Soehartoisme tanpa Soeharto

Friday, June 3, 2011

M Fadjroel Rachman


Tidaklah mengejutkan sebenarnya bila ada 52% dari sampel survei IndoBarometer mendukung pemimpin rezim totaliter Orde Baru. Jangankan publik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar sudah menetapkan Soeharto sebagai pahlawan mereka dan sudah dua kali berupaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional, untungnya gagal.

Padahal sudah 13 tahun Soeharto digulingkan gerakan mahasiswa dan rakyat pada 21 Mei 1998. Kenapa suara publik dan parpol pascareformasi tetap mendukung Soeharto? Karena tidak pernah dilakukan pengadilan terhadap dua kejahatan masif dan terstruktur Jenderal Besar (Purn.) Soeharto dan rezim otoriter Orde Baru, yaitu kejahatan korupsi dan pelanggaran HAM berat sepanjang 32 tahun. Selain gagalnya sejumlah agenda reformasi utama seperti pencabutan dwifungsi ABRI yang berpilar pada kekaryaan, teritorial, bisnis, struktur-organisasi. Hanya kekaryaan yang berhasil direformasi, tiga pilar dwifungsi ABRI tak tergoyahkan. Juga berlanjutnya pembangunanisme ala Soeharto yang memapankan kemiskinan, ketimpangan sosial, sektoral, dan antardaerah.


Pemimpin Politik Terkorup

Stolen Assets Recovery Initiative (StAR Initiative) PBB pada 2007 yang dihadiri Sekjen PBB, Ban Ki Moon, mengumumkan program tersebut sekaligus nama-nama pemimpin politik terkorup di dunia. Urutan pertama, yang sangat memalukan bangsa Indonesia, adalah Jenderal Besar (Purn.) Soeharto dengan perkiraan korupsi 15-35 miliar dolar AS, lalu kedua Ferdinand Marcos dengan korupsi sekitar 5-10 miliar dolar AS. Urutan lengkap sesudah Soeharto dan Marcos adalah Mobutu Sese Seko (Kongo) 5 miliar dolar AS; Sani Abacha (Nigeria) 2-5 miliar dolar AS; Slobodan Milosevic (Serbia) 1 miliar dolar AS; Jean-Claude Duvalier (Haiti) 300-800 juta dolar AS; Alberto Fujimori (Peru) 600 juta dolar AS; Pavlo Lazarenko (Ukraina): 114-200 juta dolar AS; Arnoldo Aleman (Nikaragua) 100 juta dolar AS; Josep Estrada (Filipina): 78-80 juta dolar AS.

Tak ada upaya selama 13 tahun reformasi untuk merampas kembali uang rakyat yang dikorup tersebut. Bandingkan dengan Filipina, melalui Executive Order No 1/29 Februari 1986 Cory Aquino, tepat tiga hari setelah Revolusi Februari menggulingkan Marcos, membentuk Presidential Commission on Good Government (PCGG) yang bertujuan, “recovering the ill-gotten wealth of the Marcoses, their associates, and cronies”. Sepertiga harta Marcos sudah disita, termasuk simpanan senilai 540 juta dolar AS di bank Swiss setelah berjuang bertahun-tahun (Jovito R Salonga, Presidential Plunder, 2000).

Di Indonesia hasil reformasi hanya berupa Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, masih berlaku, dan pasal 4 berbunyi: “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan presiden Soeharto.” Serta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak diperbolehkan memeriksa korupsi raksasa seperti: Soeharto Inc, KLBI, BLBI, dan utang luar negeri Orba.


Totaliterisme Orde Baru

Selain menciptakan rezim koruptif yang menguntungkan keluarga dan kroninya, Soeharto juga menjelmakan rezim totaliter Orde Baru, bersifat fasis-militeristik. Fasisme berarti sistem yang menolak demokrasi, rasionalisme, dan parlementarisme. Menjunjung tinggi kekuasaan negara tak terbatas. Ciri fasisme Orba yang totaliter tidak jauh dari ciri yang dikemukakan Carl Friedrich dalam Encyclopedia of Social Sciences, Vol 5 dan 6 (1957).

Pertama, sebuah ideologi dominan, menyeluruh, dan tertutup. Tidak disangsikan lagi Pancasila versi Soeharto, pada 1980-an dijadikan asas tunggal bagi seluruh organisasi politik dan kemasyarakatan. Kedua, satu partai yang menganut ideologi totaliter tersebut. Golongan Karya (sekarang Partai Golongan Karya) sebagai the ruling party dan kedua partai marginal PDI dan PPP adalah penganut ideologi Pancasila versi Soeharto yang tertutup dan totaliter tersebut. Ketiga, sistem intelijen militer maupun sipil yang mengawasi dan meneror kehidupan masyarakat. Rezim Orba memiliki lembaga ekstra konstitusional dan ekstra yudisial seperti Kopkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban), lalu berganti nama menjadi Bakorstanas (Badan Koordinasi Stabilitas Nasional). Di perguruan tinggi, melalui resimen mahasiswa (Menwa) memiliki seksi intelijennya sendiri. Keempat, kontrol tunggal semua aktivitas masyarakat sipil, seperti media massa dengan lembaga SIUPP, dan semua organisasi sosial politik dibawah UU Partai Politik dan Golkar, Ormas, dan Referendum. Kelima, watak teknokratis dalam menjalankan pembangunan dan sistem kapitalisme monopoli yang menghantam kebebasan buruh untuk berserikat, melakukan depolitisasi massa (floating mass) dan bekerja sama dengan kapitalisme internasional (modal, portofolio, dan TNC/MNC). Keenam, bersifat korporatis, rezim memecah masyarakat menjadi golongan fungsional, sehingga tidak perlu berhubungan dengan masyarakat secara langsung, hanya berhubungan dengan perwakilan dari golongan/kelompok korporatis itu. Adapun perwakilannya harus direstui atau sesuai dengan keinginan rezim Orba.

Melalui metode korporatis ini kontrol menjadi lebih efektif dan efisien. Membuat kelompok di luar kerangka ini, jawabannya jelas akan dihantam rezim Orba, dengan alasan melanggar hukum, subversif, dan sah untuk dipenjarakan, diculik, ataupun dibunuh. Dari cara berpikir fasis-militeristik inilah jutaan korban pelanggaran HAM berat (dari 1965 hingga Tragedi Trisakti) menjadi fondasi kekuasaan Soeharto selama 32 tahun. Untuk kejahatan HAM berat di Timor Timur bahkan The Commission for Reception, Truth and Reconciliation (CAVR, 2005) di Timor Leste berjudul Chega! (no more, stop, enough) menegaskan, “the responsibility for this violation (the right of people of Timor Leste to self determination) rests primarily with President Soeharto”. Rekomendasinya kepada PBB, membentuk International Tribunal terhadap Soeharto. Untuk kejahatan HAM berat di Indonesia, pengadilannya setengah hati, tak mampu dan tak mau menemukan tuntas para pembunuh maupun penanggung jawab pembunuhnya bahkan UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dicabut di Komisi Konstitusi.



(Sumber: Lampung Post, 30 Mei 2011)