Oleh:
Bramastia *)
Dalam pengelolaan perguruan tinggi negeri (PTN) terjadi perubahan fundamental dan menjurus pada birokratisasi pendidikan tinggi. Sinyal birokratisasi pendidikan tinggi mulai tampak jelas pascalahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang telah ditandatangani Presiden SBY, 28 September 2010.
Munculnya kritik terhadap Peraturan Pemerintahan No. 66 Tahun 2010 dari banyak pihak mestinya patut dipertimbangan. Bobot suara Menteri Pendidikan Nasional yang sebesar 35% dalam memilih rektor PTN, jelas menodai otonomi kampus, karena suara senat akan kalah dengan suara menteri dan tentunya juga akan membawa korban.
Pascaterbitnya PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur tentang rektor yang dipilih dan diberhentikan menteri secara teknis, menjadi bukti bila intervensi terhadap perguruan tinggi terjadi secara sistemik. Awal munculnya PP No. 66 Tahun 2010, karena pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keberadaan MK yang melalui Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, telah menyatakan bahwa UU No. 9 Tahun 2009 Tentang BHP tidak mengikat secara hukum, sehingga menyebabkan ketiadaan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggara dan tata kelola satuan pendidikan. Karena dalam PP No. 17 Tahun 2010 tak mengatur tentang penyelenggara dan tata kelola satuan pendidikan, maka kemudian pemerintah menerbitkan PP 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Intervensi Kampus
Keinginan pemerintah yang menggantikan PP 17 No. 17 Tahun 2010 dengan PP No. 66 Tahun 2010, diharapkan dapat menjawab segala persoalan yang terkait dengan penyelenggara dan tata kelola satuan pendidikan supaya mampu mengakomodasi pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Ironisnya, PP No. 66 Tahun 2010 mengatur tentang bagaimana rektor dipilih dan diberhentikan menteri secara teknis, justru semakin mematikan roh dalam demokrasi kampus.
Pertama, semakin kuatnya intervensi Pemerintah Pusat terhadap kampus negeri (PTN). Keberadaan PP No. 66 tahun 2010 telah menyebut tentang pengembalian pemilihan dan pemberhentikan rektor kepada Mendiknas. Mengapa bisa dikatakan demikian? Karena posisi rektor sekarang hanya posisi seorang dosen dengan tugas tambahan, yakni tugas akademik yang ditambahkan dengan tugas birokrasi dalam mengatur aset, akademik, dan keuangan.
Jika dahulu seorang rektor adalah pejabat eselon I dengan golongan IV-C, sehingga pejabat rektor diangkat presiden. Namun, sejak tahun 1999 terjadi de-eselonisasi, sehingga jabatan rektor menjadi jabatan fungsional. Walaupun jabatan rektor telah berubah menjadi jabatan fungsional, tidak ada perubahan dalam proses pemilihan, karena rektor tetap diputuskan presiden. Peran presiden hanya berwenang mengangkat pejabat eselon I dan pengaturan tentang proses pemilihan dan pemberhentikan dikembalikan kepada menteri selaku menteri teknis terkait sesuai dengan status rektor sebagai dosen dengan tugas tambahan.
Kedua, terjadinya pembajakan demokrasi kampus. Makna pembajakan demokrasi kampus negeri ini menguat dengan kelahiran regulasi yang terbaru, yakni Permendiknas No. 24 Tahun 2010 tentang Tata Cara pemilihan rektor. Dalam Permendiknas No. 24 Tahun 2010, bahwa pemilihan rektor harus melalui beberapa tahapan, yakni tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pengangkatan.
Ketiga, terjadinya birokratisasi pengelola kampus yang semakin menguat. Dalam ketentuan baru Permendiknas No. 24 tahun 2010, terdapat kriteria bagi siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai calon rektor minimal harus pernah menjabat sebagai ketua jurusan atau jabatan yang lebih tinggi.
Pasal 4 Permendiknas No. 24 Tahun 2010 menyebutkan tentang syarat umum diangkat rektor adalah memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya dua tahun atau ada syarat lain, yakni pernah menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala.
Keempat, finalisasi keputusan rektor tetap ada pada pemerintah. Permendiknas No. 24 Tahun 2010 mengatur detail tentang tata cara pemilihan rektor, di mana 65% suara senat dan 35% suara menteri. Dalam rapat bersama antara senat dan menteri, maka 35% suara menteri dapat dialihkan ke mana saja, baik abstain, dibagikan merata, atau diberikan pada salah seorang calon tertentu. Jika senat sudah mengajukan tiga nama, sehingga pilihan menteri akan diketahui ke mana arahnya.
Dari regulasi yang ada, tahapan demokrasi kampus diharuskan terjadi secara tersistem. Makna demokrasi kampus hanya membangun ritual yang sebenarnya jauh dari substansi demokrasi. Pilihan terbanyak kampus, belum tentu menjadi pemenang saat masuk senat universitas, demikian pula jika terjadi hal sebaliknya. Artinya, kehidupan kampus tetap saja terpasung dalam aturan birokrasi sebagai wujud dari intervensi demokrasi kampus.***
*) Penulis adalah Mahasiswa Progam Doktoral Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta
Source: Lampung Post, Rabu, 3 Agustus 2011