Dari Rezim Kontrak ke Rezim Perizinan

Monday, October 17, 2011

Oleh: Windi Afdal


Renegosiasi kontrak selalu menjadi wacana terbuka di tengah banyaknya kontrak pertambangan yang dinilai merugikan kepentingan negara. Padahal, kompleksitas permasalahan kontrak pertambangan di Indonesia tidak sesederhana itu.

Di bidang hukum, salah satu permasalahan tersebut adalah bagaimana menciptakan perikatan hukum yang seimbang dan melindungi kepentingan para pihak dalam hal ini antara host country (baca; pemerintah) dan kontraktor pertambangan. Tentunya bukanlah satu hal yang mudah bila logika negara vis a vislogika ekonomi dari perusahaan kontraktor.

Contoh sederhana adalah masalah timpangnya pembagian royalti bagi negara dalam kontrak karya Freeport, atau masalah banyaknya kebocoran pembayaran cost recovery yang harus ditanggung negara dalam sejumlah Kontrak Kerja Sama (KKS) Migas.

Berkaca pada hal di atas, pada prinsipnya dalam mengelola kegiatan pertambangan di suatu negara diadopsi dua konsep dasar perikatan antara negara yang diwakili pemerintah dan perusahaan kontraktor pertambangan. Konsep tersebut adalah rezim kontrak di satu sisi yang saat ini kita terapkan dan rezim perizinan yang saat ini di adopsi dalam UU No 4 Tahun 2009.

Kontrak karya untuk sektor pertambangan dan KKS di sektor migas adalah turunan dari model rezim kontrak. Kelemahan mendasar dalam model ini adalah lemahnya posisi pemerintah dalam mewakili kepentingan negara,mengingat dalam rezim kontrak, negara diposisikan setara dengan korporasi pertambangan dalam menyusun kesepakatan kontrak.

Hal inilah yang kemudian menyebabkan renegosiasi kontrak bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan mengingat untuk dapat mengubah materi kontrak, pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan kontraktor. Lalu bagaimanakah solusi terbaik untuk dapat melindungi kepentingan negara di bidang pertambangan?

Diterapkannya rezim perizinan secara konsisten sebagaimana diatur dalam UU Minerba, barangkali dapat menjadi pilihan yang tepat untuk mengatasi permasalahan dan buntunya upaya renegosiasi kontrak pertambangan di Indonesia.

Dalam sistem perizinan,posisi negara lebih kuat karena kegiatan pertambangan didasarkan pada izin yang dikeluarkan pemerintah bukan melalui kontrak sebagai mana di atas. Hal tersebut kemudian memberikan otoritas bagi pemerintah secara sepihak dalam melakukan renegosiasi royalti dalam kapasitas pemerintah sebagai pemberi izin bagi kuasa pertambangan.

Oleh karena itu, untuk dapat melindungi kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia, sudah saatnya di bidang pertambangan kita semua beralih dari rezim kontrak menuju rezim perizinan. *


*) Windi Afdal,  Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Pegiat Komunitas Hukum Bisnis-FH UGM


Source: Harian Seputar Indonesia, 10 Oktober 2011