Pintu Masuk Pengaduan Konstitusional

Thursday, August 4, 2011

Oleh:
Achmad Edi Subiyanto *)


Wacana pemberian kewenangan menangani perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi pemberitaan di berbagai media baik elektronik maupun cetak nasional di Indonesia. Wacana tersebut seiring dengan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang sedang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Tulisan ini menguraikan secara singkat tentang pentingnya pengaduan konstitusional sebagai mekanisme perlindungan hak-hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disebut UUD 1945) yang disebut sebagai hak konstitusional.


Gagasan Pengaduan Konstitusional

Gagasan atau ide memasukkan mekanisme pengaduan konstitusional di Indonesia telah muncul ketika Komisi Konstitusi membuat draf sandingan Perubahan UUD 1945, yaitu: “… Mahkamah Konstitusi berhak memeriksa pengaduan konstitusional atau constitution complaint dari warga negara” (Detik.com). Komisi Konstitusi mengusulkan agar Pasal 24C Ayat (1) hasil Perubahan Ketiga UUD 1945 ditambah dengan pengaturan mengenai constitutional complaint. Berdasarkan usulan tersebut, terlihat adanya kehendak dari Komisi Konstitusi untuk memasukkan masalah constitutional complaint yang penanganannya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Maksud dari pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah sebagai mekanisme untuk mengontrol pelaksanaan UUD 1945 dalam bentuk undang-undang. Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara yang hak-haknya dijamin dalam Konstitusi (UUD 1945). Kepentingan paling mendasar dari setiap warga negara adalah perlindungan terhadap hak-haknya sebagai manusia. UUD 1945 dalam Pasal 1 Ayat (3) menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip-prinsip negara hukum senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Ada dua isu pokok yang senantiasa menjadi inspirasi perkembangan prinsip-prinsip negara hukum adalah masalah pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia.


Hak Konstitusional (constitutional right)

Indonesia, menurut UUD 1945 merupakan negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis, sekaligus negara demokratis yang berdasar hukum (Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3)). UUD 1945 telah mengatur dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Pengaturan dan jaminan pengakuan hak asasi manusia dan hak-hak warga negara, antara lain dinyatakan dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945. Secara kuantitas Pasal 28 UUD 1945 (Pasal 28A – Pasal 28J) telah sangat akomodatif untuk mengakui dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Tentu saja jaminan hak asasi manusia tersebut berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali dan tanpa membedakan warga negara. Hak-hak konstitusional warga negara telah dijamin oleh UUD 1945 yang kemudian dijelaskan lebih lanjutan dalam UU MK. Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena UUD 1945 menjamin dan mengakui adanya hak-hak tersebut, maka sangat dibutuhkan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak konstitusional tersebut yaitu melalui pengaduan konstitusional.

Constitutional complaint merupakan mekanisme pengaduan konstitusional sebagai salah satu alat bagi perlindungan hak asasi manusia dan hak warga negara. Pengaduan konstitusional menjadi upaya hukum terakhir yang luar biasa dalam mempertahankan hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara. Dengan demikian hak dan martabat manusia diakui dan dilindungi melalui sebuah lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi. Dalam hal upaya perlindungan hak-hak konstitusional inilah pengaduan konstitusional dapat menjadi solusi dalam upaya perwujudan negara demokratis yang berdasar hukum.


Pintu Masuk Pengaduan Konstitusional

Salah satu kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945 adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sejak berdirinya MK pada tahun 2003 hingga pertengahan tahun 2011, MK telah menerima lebih dari 500 (lima ratus) perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap UUD 1945. Dari jumlah perkara tersebut diantaranya adalah perkara PUU terhadap UUD 1945 yang secara substansial dapat dikatagorikan sebagai perkara pengaduan konstitusional.

Melalui pintu PUU terhadap UUD 1945, pemohon berkreasi dalam membuat permohonan yang secara substansial dapat dikatagorikan sebagai pengaduan konstitusional. Oleh karena MK belum mempunyai kewenangan pengaduan konstitusional maka pemohon menggunakan pintu masuk melalui permohonan PUU. Diantara perkara yang masuk ke MK dapat dikatakan telah mengindikasikan adanya constitutional complaint dari warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar adalah antara lain Perkara Nomor 25/PUU-VII/2009 yang diajukan oleh Tedjo Bawono (sebagai Pemohon ) perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait Hak Pemohon untuk mendapatkan uang pengganti yang telah digunakan untuk membayar tagihan listrik dan PBB.

Pemohon telah melakukan upaya-upaya hukum melalui Pengadilan. Namun upaya Pemohon tidak membuahkan hasil, sehingga Pemohon mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang a quo kepada Mahkamah Konstitusi. Kemudian untuk pertama kalinya dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan sinyalemen fungsi pengaduan konstitusional yaitu, adanya 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yang memberikan dissenting opinion dalam Putusan Nomor 001/PUU-IV/2006, telah mulai memberikan sinyal constitutional complaint dengan cara melakukan penafsiran bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya dapat menampung pengaduan konstitusional (constitutional complaint) atas pelanggaran hak-hak konstitutional warga negara.

Pintu masuk melalui permohonan PUU merupakan salah satu cara masyarakat dalam mencari mekanisme hukum untuk mengadukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional yang dimiliknya. Upaya masyarakat tersebut juga merupakan salah satu bukti pentingnya mekanisme pengaduan konstitusional sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun oleh karena mekanisme tersebut belum ada maka masyarakat menggunakan pintu masuk PUU yang dimiliki oleh MK. Sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) MK dimungkinkan dapat membuat interpretasi terhadap perkara yang menjadi kewenangannya terkait dengan upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi, termasuk pengaduan konstitusional, meskipun kewenangan menangani pengaduan konstitusional belum diatur dalam UU MK.

Semoga pintu masuk melalui pengaduan konstitusional akan terbuka luas menjadi kewenangan MK sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgerichts) guna melindungi hak-hak konstitusional warga negara.


*) Penulis adalah Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi RI.

Source: GagasanHukum