pria kelahiran sirte tersebut,saya meyakini dari perspektif kemanusiaan dan hukum khadafi adalah seorang pelanggar hukum yang selayaknya diproses secara hukum dan diadili secara hukum.
Agaknya pemimpin diktator irak lebih beruntung dari sang kolonel.setidaknya saddam hussein ditangkap hidup-hidup dan sempat menghirup nafas terakhirnya sebelum dieksekusi gantung pada Tahun 2006 atas pelanggaran HAM dan kejahatan perang yangdilakukannya,dan tentunya ini melalui proses hukum yang prosedural walaupun "terlihat" pengaruh campur tangan barat sangat kental. Dan,Khadafi kembali menambah catatan "kelam" pemimpin timur tengah yang menjadi "korban" barat.
Benarkah kematian khadafi murni keinginan masyarakat libya?atau suatu persoalan yang "dipanaskan" oleh barat dengan mengatas namakan HAM dan kemanusiaan?,berwenangkah barat?ataukah masyarakat libya telah mengalami cuci otak dengan mengubah "mind thinking"?ataukah kita juga telah menjadi objek "brain wash"?
Selayaknya,khadafi jikalau tertangkap hidup-hidup haruslah melalui proses hukum prosedural, dan sebaiknya melalui yurisdiksi hukum Libya. Mahkamah internasional terlalu penulis "sangsikan" keindependenannya mengingat kentalnya pengaruh barat dalam yurisdiksi hukumnya tersebut.
Bukankah khadafi "penjahat" dinegaranya?,khadafi bukanlah penjahat lintas negara,apalagi lintas benua. Setidaknya khadafi pernah menjadi pemimpin besar,yang otoritasnya mampu memimpin Libya selama 42 Tahun dan mampu mempertahankan kemerdekaannya terlepas dari Pro dan Kontra.
Khadafi adalah pahlawan bagi kalangan loyalisnya, khadafi adalah musuh bagi oposan dan dunia barat. Terlepas dari itu, ada suatu proses hukum yang "tertinggalkan" karena "naluri" kebencian yang kian memuncak.
Selamat tinggal kolonel, selamat tinggal kediktatoran, selamat datang Libya baru. Semoga lebih baik, dan jangan terjadi lagi "tragedi" khadafi berikutnya, bukanlagi hanya sebatas negara hukum, tapi ini dunia hukum.***
*Penulis adalah Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Peneliti Pada Jambi Law Club, domisili ∂ΐ Jambi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®