Dalam pertemuan kali ini, KPK memaparkan beberapa temuan kelemahan Pengadilan Pajak baik dari segi regulasi kelembagaan peradilan pajak maupun mekanisme penyelenggaraan. Sejumlah kelemahan tersebut, kata Busyro, berupa ketiadaan kode etik bagi panitera di pengadilan pajak, belum adanya aturan yang baku di pengadilan pajak mengenai post-employment, khususnya mengenai mantan hakim pengadilan pajak yang menjadi kuasa hukum.
Selain itu, KPK juga menemukan masih terdapatnya pelayanan terkait sengketa pajak di back office. Juga tidak dipublikasikannya putusan majelis hakim pengadilan pajak. Lalu, belum optimalnya pembinaan teknis peradilan kepada hakim dan panitera pengadilan pajak oleh MA. Serta belum optimalnya pengawasan terhadap hakim dan panitera pengadilan pajak.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut temuan KPK mengenai sistem penyelenggaraan di peradilan pajak. Pihaknya berjanji akan menyampaikan action plan dalam pertemuan berikutnya dengan KPK, MA dan KY bulan depan. Ia menegaskan, beberapa upaya perbaikan baik dari segi regulasi hingga sistem di pengadilan pajak bertujuan ke arah perbaikan tata kelola pemerintahan di kementeriannya.
Bukan hanya itu, celah korupsi dan moral yang tak baik dalam mencari keadilan di peradilan pajak juga bisa dikurangi. Sebelum action plan dari institusinya disampaikan KPK, Agus Marto akan mengundang Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai menyusun keselarasan program yang bisa dilakukan demi tercapainya penyelenggaran yang baik di pengadilan pajak. "Ke depan undang Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, langkah apa saja perbaikan yang sudah dilakukan agar keselarasan program bisa dilakukan," katanya.
Dualisme
Salah satu yang disorot dalam pertemuan empat lembaga tersebut adalah mengenai dualisme kelembagaan peradilan pajak. Selama ini, kata Busyro, ada ketidakpastian apakah peradilan pajak berada di bawah MA atau di bawah Kementerian Keuangan.
"Sudah dibahas, dan ada masukan yang bagus dari Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, meski begitu akan dipertimbangkan mengenai dualisme ini, di bawah MA atau Kementerian Keuangan," ujar Busyro di Jakarta, Jumat (17/6). Hikmahanto adalah juga mantan Komite Pengawas Perpajakan.
Agus Martowardojo menuturkan, soal dualisme peradilan pajak ada nota kesepahaman (MoU) antara MA, KY dan Kementerian Keuangan yang menjelaskan mengenai dualisme itu. MoU tersebut pada dasarnya membagi tugas ke tiga lembaga negara itu. Seperti, KY bertugas mengawasi hakim di pengadilan pajak, MA yang bertugas soal teknis persidangan dan administrasi peradilan ada di bawah lingkup Kementerian Keuangan. "Soal lembaga dua kaki, ada MoU-nya," tutup Agus.
Source: Here
