Deregulasi Pilkada Langsung

Monday, September 12, 2011

Oleh:
Dodi Riyadmadji,


Hingga saat ini prokontra pelaksanaan pilkada langsung menjadi mengemuka setelah ada beberapa pernyataan secara berseri dari banyak tokoh. Bahkan salah satu begawan hukum Prof Dr Dimyati Hartono secara tegas mengatakan pilkada langsung bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

Umumnya pihak yang kontra merasa gelisah dengan dampak dari pelaksanaan pilkada langsung. Dari kalangan pemerintah dan beberapa anggota DPR tentu saja tidak sepenuhnya setuju dengan pemikiran seperti itu. Karena kalau sistem pilkada langsung dihapuskan, itu sama artinya sebagai menarik mundur proses demokratisasi.


Amanat Konstitusi

Setelah amendemen kedua terhadap UUD 1945,dalam Pasal 18 ayat (4) dinyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis. Terdapatduakatakuncidalamamanat konstitusi ini,yaitu "hanya gubernur,bupati,wali kota yang diamanatkan untuk dipilih". Dengan kata lain wakil gubernur,wakil bupati dan wakil wali kota tidak diamanatkan untuk dipilih. Ini logis karena daerah-daerah di Indonesia baik provinsi, kabupaten maupun kota memiliki "besaran" yang berbeda-beda.

Dengan demikian berapa jumlah wakil kepala daerah tergantung kebutuhan daerah masing-masing sehingga tidak mungkin ikut dipilih berbarengan dengan kepala daerah.Pengaturan ini jelas diset para perumus konstitusi. Kata kunci yang kedua adalah "demokratis". Ini dapat bermakna bahwa kepala daerah dapat dipilih oleh DPRD dengan sistem demokrasi perwakilan atau dipilih oleh rakyat dengan sistem demokrasi langsung.

Tafsir itu menjadi mulai terbatas (sempit) pada saat diberlakukannya UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR,DPD, dan DPRD. Dalam Undang-undang tersebut DPRD sudah tidak diberi wewenang oleh undang-undang untuk memilih kepala daerah sehingga tidak ada alternatif lain bahwa kepala daerah harus dipilih secara langsung.

Perdebatan mulai rumit pada saat menyusun RUU tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No 22 Tahun 1999. Prof Dr Ichlasul Amal,pakar politik dari UGM, pada saat itu menyarankan agar yang diatur dalam UU nantinya hanya pemilihan kepala daerah saja sesuai dengan bunyi konstitusi, sedangkan wakil kepala daerah diangkat dan jumlahnya setiap daerah sesuai kebutuhan.

Tapi usulan tersebut oleh para perumus RUU tidak direspons dengan alasan bahwa dalam praktiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 1 paket (kolegial).Padahal sebenarnya bila merujuk pada ketentuan konstitusi tidak ada kata-kata paket dan kolegial itu.


Dinamis

UU No 32 Tahun 2004 baru berusia beberapa bulan dan baru sebulan usia PP No 6 Tahun 2005.Ternyata terdapat beberapa komponen masyarakat yang mengajukan judicial reviewkepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 32 Tahun 2004. Argumennya karena ada beberapa pengaturan yang dianggap kurang sesuai dengan UUD 1945.

Atas dasar permohonan tersebut,MK memutuskan bahwa pengaturan dalam Pasal 57 ayat (1), Penjelasan Pasal 59 ayat (1),Pasal 66 ayat (3),Pasal 67, dan Pasal 82 UU No 32 Tahun 2004 dibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. SetelahputusanMKtersebut, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perkembangannya Perpu No 3 Tahun 2005 ini kemudian ditetapkan menjadi UU No 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UU. Tidak lama berselang, "Ranggalawe"mengajukan uji materi terhadap UU No 32 Tahun 2004 ke MK terkait dengan calon independen yang tidak diakomodasi dalam pengaturan sehingga tidak dapat menjadi calon kepala daerah/ wakil kepala daerah.

Ternyata MK mengabulkan permohonan Ranggalawe sehingga konsekuensinya secara otomatis UU No 32 Tahun 2004 harus diubah untuk yang kedua kalinya agar calon independen dapat menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Beberapa saat kemudian DPR dan Presiden memberlakukan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Anehnya dalam UU ini "pilkada" disebut sebagai "pemilukada" sehingga masuk rezim pemilu. Lebih aneh lagi tidak ada yang mempersoalkan sengkarut regulasi tersebut,semua bahkan mengamini sesuatu yang ganjil tersebut.


Membaca Arah Kebijakan

Sebenarnya momentum sekarang ini sangat tepat untuk menata kembali regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Setidaknya ada beberapa alasan yang mendukungnya. Pertama, implikasi dari pelaksanaan pilkada di 300 lebih daerah sudah makin jelas,baik dari sisi sosial, ekonomi, politik, keamanan maupun ketertiban, dan seterusnya.

Kedua, regulasi yang ada sekarang sudah berkali-kali disempurnakan secara parsial sehingga sudah saatnya dibuat pengaturan yang lebih komprehensif. Ketiga, perlu diluruskan kembali pengaturan yang ada dengan aturan dasar yang dinyatakan dalam konstitusi. Sayangnya RUU Inisiatif yang diajukan DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU No 32 Tahun 2004 dulu hanya bersifat terbatas dengan fokus untuk mengatur calon independen.

Untuk itu kiranya mesti segera ada keberanian untuk menyusun UU mengenai pilkada yang sejalan dengan konstitusi, yakni yang dipilih cukup gubernur, bupati, dan wali kota saja. Pelajaran berharga yang kita peroleh selama pilkada yang sifatnya "paket" antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka yang ada kemudian hanyalah disharmoni hubungan di antara keduanya dalam melaksanakan tugas kewajiban.

Apalagi kalau mereka punya agenda berbeda untuk maju pemilihan ke depannya. Menjadi tugas kita semua agar pilkada ke depan semakin baik dengan semakin menyusutnya permasalahan. Harapan pantas dititipkan kepada para legislator yang bekerja sama dengan pemerintah agar nantinya proses semakin baik dan mampu menghasilkan kepala daerah yang betul-betul membawa berkah bagi masyarakat luas,bukan musibah. *


*) Dodi Riyadmadji adalah Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri


Source: Harian Seputar Indonesia, 09 September 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!