Pengadilan Diktator untuk Antasari

Monday, September 12, 2011

Oleh:
Gunarto,


Jagat hukum nasional digemparkan oleh ledakan kasus yang menimpa mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang diduga menjadi aktor pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen akibat perselisihan seorang perempuan berstatus tukang pungut bola golf (caddy). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Antasari dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Banyak pihak menilai keputusan tersebut sebagai sesuatu yang janggal.

Bahkan Komisi Yudisial mengambil beberapa tindakan pemeriksaan terhadap para hakim yang menangani kasus itu dan menemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena hakim mengabaikan bukti-bukti kuat dalam persidangan. Komisi Yudisial kemudian merekomendasikan agar hakim yang menangani kasus itu tidak mendapatkan promosi kenaikan jabatan dan dicabut palu sidangnya selama 4 bulan.

Saat ini, tim kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga tengah mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK) terkait dengan ditemukannya bukti-bukti baru (novum) bahwa ternyata ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Antasari. Buktinya, sebagaimana diadukan oleh yang bersangkutan, novum baru itu adalah ponsel Antasari yang digunakan oleh orang tertentu untuk membuat pesan-pesan ancaman. Tujuannya untuk memberi bukti dan kesan bahwa pesan-pesan itu dikirimkan oleh Antasari, padahal bukan. Selain itu, bukti tembakan terjadi secara vertikal dari jarak dekat dan manipulasi foto jasad korban.

Tampaknya, opini publik lebih berpihak kepada Antasari. Tokoh-tokoh sekaliber Permadi, Rizal Ramli, Jusuf Kalla dan lain-lain pun turut memberikan dukungan moral dan politik terhadapnya. Bahkan Jusuf Kalla, setelah menyampaikan orasi ilmiah dalam Dies Natalis Universitas Andalas di Padang, dengan tegas menyatakan pentingnya penegakan keadilan kepada Antasari. Fakta-fakta ini menggambarkan betapa terjadi pertentangan antara realitas hukum (putusan pengadilan) dan nurani sosial yang tengah berkembang di masyarakat.

Secara objektif, harus diakui bahwa kasus Antasari memiliki pengaruh kuat dalam tata kelola sistem hukum dan politik di Tanah Air. Ada beberapa alasan yang menyebabkan kasus ini menjadi penting. Pertama; secara tersirat mantan ketua KPK ini pernah menegaskan keinginannya membuka kasus sistem teknologi informasi (IT) yang digunakan KPU pada pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2009, yang oleh banyak kalangan dinilai janggal dan banyak mengandung kecurangan. Kasus ini, kemudian mengkristal pada terseretnya mantan anggota KPU Andi Nupati ke meja Panja Mafia Pemilu di DPR. Sayangnya, kasus ini tidak terungkap dengan baik sehingga hanya memakan korban beberapa orang, termasuk di dalamnya Zainal Arifin dari Mahkamah Konstitusi.

Kedua; Antasari termasuk aparat penegak hukum yang ketika memegang komando di KPK mengungkap kembali korupsi Bank Indonesia yang kemudian mengirimkan Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara. Ini artinya bahwa dia tidak mengenal kompromi dengan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan politik bagi kelompok penguasa.

Ketiga; juga pada zamannya, mantan ketua KPK ini cukup getol melakukan perlawanan terhadap koruptor-koruptor tanpa pandang bulu. Meski sebelumnya sempat diragukan integritasnya, ternyata Antasari mampu membuktikan bahwa dirinya dapat bekerja dengan baik untuk memberantas korupsi yang ujung-ujungnya mampu menyeret Anggodo Widjojo. Jadi, eksistensi KPK di bawah Antasari benar-benar mampu membuat banyak koruptor merasa terancam sehingga melakukan perlawanan dengan mencoba melakukan kriminalisasi terhadap KPK yang waktu itu dikenal dengan kasus cicak (KPK) versus buaya (kepolisian).

Fakta-fakta ini tidak bisa dinafikan untuk memahami jagat semantika dan semiotika penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait bagaimana pertarungan berbagai kekuatan untuk mendelegitimasi keberadaan KPK di bawah Antasari.

Jadi, panggung hukum memang merupakan medan pertarungan banyak kekuatan dan kepentingan untuk saling memengaruhi atau memenangkan/ mengalahkan di antara berbagai kekuatan dan kelompok. Menurut seorang futurolog Alvin Toffler dalam Powershift (1990), orang biasa mengatakan bahwa begitu datang orde hukum, maka segala praktik yang menggunakan kekuasaan telanjang akan terhenti atau ditabukan.

Fakta sosiologis masih menunjukkan banyaknya pengguna kekuasaan berlindung di balik selimut-selimut penegakan hukum secara lembut dan halus. Dengan demikian, hukum dan peradilan tidak lagi bisa dipandang semata-mata sebagai wahana pencarian keadilan dan kebenaran, tetapi juga lebih kompleks karena melibatkan kepentingan kekuasaan.


Diktator Peradilan

Di tengah kuatnya pertarungan kepentingan itu, lembaga pengadilan tidak bisa berdiri di menara gading dengan melepaskan diri dari kenyataan sosial yang berkembang di masyarakat. Sebab, hukum bukan semata-mata soal perundangan-undangan atau pasal demi pasal tapi juga menyangkut roh sosial yang terpancar dari aspirasi umum yang bisa dibaca dan dilihat dengan menggunakan kecerdasan batin.

Jika lembaga peradilan hanya terjebak pada narasi perundang-undangan, mengutip Satjipto Rahardjo, sesungguhnya lembaga peradilan telah menempatkan dirinya ke dalam ruang ketidaktatoran (judicial dictatorship). Ruang ketidaktatoran terjadi ketika mengalami proses isolasi antara kepentingan peradilan dan berbagai dinamika masyarakat, sehingga menjadi asing dan kerapkali berlawanan dari kepentingan autentik masyarakat umum. Karena itu, kasus Antasari ini akan benar-benar menjadi ujian yang bisa membuktikan apakah lembaga peradilan kita mencerminkan dinamika sosial masyarakatnya, atau hanya sekadar lembaga pemutus perkara berdasarkan pasal demi pasal, tanpa mencoba mengurai makna-makna di balik peristiwanya.

Untuk menghindari kediktatoran peradilan ini maka, pertama; lembaga peradilan harus bisa menunjukkan dirinya mampu memutus terjadinya silang kepentingan (cut cross interest) yang dapat memengaruhi, mengubah, atau mendikte proses hukum. Sebab, ancaman terbesar keadilan adalah kekuasaan, baik kekuasaan politik maupun kekuasaan ekonomi.

Kedua; membangun transparansi penegakan hukum untuk memberikan akses informasi yang cukup di hadapan publik sehingga masyarakat dapat menilai sebuah proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menggunakan norma-norma hukum yang benar sesuai kerangka aturan dan nilai-nilai sosial yang diterima masyarakat.

Ketiga; karena keputusan hukum juga dapat diartikan sebagai pengetahuan hukum maka sejatinya masyarakat dapat menjadikan itu semua sebagai pembelajaran sosial demi terbangunnya kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, hukum akan menjadi nilai-nilai yang senantiasa hidup di tengah-tengah masyarakat. *


*) Dr Gunarto SH MHum adalah Wakil Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, dosen Magister Hukum


Source: Sumber: Suara Merdeka, 09 September 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!