Keputusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Agus Condro selama 1 tahun 3 bulan, akan membuat para whistle blower takut mengungkap sebuah kasus korupsi."Vonis itu kami melihatnya dari whistle blower tentu saja kecewa. Karena nantinya membuat whistle blower yang lain akan takut ngomong," ujar Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16-6). Agus terbukti bersalah menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang akhirnya dimenangkan Miranda Gultom.
Febri mengatakan seharusnya vonis Agus Condro lebih ringan dan vonis untuk tersangka lainnya harus jauh lebih berat. Meskipun tidak ada kerugian negara, efek domino yang ditimbulkan akan sangat fatal.
Para whistle blower yang dihukum antara lain Susno Duadji melaporkan adanya mafia hukum di Polri. Dia justru dijerat dengan kasus suap dan penyalahgunaan wewenang dan di vonis 3,5 tahun penjara.
Lalu Ny. Siami melaporkan kasus kecurangan UN SDN Gadel 2, Surabaya, justru diusir oleh warga. Wa Ode Nurhayati melaporkan dugaan adanya calo anggaran di Badan Anggaran DPR justru dituduh menerima suap.
Irma Winda Lubis melaporkan ke Komnas Perlindungan Anak karena anaknya dipaksa membagikan jawaban soal ke teman-temannya dan saat ini anaknya diperlakukan tidak baik oleh sekolah. Vincentius Amin Sutanto, mantan pegawai PT Asian Agri, melaporkan kasus penggelapan pajak perusahaannya, tetapi malah dihukum dengan vonis 11 tahun penjara.
Selain Agus Condro yang divonis, mantan anggota DPR 1999—2004 Max Moein dan Rusman Lumbanturuan selama 20 bulan penjara, serta Willem Max Tutuarima 18 bulan penjara. Semuanya mendapat tambahan hukuman berupa denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pejabat publik yang ada di daerah, banyak kasusnya, kebijakannya mampu dibeli oleh para penyuap. Ini kan efeknya jauh lebih besar daripada korupsi," kata Febri.
Untuk memberi efek jera, kata dia, para koruptor harus diberi hukuman maksimal, dirampas hartanya, dan dimiskinkan. "Ini merupakan hukuman paling bisa membuat para koruptor menjadi jera."
Sementara Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor kemarin, menyatakan keempat terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Source: Here