Rasyid Saliman
Beberapa tahun yang lalu, pasca-Reformasi di Indonesia,salah seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi ternama di Tanah Air menulis tentang sulitnya mengajar mata kuliah umum Pancasila di perguruan tinggi.
Ada empat hal yang menjadi kesulitan bagi dosen dalam mengajar mata kuliah Pancasila pada waktu itu antara lain, pertama, soal kesalahan Orde Baru menjadikan Pancasila sebagai alat politik dan alat kekuasaannya. Kedua,proses pembelajaran dan metode indoktrinasi mata kuliah Pancasila yang terlalu dipaksakan.
Ketiga, dari sisi praktis, banyak pejabat negara justru tidak melaksanakan dan memberi contoh seperti apa yang dinyatakan dalam butir-butir Pancasila itu sendiri.Padahal di mana-mana Pancasila didengung- dengungkan harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keempat, persepsi mahasiswa yang salah tentang mata kuliah Pancasila, seolah-olah apa saja yang berbau Pancasila harus dibuang jauh-jauh. Dari sisi dosen beban psikologis semakin meningkat karena kondisi praktis yang sangat tidak sesuai dengan konsep yang diajarkan pada waktu Penataran P4 terjadi di manamana, sangat mencolok mata, dan sangat sulit mencari contoh yang pas pada waktu dosen mengajar di kelas.
Adapun dari sisi mahasiswa, kejenuhan mengikuti Penataran P4 yang kemudian menjadi prasyarat untuk mengambil mata kuliah Pancasila menjadi beban tersendiri. Sering timbul pertanyaan di kalangan mahasiswa, apakah tetap perlu mengikuti kuliah Pancasila setelah Penataran P4?
Bahkan ada anggapan bahwa dosen yang mengajar Pancasila adalah bagian dari rezim Orde Baru pada waktu itu. Satu-satunya cara untuk mempertemukan dosen dan mahasiswa di kelas karena Pancasila adalah mata kuliah umum (MKU) yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa, dengan kurikulum yang belum berubah.
Dalam situasi dan kondisi demikian, memang sangat sulit mengajar Pancasila pada waktu itu. Dalam tulisan ini akan diuraikan kelemahan-kelemahan dan kesulitan dalam pengajaran mata kuliah Pancasila yang masih saja terjadi hingga saat ini.
Empat Masalah Pokok
Pengajaran mata kuliah ini dirasakan sangat penting ketika semakin marak dan berkembangnya paham-paham baru yang tumbuh di tengah masyarakat dan menjadi kekhawatiran kita bersama ketika ideologi Pancasila seolaholah sudah tidak diperlukan lagi.Bahkan nyaris dilupakan.
Dalam situasi demikian, bahkan ada yang menyindir bahwa metode yang salah dan sistem pengajaran serta kurikulum dalam segala jenjang pendidikan yang sudah tidak tepat lagi dalam menghadapi perkembangan zaman menjadi penyebab kemerosotan kesadaran berbangsa saat ini.
Lebih ironis lagi,bahkan ada yang ingin menghapus mata kuliah tersebut dalam setiap kurikulum yang ada di setiap jenjang pendidikan atau minimal yang perguruan tinggi lakukan adalah melakukan degradasi mata kuliah dengan rumpun mata kuliah pengembangan kepribadian ini selalu menjadi korban dan sasaran pertamanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris sebagai mata kuliah institusional. Artinya perguruan tinggi itu wajib memasukkan ke dalam kurikulumnya.
Namun banyak perguruan tinggi yang memilih dan hanya memakai mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan memuat sedikit materi Pancasila. Dengan demikian, harus diakui mata kuliah Pancasila saat ini sebenarnya mulai hilang di bangku kuliah. Hal ini ditambah lagi dengan Surat Keputusan Nomor 43/DIKTI/ Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berperan dalam mereduksi muatan mata kuliah Pancasila, hal ini terjadi dengan diperbolehkannya penggabungan mata kuliah pendidikan Pancasila dengan dua satuan kredit semester (2 SKS) dengan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan dua satuan kredit semester menjadi mata kuliah pendidikan kewarganegaraansajadengan dua satuan kredit semester.
