Slamet Wibowo
Salah satu tujuan kebijakan otonomi daerah adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pelayanan itu wajib diselenggarakan negara untuk pemenuhan kebutuhan atau hak dasar warga negara (publik), sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Ketiadaan atau kurang memadainya pelayanan publik mengakibatkan tidak terpenuhinya hak asasi manusia oleh penyelenggara negara.
Tidak hanya layanan publik, tiap warga negara berhak mendapat pelayanan dengan kualitas layak. Untuk melaksanakan amanat itu, Pemprov Jateng menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng tentang Standar Pelayanan Publik pada 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dengan regulasi itu diharapkan seluruh satuan kerja berupaya meningkatkan pelayanan dan kinerja melalui sejumlah indikator kinerja.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng berdasarkan Pergub Nomor 103 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik di lingkungan Dinakertransduk juga terus berbenah dan merevitalisasi 7 UPT-nya agar mampu memberikan pelayanan lebih baik lagi.
Salah satu UPT itu adalah Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK), yang beroperasi mulai Juli 2008. Tugas utamanya adalah memfasilitasi perselisihan hubungan industrial/PHK tingkat provinsi/ lintas kabupaten/ kota dan memfasilitasi penyelesaian kasus penempatan tenaga. Isu-isu bidang ketenagakerjaan khususnya bidang hubungan industrial antara lain menyangkut masalah pengupahan, hubungan kerja, PHK dan pesangon, serta jaminan sosial.
Dari sejumlah kasus perselisihan industrial pada 2010, separo lebih dapat diselesaikan melalui mediasi dan yang sampai Pengadilan Hubungan Industrial hanya 75 kasus. Apabila ditelisik dari fasilitasi dan layanan kepada pengusaha dan tenaga kerja kadang terjadi pula gejolak yang harus cepat ditangani agar tidak berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
Dengan ditangani secara dini maka permasalahan bisa cepat DIselesaikan dengan baik. Kasus semacam ini lebih banyak disebabkan kurang dimengertinya atau dipahaminya peraturan perundang-undangan. Banyak faktor yang menjadi penyebab migrasi TKI ke luar negeri. Di samping faktor penarik yaitu upah lebih tinggi maka faktor yang paling berpengaruh adalah faktor pendorong dari dalam negeri, yaitu belum terpenuhinya salah satu hak dasar warga negara, dan paling penting menyangkut tersedianya pekerjaan.
Mencabut Izin
Berdasarkan statistik ketenagakerjaan, masalah krusial yang dihadapi pasar kerja Indonesia sampai saat ini adalah pengangguran. Bahkan ketika masih di dalam penampungan menunggu keberangkatan ke luar negeri, sebagian TKI menghadapi masalah yang merugikan.
Adapun permasalahan menonjol adalah gaji tidak dibayar, PHK, penganiayaan , putus komunikasi, pelecehan seksual, kriminalitas, mengalami kecelakaan kerja, dan karena menderita sakit.
Pada kasus itu, BP3TK berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan, misalnya bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota, PPTKIS, Kemenakerstrans, dan penyelenggara asuransi TKI. Terkait dengan kasus penenempatan tenaga kerja luar negeri, penyelesaiannya pun tidak bisa lepas dari prosesnya. Meski demikian, secara aktif BP3TK terlibat untuk mendata dan menginventarisasi TKI deportasi dari Malaysia bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Ke depan perlu ada kajian mendalam mengenai fenomena TKI ilegal dari Jateng. Pasalnya apabila diamati, banyak dari mereka sebenarnya merupakan TKI ulang-alik yang memang secara sadar berangkat tidak secara prosedural, dengan dalih lebih cepat dan lebih murah meskipun tidak dilindungi oleh undang-undang.
Untuk meminimalisasi terjadinya kasus penempatan tenaga kerja, perlu dukungan dan good will dari semua instansi di Jawa Tengah. Pembinaan bagi pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS), sebagai pemangku kebijakan yang menangani penempatan, perlu terus dilakukan. Apabila terjadi penyimpangan oleh perusahaan yang menempatkan, pemerintah harus berani mencabut izin operasionalnya.
(Sumber: Suara Merdeka, 31 Mei 2011)