Adi Prasetyo
Sebagian masyarakat terkejut ketika pemerintah mengumumkan cuti bersama pada 12 Mei lalu karena pemberitahuannya berkesan mendadak. Belum hilang rasa terkejut itu, publik dikejutkan lagi dengan pengumuman pemerintah tentang cuti bersama 3 Juni 2011. Menarik untuk membicarakan cuti bersama mengingat bangsa ini seharusnya bekerja lebih keras lagi agar cepat lepas dari krisis multidimensi. Dengan kembali menetapkan cuti bersama, yang waktunya berdekatan, pemerintah seperti tidak memiliki sense of crisis.
Dibandingkan negara lain, Indonesia memiliki libur paling panjang, libur nasional dan cuti bersama. Pemerintah beralasan cuti bersama dapat meningkatkan produktivitas, lebih efektif, dan efisien, meski belum ada kajian ilmiahnya. Di lingkungan birokrat, cuti PNS diatur dengan PP Nomor 24 Tahun 1976. Peraturan itu menjelaskan jenis dan tata cara pengambilan cuti, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.
Semua pegawai berhak atas cuti itu, bebas menentukan kapan akan mengambilnya. Juga tidak ada sanksi jika mereka tidak mengambil cuti. Cuti bersama yang ramai dibicarakan itu, tampaknya kurang sejalan dengan filosofinya. Cuti adalah hak tiap pegawai/ karyawan dan diambil sesuai kebutuhan. Namun ketika formatnya menjadi cuti bersama, ia berubah menjadi kewajiban.
Di lingkungan industri Jateng, cuti bersama justru menimbulkan masalah. Di pabrik, status karyawan dibedakan menjadi karyawan tetap dan tenaga kontrak. Bagi karyawan tetap, cuti bersama tidak mengakibatkan gaji dipotong karena yang hilang hanya uang transpor dan uang makan.
Hal ini berbeda dari tenaga kontrak karena gaji diperhitungkan berdasarkan produktivitasnya. Artinya, kalau tidak bekerja, termasuk diliburkan oleh pimpinan pabrik, mereka tidak menerima gaji. Jadi bagi golongan ini, cuti bersama sama saja artinya dengan kehilangan penghasilan. Padahal banyak pihak yang juga menggantungkan hidupnya dari aktivitas industri.
Sebut saja dari sopir angkot, tukang ojek, pedagang makanan, dan banyak lagi sektor informal. Berarti ada ratusan ribu, bahkan jutaan orang, yang menjadikan industri sebagai satu satunya tempat mencari nafkah.
Cuti bersama menjadi mimpi buruk bagi kelompok masyarakat marginal. Melalui cuti bersama, harapan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan misalnya hanya mengandalkan sektor pariwisata, juga tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Jumlah obyek wisata yang ada, tidak sebanding dengan jumlah pabrik di tiap kabupaten/ kota.
Kalender Pendidikan
Sebagai gambaran, di Jawa Tengah hingga saat ini ada 17.958 perusahaan, meliputi perusahaan swasta murni, PMA, PMDN, dan sebagainya. Sementara jumlah objek wisata di Jateng, angkanya jauh di bawah jumlah perusahaan. Hanya ada 245 objek wisata, meliputi objek wisata alam, wisata buatan, dan wisata budaya.
Dengan kata lain, pabrik yang jumlahnya banyak itu terbukti lebih signifikan meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat, dibandingkan efek yang sama terkait dengan keberadaan objek wisata yang memang jumlahnya lebih sedikit.
Pada bidang pendidikan, cuti bersama juga membuat kalangan terkait kebingungan.
Di tingkat kabupaten/ kota, bidang pendidikan ditangani oleh Dinas Pendidikan. Sekolah sebagai unit pelaksana teknis dinas harus mematuhi regulasi pemerintah, termasuk masalah cuti bersama. Padahal di sisi lain, sekolah juga mempunyai ’’kitab suci’’ kalender pendidikan (kaldik) yang juga disusun pemerintah.
Kaldik mengatur tentang hari belajar efektif dan hari libur sekolah, dari tingkat SD sampai SMA/SMK. Kegiatan sejak awal tahun pelajaran baru, libur sekolah, evaluasi belajar siswa, sampai penyerahan rapor kenaikan kelas, semuanya diatur dalam kalender itu.
Cuti bersama berarti menambah jumlah libur sekolah dan pasti mengganggu proses kegiatan belajar mengajar. Tidak mustahil angka kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan sekolah tidak akan tercapai. Akibatnya, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikanpun bisa menghadapi persoalan serius. Ada baiknya kebijakan cuti bersama ditinjau kembali demi produktivitas.
(Sumber: Suara Merdeka, 31 Mei 2011)