Sebenarnya, maksud pengajaran mata kuliah ini adalah untuk menanamkan rasa cinta pada Tanah Air dan konsep awal bela negara bagi setiap mahasiswa di perguruan tinggi.Oleh karena mahasiswa merupakan bagian dari generasi muda bangsa, maka menjadi hak setiap negara pula untuk memiliki kepentingan bagaimana mengelola dan mengarahkan setiap generasi muda untuk membela kepentingan nasionalnya melalui bangku kuliah.
Di beberapa negara seperti di Malaysia,mata kuliah umum atau mata kuliah pengembangan kepribadian ini tetap diberikan. Bentuknya beragam seperti mata kuliah tamadun Islam dan tamadun Asia (peradaban Islam dan Asia), bahasa Melayu, hubungan etnik (hubungan antarkaum) dan kenegaraan Malaysia, yang diajarkan selama satu semester saja.
Titik penekanan utamanya adalah untuk memberikan pemahaman kepada golongan muda tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara karena masih adanya persoalan etnis yang terjadi di antara warga negara Malaysia hingga saat ini. Di Filipina, pengajaran mata kuliah umum ini dapat diberikan pada semester awal perkuliahan.
Ada berbagai bentuk mata kuliahnya seperti konstitusi baru Filipina, bahasa Tagalog, program land reform,bahkan keluarga berencana pun masuk kurikulum dan diberikan di bangku kuliah. Harus diakui bahwa hampir setiap proses perjalanan sejarah bangsa Indonesia,Pancasila dalam segala bentuk tafsirannya diposisikan dan menjadi bagian dari korban. Sebagai akibatnya selalu menjadi beban bagi generasi berikutnya yang sulit dilupakan.
Namun, semua elemen pendidikan harus meyakinkan mahasiswa bahwa mata kuliah ini sebenarnya sangat diperlukan dan penting bagi pembangunan karakter mahasiswa itu sendiri dan akhirnya bermanfaat bagi bangsa.Titik penekanannya adalah bagaimana membangun persepsi yang sama antara kepentingan nasional dengan mengubah persepsi yang salah tentang mata kuliah Pancasila di kalangan mahasiswa yang terjadi selama ini.
Dalam kondisi demikian,dosen Pancasila memiliki peranan yang sangat penting termasuk dalam proses peningkatan mutu pengajaran mata kuliahnya. Memiliki daya tarik dan kekuatan ekspresi diri dalam proses pengajaran Pancasila menjadi kesulitan tersendiri bagi dosen. Hal ini bisa dimaklumi bila banyak dosen muda yang enggan untuk mengajar Pancasila karena kesulitan mereka dalam berimprovisasi dan memberi contoh ketika sedang mengajar.
Untuk saat ini memang lebih banyak dosen senior yang mengajar. Proses pengaderan dosen baru berkualitas untuk mengajar Pancasila banyak mengalami kesulitan. Hal ini mengakibatkan dosen Pancasila berkualitas dan memiliki kompetensi menjadi sangat langka di banyak perguruan tinggi. Hal yang demikian itu sebenarnya bisa dihindari apabila setiap perguruan tinggi telah menyiapkan penggantian sejak awal mengingat banyaknya jumlah dosen senior yang sebentar lagi pensiun.
Paradigma Baru
Mengingat Pancasila merupakan ideologi negara dan amanat yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi kewajiban kita bersama untuk mendudukkan dan memosisikan Pancasila sebagai ideologi yang disepakati secara nasional dan dapat menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk saat ini, perlu suatu formula dan rencana aksi bersama secara nasional dalam mendorong setiap pemangku kepentingan dalam membangun paradigma baru pengajaran mata kuliah Pancasila menjadi hal yang sangat penting. Pancasila harus menjadi pijakan dan sandaran baru bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan ke depan.
Ironis memang, sebagai negara yang memiliki potensi generasi muda sangat besar, kita tidak memiliki pijakan dan fondasi yang kuat bagi generasi mudanya untuk mengantisipasi setiap kemungkinan ancaman yang akan muncul dan sering terjadi secara berulang.(*)
(*)Rasyid Saliman, Dosen ABFII Perbanas Jakarta
Source: Harian Seputar Indonesia, 2 Juni 2011
