”Dream Team” Pimpinan KPK

Monday, September 12, 2011

Oleh:
Ahmad Yani,


Dengan masuknya Surat Presiden No R-46/Pres/ 08/2011 tentang Nama- Nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka DPR RI segera membahas surat yang berisi delapan calon pimpinan KPK tersebut.

Pembahasan dapat menyentuh mulai dari aspek legal dan prosedur hingga kelayakan dan kepantasan setiap calon. Dalam aspek legal dan prosedur, berbagai perdebatan publik terjadi, apakah kedelapan nama tersebut diuji atau Presiden diminta menariknya kembali dan mengajukan 10 calon.

Perdebatan ini sebenarnya berawal dari dilengserkannya mantan Ketua KPK Antasari Azhar atas suatu tuduhan tindak pidana yang kini dimintakan untuk ditinjau kembali. Sesudah itu, lahir beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pimpinan KPK di mana yang terakhir memunculkan pendapat hukum berbeda (dissenting opinion).

Pendapat berbeda tersebut sejalan dengan pandangan sebagian kalangan di DPR bahwa pemerintah dan DPR tidak seharusnya menciptakan apa yang disebut hakim konstitusi Akil Mochtar sebagai "ketidakpastian hukum, konflik norma dan kekacauan dalam sistem rekrutmen calon pimpinan KPK di masa yang akan datang".

Bagaimanapun, nantinya saat jabatan Busyro Muqoddas habis, pemerintah harus kembali membentuk panitia seleksi dan DPR harus membahas dua orang calon. Begitu pula, sesudah masa jabatan empat pimpinan lain selesai, maka dibahas delapan orang lainnya. Pimpinan KPK tidak akan pernah dipilih dalam satu paket (lima orang) secara bersamaan.

Padahal, amanat UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 30 ayat 10 menyatakan "DPR wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat 9". Adapun ayat 9 berbunyi, "…Presiden RI menyampaikan nama calon…sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR RI."

Konsekuensi amanat UU KPK itu adalah pemerintah wajib mengajukan 10 nama calon dan DPR memilih lima orang di antaranya sebagai Pimpinan KPK.Namun, putusan MK yang memutuskan jabatan Busyro selama empat tahun,yang kemudian ditetapkan oleh Presiden, juga tidak dapat diabaikan. Putusan MK tersebut harus dijalankan.

Untuk itu, kami mengusulkan agar Presiden RI mengajukan 10 calon di mana salah seorang di antaranya adalah Busyro dan dia akan dipilih dan ditetapkan secara otomatis. Masa jabatannya akan sama dengan empat orang lainnya, yakni empat tahun.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Fraksi PPP pada Rapat Komisi III tahun lalu saat membahas apakah jabatan Busyro satu atau empat tahun, di mana FPPP menegaskan jabatan Busyro adalah empat tahun.

 
Figur Ideal

Namun, terlepas dari perdebatan aspek legal tersebut, DPR RI tentu akan membahas para calon dari semua aspek dengan kriteria dan pertimbangan yang lebih luas ketimbang indikator penilaian panitia seleksi dan insya Allah akan menghasilkan keputusan terbaik.

Yang dimaksud dengan "keputusan terbaik"adalah keputusan politik yang memilih para pimpinan KPK yang dapat bekerja sama memimpin pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik di dalam KPK sendiri maupun dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan dan kepolisian. Selama ini fungsi itu masih dirasa kurang. Salah satu bukti lemahnya koordinasi dan supervisi tersebut adalah kasus Bank Century.

Kepolisian dan kejaksaan telah begitu maju dalam melakukan penindakan, bahkan pelaku tindak pidana telah divonis. Namun KPK belum dapat menindak orang-orang yang disebut dan diputuskan DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab. Rendahnya kinerja KPK dan ketidakpuasan publik adalah alasan mengapa DPR berniat memilih calon-calon sebagai sebuah tim pimpinan terbaik0 atau paling tidak tim yang paling sedikit kekurangannya.

Individu-individu yang unggul, tapi tidak mampu bekerja sama sebagai pimpinan KPK dan dengan instansi penegak hukum lain akan membuat potensi mereka tidak terpakai secara optimal. Karakter kepemimpinan yang kuat dan mandiri harus dimiliki. Pimpinan KPK yang kuat dan mandiri bukanlah yang terkesan angker dan membuat orang takut berkomunikasi dengannya, atau sengaja menakut-nakuti orang lain.

Juga bukan pimpinan yang tidak mau bergaul dan bersilaturahmi. Apalagi, jika ada yang menyatakan tidak mau bertemu dengan banyak orang tapi diam-diam bersua dan mungkin membicarakan kasus. Pimpinan KPK yang kuat dan mandiri adalah yang mampu menuntaskan semua tugasnya dengan baik. Semisal sebuah kasus korupsi, pimpinan KPK yang kuat dan mandiri akan mampu menyeret para aktor intelektual kasus-kasus tersebut, meski pejabat tinggi sekalipun.

Selain itu, dia mampu membuat peta jalan pencegahan modus korupsi serupa sehingga tidak terulang lagi. Selama ini KPK banyak menangkap kepala daerah dengan modus serupa, yang menunjukkan tidak banyak kemajuan berarti dalam pencegahan kasus korupsi, meski modusnya sama. Bahkan,KPK sepertinya hanya mampu melanjutkan laporan aduan masyarakat, menyadap calon pelaku tindak pidana dan menjebaknya.

KPK tidak pernah mampu menyentuh kejahatan besar, semacam mafia perpajakan dan bea cukai, mafia pertambangan, mafia utang luar negeri, dan sebagainya. KPK juga belum menyentuh mafia penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penerimaan sumber daya alam yang besar kejahatannya diperkirakan sedikitnya Rp300 triliun/ tahun.

Kejahatan kerah putih di Indonesia diakui sudah sangat masif, sistemik, dan terstruktur, bahkan mampu menciptakan sistem proteksi yang sangat kuat sehingga pihak-pihak internal (whistle blower) yang ingin membongkarnya malah dijebloskan ke dalam penjara. Karena itulah, pemilihan calon pimpinan KPK harus dilakukan untuk menciptakan pimpinan KPK sebagai tim yang kuat,mandiri, efektif, dan menjadi impian kita semua.* 


*) Ahmad Yani, SH, MH adalah Anggota Komisi III Fraksi PPP DPR RI


Source: Harian Seputar Indonesia, 09 September 2011
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!