Ahmad Ubaidillah
Akhir-akhir ini hampir seluruh media massa gencar memberitakan tentang lunturnya nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara. Pancasila mulai ditinggalkan sejak runtuhnya Orde Baru karena tidak sesuai dengan ajaran Islam (terutama kelompok Islam radikal) atau ini hanya strategi pelanggengan kekuasaan era Soeharto semata. Padahal, kalau kita amati, Pancasila sebenarnya sudah sesuai dengan ajaran Islam.
Secara teoritis, moral sosial-politik yang terdapat dalam Islam sesungguhnya sudah terkandung dalam kelima sila dalam pancasila. Sila kesatu: Ketuhanan Yang Maha Esa jelas memberi dasar kuat bagi kehidupan umat Islam untuk beragama secara tulus dan autentik. Sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, mengandung makna bahwa umat Islam harus menegakkan keadilan dan keadaban dalam berperilaku, baik perorangan maupun kehidupan kolektif dalam politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya. Sila ketiga: Persatuan Indonesia, bisa dijadikan sebagai pembimbing bagi umat Islam Indonesia dalam kebhinnekaan (pluralitas) yang kaya dalam kehidupan plural.
Sila keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, secara tegas memerintahkan bahwa demokrasi harus ditegakkan secara bijak melalui musyawarah dengan penuh tanggung jawab dan lapang dada, yang tentu saja nilai ini ada dalam ajaran Islam. Sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi ancangan yang akan dituju umat Islam dan seluruh bangsa ini.
Namun, realitas perjalanan bangsa Indonesia, terutama pascareformasi, menunjukkan bahwa yang terjadi justru kebalikan dari apa yang telah digariskan Pancasila. Beragam tragedi muncul tidak hanya dalam bentuk pengkhianatan sebagian orang yang ingin mengganti Pancasila dengan dasar lain, dasar agama misalnya, tetapi juga seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), tindakan beringas, tindak kekerasan, pelanggaran HAM, perusakan fasilitas negara sekalipun dengan meneriakkan “Allah Akbar” yang semuanya tentu bertentangan dengan sila kesatu dan kedua Pancasila.
Tidak hanya itu, banyak tontonan berupa politik negara yang sentralistik dan penyeragaman tata sistem sosial budaya lokal secara paksa melalui undang-undang, dan ini merupakan bentuk pengkhianatan konstitusional yang bertentangan dengan sila ketiga. Sementara itu, perkembangan terakhir dalam cara kita berdemokrasi juga tampaknya semakin jauh dari roh Pancasila. Sila keempat dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa dikatakan telah menjadi yatim piatu sejak kita merdeka. Rakyat dari masa ke masa justru semakin tidak merasakan keadilan, tetapi penindasan. Lihat saja misalnya penguasaan sumber daya alam oleh pihak asing yang semakin membabi buta. Ini adalah kesalahan para pemimpin di negeri ini.
Hal di atas secara langsung sebenarnya mengindikasikan bahwa bangsa Indonesia menghadapi persoalan serius, yang salah satunya adalah dalam hal penegakan moral/etika/akhlak. Di sinilah sebenarnya umat Islam seharusnya dapat memberikan sumbangannya secara maksimal. Misalnya, kaum muslim perlu menyadari betul bahwa kesalehan seseorang tidak hanya dalam bentuk kesalehan ritual saja, tetapi juga kesalehan sosial. Sungguh ironi besar jika bangsa yang mayoritas muslim ini sering disinyalir sebagai bangsa yang berbudaya korupsi, kolusi, dan nepotisme tingkat tinggi, dan juga bangsa yang masyarakatnya anarkis karena mengedepankan cara-cara kekerasan dalam setiap penyelesaian masalah dan konflik.
Oleh karena itu, masalah utama dalam implementasi nilai-nilai luhur Pancasila salah satunya adalah masalah implemntasi moralitas/etika/akhlak terutama yang menyangkut ketulusan berbangsa dan bernegara. Nilai luhur Pancasila akan hilang ketika nilai-nilai dasar Pancasila hanya dijadikan retorika sosial-politik manis, kosong, dan menipu saja oleh sebagian masyarakat Indonesia, terutama para pejabat di negeri ini. Jadi, sesungguhnya yang perlu kita lakukan adalah fokus terhadap implementasi nilai-nilai luhur Pancasila, bukan malah memperdebatkannya secara teoritikal atau bahkan menggantinya dengan mengimpor ideologi, keyakinan, atau ajaran yang lain.
Kita perlu menghargai perjalanan sejarah bangsa yang telah merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak mudah itu. Kita harus menghormati para founding fathers kita yang telah berkorban secara total dan secara bijaksana mencari titik temu (kalimatun sawa) tentang ideologi yang disepakati bersama. Sebagai eklektisitas negara sekuler dan negara Islam, Pancasila tidak hanya menonjolkan semangat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang memberi ruang kepada kebebasan individu dan menarik peran negara untuk mengaturnya, tetapi juga meletakkan bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa, yang sesuai prinsip ketauhidan dalam Islam dan kemanusiaan yang bermartabat dan berkeadilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka, nilai-nilai dasar Pancasila tidak bertentangan dan sudah sesuai dengan ajaran Islam yang rahmatan lil-alamin (rahmat bagi seluruh alam), dan bukan rahmatan lil-muslimin (rahmat bagi kaum muslim) saja yang eksklusif atau bahkan hanya rahmatan lil-madzhabiyyin (rahmat bagi pengikut mazhab tertentu dalam Islam) yang lebih eksklusif lagi.?(*)
(*) Ahmad Ubaidillah, Mahasiswa Pascasarjana Magister Studi Islam UII Yogyakarta
Source: Lampung Post
