Aturan Upah Proses PHK Bingungkan Hakim

Friday, August 5, 2011

Ilustrasi/Google.com
Sesuai Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, upah proses seharusnya dibayar sampai putusan PHI berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

Pendapat itu disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Anna Erliyana saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pleno pengujian Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan di Gedung MK Jakarta, Kamis (4/8).

Anna menilai gramatikal atas frasa “belum ditetapkan” pada Pasal 155 ayat (2) itu mengakibatkan berbagai penafsiran untuk menentukan lamanya upah proses PHK. “Ada pekerja yang dibayar 6 bulan upah, upah proses hanya sampai putusan PHI, atau upah proses dibayar sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” kata ahli yang sengaja dihadirkan oleh pemohon itu.

Karena itu, menurutnya Mahkamah perlu membuat penafsiran yang pasti terhadap penerapan Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan agar para pekerja memperoleh jaminan dan kepastian hukum terhadap hak-hak mereka ketika terjadi perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan adalah konstitusional bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang frasa ‘belum ditetapkan’ ditafsirkan sampai berkuatan hukum tetap,” kata Anna dalam sidang pleno yang diketuai Achmad Sodiki di ruang sidang Gedung MK.

Ahli pemohon lainnya, Surya Chandra berpendapat penerapan pasal yang diuji itu seringkali menimbulkan kerancuan penafsiran, khususnya hakim di PHI. “Pasal ini penting bagi pihak pekerja yang memang secara sosiologis lemah walaupun secara hukum sama,” ujar Direktur Eksekutif Trade Union Right Centre itu.

Karena itu, ia menekankan agar hakim-hakim MK memberi penegasan penafsiran terhadap pasal itu. “Kalau saya baca risalah, dari pihak pemerintah tampaknya tidak keberatan. Tetapi itu diserahkan praktik karena dalam praktik menimbulkan masalah,” tegasnya.

Seperti diketahui, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Ugan Gandar, Rommel Antonius Ginting selaku korban PHK menguji Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatur upah proses PHK. Pasal itu menyatakan selama putusan PHI belum ditetapkan, khusus perselisihan PHK dan hak, baik pengusaha dan pekerjanya tetap melaksanakan hak dan kewajibannya.

Aturan itu dalam praktiknya dinilai multitafsir. Sebab, ada yang berpendapat upah proses PHK dibayar hanya enam bulan gaji, ada juga yang menafsirkan upah proses dibayar hanya sampai keluarnya putusan PHI, dan upah proses dibayar hingga keluarnya putusan kasasi/PK di MA.

Menurut Pemohon, tidak adanya penafsiran yang tegas terhadap Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, khususnya terhadap frasa ”belum ditetapkan”, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dilanggarnya hak atas rasa adil bagi para pekerja. Terlebih, pemohon I yang anggotanya hampir seluruh karyawan Pertamina.

Karena itu, pemohon meminta tafsir konstitusional atas pasal itu karena selama ini penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945. Dalam arti, Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan konstitusional dengan Pasal 28D (1), (2) UUD 1945 sepanjang frasa “belum ditetapkan” ditafsirkan sampai putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). (Ash/HukumOnline)