Surat Nazaruddin Sentuh Nurani Hukum?

Friday, August 19, 2011

Isi surat M. Nazaruddin untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono | CSATL
 Jakarta, 18 Agustus 2011
Kepada Yth
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden RI
di Tempat


Bapak Presiden yang saya hormati, saya mohon kepada Bapak agar segera
memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses
persidangan untuk membela hak-hak saya. Bagi saya, saya rela dihukum penjara
bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan
lahir dan batin bagi keluarga saya, khususnya bagi istri dan anak-anak saya.


Perlu saya jelaskan bahwa istri saya adalah benar-benar seorang ibu rumah
tangga yang sama sekali tidak mengetahui apa pun yang berhubungan dengan
kepartaian. Saya juga berjanji, saya tidak akan menceritakan apa pun yang
dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK demi kelangsungan bangsa
ini.


Demikian surat ini, mohon bantuan dan perhatian Bapak Presiden,.


Hormat saya,
Muhammad Nazaruddin

Itulah bunyi surat tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin yang dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga menjabat selaku ketua dewan pembina partai Demokrat

Sebagian kalangan menilai, surat tersebut sangat manusiawi bahkan dinilai sebagai bentuk rasa sayang kepada keluarga.

Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, sebagaimana dilansir detiknews.com, menilai surat yang dikirim oleh Nazaruddin kepada SBY, sebagai bentuk dari kondisi jiwa yang tertekan. Sebabnya, kasus Nazaruddin sarat dengan ancaman.

Kuasa hukum Nazaruddin, Alfian Bonjol menyebutkan bahwa surat itu dikirim kepada Presiden mengingat Nazaruddin sebagai seorang anak bangsa yang berhak atas perlindungan dari negara.

"Namanya ajukan surat sebagai anak bangsa. Kan SBY bapak bangsa, bukan maksudnya mau apa, boleh kan kita kirim surat," terangnya.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Sekretaris Jendral Parati Demokrat Ramadhan Pohan menegaskan Presiden maupun Partai Demokrat tidak bisa mengintervensi kasus hukum yang sedang berjalan. Karena itu, surat yang meminta agar dirinya saja yang dihukum dan tidak menyentuh istrinya itu adalah surat yang salah alamat.

"Hukum harus ditegakkan dengan konsisten dan proses hukum harus jalan obyektif dan akuntabel. Pengacara mau pasang badan rasanya salah alamat kalau disampaikan (surat) kepada pak SBY," ujar Ramadhan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (18/8/2011). (TimJLC)