Hah! KPU Hancurkan Bukti Dokumen Pemilu 2009

Friday, June 17, 2011

Bukti mengenai pemusnahan dokumen Pemilu 2009 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi suatu alasan yang kuat bagi Komisi II DPR-RI untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR-RI, Arif Wibowo kepada wartawan di Gedung DPR-RI, Jakarta, Jumat (17/6).

Menurut Arif, terkuaknya pemusnahan dokumen arsip kepemiluan itu karena efek domino dari laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tentang adanya dugaan Penggelapan Dokumen Negara oleh salah satu komisioner KPU.

Salah satu dokumen arsip kepemiluan yang dimusnahkan KPU, ungkap Arif, adalah Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemilu di tingkat TPS (Formulir C1) yang terjadi di sebagian besar daerah (KPU Kabupatden/Kota) di wilayah NKRI.

"Pemusnahan Dokumen Arsip Pemilu tersebut merupakan kesalahan fatal KPU akibat terbitnya Peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum," papar anggota Panja Mafia Pemilu itu.

Padahal UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, lanjut Arif, sudah menyatakan  bahwa salah satu kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara pemilu salah satunya adalah memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Source: Here