Implementasi SEMA Whistleblower Harus Diawasi

Monday, September 12, 2011

SEMA No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tidak hanya disambut positif oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kalangan LSM, khususnya penggiat anti korupsi, juga menyambut baik. Mereka memandang SEMA itu sebagai langkah maju dalam program pemberantasan korupsi.

SEMA yang terbit tanggal 10 Agustus 2011 itu sepertinya memang didekasikan khusus untuk tindak pidana korupsi, walaupun judulnya "….Tindak Pidana Tertentu". Pada butir 3 misalnya, SEMA menyebut Konvensi PBB Anti Korupsi, khususnya Pasal 37 ayat (2-3), yang mengatur tentang kewajiban negara peserta Konvensi untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman dan bahkan kekebalan penuntutan bagi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Berangkat dari Konvensi PBB anti Korupsi serta ditambah dengan Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi, MA meminta para hakim memberi perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya kepada whistleblower dan justice collaborator.

Lebih terperinci, SEMA No 4 Tahun 2011 menetapkan beberapa pedoman penanganan whistleblower dan justice collaborator. Untuk kategori whistleblower, misalnya, SEMA memberi definisi yaitu seseorang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan justru menjadi pelaku tindak pidana tersebut. Lalu, SEMA menegaskan apabila pelapor dilaporkan balik oleh terlapor, maka perkara yang dilaporkan pelapor didahulukan.

Sementara, untuk justice collaborator, SEMA No 4 Tahun 2011 memberikan definisi yakni seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Untuk dapat disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.
Atas jasa-jasanya, justice collaborator dapat diberi kompensasi oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ditegaskan pula dalam SEMA No 4 Tahun 2011, bahwa pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Ketua LBH Masyarakat Taufik Basari menilai terbitnya SEMA No 4 Tahun 2011 merupakan bagian penting dari proses transisi menuju sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih baik. Namun, Tobas –begitu ia biasa disapa- mengingatkan bahwa SEMA ini bukanlah solusi akhir. Menurutnya, implementasi SEMA ini perlu didukung oleh para pihak terkait khususnya aparat penyidik, penuntut umum, dan juga petugas lembaga pemasyarakatan.

Menurut Tobas, MA juga harus melakukan pengawasan secara ketat agar hakim tidak menyalahgunakan SEMA No 4 Tahun 2011. Salah satu yang dikhawatirkan Tobas adalah praktik jual beli perkara. "Terbitnya SEMA ini menimbulkan kewajiban bagi institusi MA untuk melakukan pengawalan dalam arti supaya tidak ada yang memanfaatkan secara negatif adanya SEMA ini dari para hakim-hakim," ujarnya.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho berpendapat SEMA No 4 Tahun 2011 merupakan sebuah langkah maju dalam upaya menekan perkembangan tindak pidana korupsi. Dia berharap SEMA ini benar-benar dipatuhi oleh para hakim karena pada praktiknya beberapa terdakwa seperti Agus Tjondro dan Susno Duaji yang layak dikategorikan justice collaborator justru mendapat hukuman berat.

"Kita juga berharap tidak hanya whistleblower yang diberikan proteksi, tapi harus ada SEMA yang mengatur soal pemberian hukuman yang tinggi bagi pelaku korupsi yang bukan whistleblower," tutur Emerson.

Dari kalangan DPR, SEMA No 4 Tahun 2011 juga mendapat respon positif. Anggota Komisi III Ahmad Yani mengatakan perlindungan bagi whistleblower dan justice collaborator sangat penting karena kasus-kasus besar sulit terbongkar tanpa bantuan mereka. Tetapi, menurut Yani, keringanan hukuman saja tidak cukup sebagai kompensasi bagi pihak yang membantu mengungkap kejahatan.

"Jangan cuma diringankan, bahkan orang itu seharusnya bisa dilepaskan dari hukuman. Di film-film kan begitu, diberikan identitas baru. Kalau menggunakan pendekatan teori hukum, yaitu teori utilitis," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin berpendapat jaminan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator tidak cukup hanya diatur SEMA. Menurutnya, harus level undang-undang. "Karena tidak cukup hanya UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 10 UU 13/2006 belum mencakup dan mengatur tentang perlindungan whistleblower. Namun aturan itu harus berbentuk undang-undang," jelas Jasin. (Kartini Laras Makmur/Yoz/Fat/Ali/HukumOnline.com)


Source: http://bit.ly/qkzzKg
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!