Pihak yang Berwenang Mewakili dan Pihak Terafiliasi Pada Perseroan Terbatas Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

Monday, October 17, 2011

Oleh:
Maruli Simalango, S.H.*

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka perubahan kepemilikan, perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan Terbatas merupakan Badan Usaha dan Badan Hukum yang besarnya modal perseroan tercantum dalam Anggaran Dasar, kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham dan pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, sebanyak saham yang dimiliki.

A.  Pihak yang berhak mewakili suatu Perseroan

Pasal 1 angka 5 UU PT, menyatakan bahwa Direksi adalah Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ("AD") adalah Direksi.

Terkait hal tersebut diatur lebih lanjut menurut UU PT, yaitu sebagai berikut:

1.   Pasal 98 menyatakan :

Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;

Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam AD, artinya bahwa dalam pengambil keputusan Direksi menganut sistem perwakilan kolegial, yang berarti tiap-tiap anggota Direksi berwenang mewakili perseroan, akan tetapi AD perusahaan dapat menentukan bahwa perseroan dalam melakukan perbuatan hukum di luar atau di dalam pengadilan diwakili oleh anggota Direksi tertentu, misalnya oleh Direktur Utama;

Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain oleh UU PT, AD, atau Keputusan RUPS;

Keputusan RUPS tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar Perseroan.

2.   Pasal 99 menyatakan :

a.  Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:

Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau

Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;

b.   Dalam hal anggota direksi tidak berwenang mewakili, maka yang berhak mewakili Perseroan adalah :

Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;

Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau

Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

B. PIHAK TERAFILIASI

Pengertian mengenai pihak terafiliasi tidak ditemukan pengaturannya dalam UU PT dan memang dalam undang-undang ini tidak memberikan pengertian ataupun penjelasan mengenai afiliasi, dan pihak terafiliasi. Pengertian afiliasi dapat ditemukan dan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UU Pasar Modal"), pada Pasal 1 angka 1 yangmenyatakan bahwa:

Afiliasi adalah :

hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;

hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;

hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Dengan demikian yang dimaksud dengan pihak terafiliasi adalah pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 1 UU Pasar Modal.

Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1995, sebagai pihak terafiliasi adalah :

Pihak yang ada hubungan keluarga karena perkawinan dengan Direksi, Komisaris atau Pegawai/Karyawan, sebagai berikut :

suami atau istri;

orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak (derajat I vertikal);

kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu (derajat II vertikal);

saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat II horizontal); suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).

Pihak yang ada hubungan keluarga karena keturunan dengan Direksi, Komisaris atau Pegawai/Karyawan, sebagai berikut :

orang tua dan anak (derajat I vertikal);

kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal);

saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).

Pihak yang mempunyai hubungan dengan pegawai, direktur atau komisaris.

Perusahaan lain yang mempunyai satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dengan perusahaan yang bersangkutan.

Anak perusahaan atau Induk perusahaan.

Dua anak perusahaan yang berada di bawah kendalikan oleh pihak yang sama.

Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki sekurang-kurang 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.


* Advokat Pada Law Firm Dimas, Maruli, & Partners (DMP Law Firm)
Powered by Telkomsel BlackBerry®