Khudori
Terbitnya Inpres Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut––dikenal dengan sebutan Inpres Moratorium–– yang diteken Presiden SBY, 19 Mei lalu, ditanggapi beragam.
Sejumlah aktivis LSM menilai Inpres itu kurang ambisius.Buat mereka, wilayah yang dilindungi inpres sejatinya hanya ada di atas kertas,alias cakupannya kurang luas.Namun bagi pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki),Inpres Moratorium telah menciptakan ketidakpastian baru dalam investasi. Menurut Gapki, beleid baru itu membuat pengusaha perkebunan tak lagi leluasa membuka lahan baru.
Di sisi lain, Inpres memberi pengecualian pada beberapa aktivitas ekonomi, yaitu geotermal, migas, tenaga listrik,lahan untuk padi, dan tebu.Karena itu,bagi Gapki, Inpres Moratorium bersifat diskriminatif.Gapki mendesak pemerintah mencabut Inpres itu. Pasalnya, Inpres tersebut berpotensi memicu konflik dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan, Keppres No 32/1990, dan Permentan No 14/2009 yang membolehkan penggunaan dan pemanfaatan lahan gambut dengan kedalaman kurang dari tiga meter.
Sebetulnya pemerintah menyediakan 35,4 juta hektare kawasan hutan terdegradasi untuk perluasan usaha. Namun, menurut Gapki, pengusaha akan kesulitan memanfaatkan hutan terdegradasi, sebab seiring terbitnya Inpres Moratorium, pemerintah juga tidak menerbitkan inpres serupa yang mengatur pemanfaatan lahan terdegradasi.
Primadona
Sejak dikembangkan secara komersial pertama kali pada 1911, sawit kini menjadi salah satu tanaman primadona subsektor perkebunan.Pada 2010, lahan kelapa sawit komersial mencapai 7,9 juta hektare dan produksi CPO mencapai 22 juta ton.Sumbangan sawit terhadap perekonomian cukup besar. Pangsa industri sawit mencapai 5–7% dari ekspor nasional.Meskipun pangsanya lebih kecil dari Malaysia (30%),secara nominal devisa dari kelapa sawit cukup tinggi.
Pada 2010, ekspor CPO dan turunannya mencapai USD16,4 miliar dan pajak ekspor Rp14 triliun. Di luar itu, tenaga kerja yang terlibat langsung sekitar 3 juta kepala keluarga atau 10 juta jiwa.Melihat besarnya index multiplier effect, baik backwardmaupun forward, total tenaga kerja yang terlibat langsung maupun tak langsung diperkirakan 5 juta kepala keluarga (Nurrohmat,2010).
Sawit memang menjanjikan untung besar. Namun, harga CPO seperti roller coaster, saat pasar lesu harga langsung anjlok. Petani dan buruh bangkrut karena harga tandan buah segar langsung jatuh. Ini terjadi karena meskipun eksportir nomor wahid, Indonesia bukan penentu harga CPO.Harga CPO Indonesia didikte Rotterdam untuk pasar spot dan Kuala Lumpur untuk harga kontrak berjangka.
Di luar itu, ada banyak pekerjaan rumah industri sawit Indonesia. Industri sawit mengidap masalah serius dari hulu ke hilir.Di hulu,di sentra-sentra sawit juga terjadi konversi besar-besaran lahan pangan ke sawit.Ini mengancamkedaulatanpangan. Pada levelbudidaya,bibittidakhanya kurang dan kualitasnya rendah, bahkan banyak bibit palsu,tingkat produktivitas kebun juga masih amat rendah.
Produktivitas lahan Indonesia cuma 3,2,ton CPO/ ha/tahun, jauh dari Malaysia (5–6 ton CPO/ha/tahun) yang dulu sempat berguru tentang A–Z sawit ke kita. Di hilir, sejauh ini belum ada grand design pengembangan industri pengolahan. Dukungan riset,skema pendanaan,dan pasar, juga tidak pernah digarap secara serius.Karena itu,moratorium harus dijadikan momentum menata ulang industri sawit.
Pada level budi daya, riset guna menghasilkan benih unggul dalam jumlah memadai dan menaikkan produktivitas tidak bisa ditawar-tawar. Jika bisa menaikkan produktivitas seperti Malaysia, kita tidak perlu ekspansi lahan. Momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk mendorong industri hilir. Saat ini hanya 43,8% ekspor kita dalam bentuk olahan, sisanya dalam bentuk mentah (CPO).
Sebaliknya,Malaysia bisa meraih nilai tambah tinggi dan terhindar dari instabilitas harga karena 80% ekspornya dalam bentuk olahan. Untuk mendorong industri hilir, kebijakan harus diarahkan untuk mengatasi masalah riil yang dihadapi.Pertama,memudahkan industri hilir menembus pasar yang didominasi perusahaan multinasional, seperti kebijakan tarif, promosi, dan kerja sama bilateral/multilateral.
Kedua, menurunkan tarif bea masuk untuk mesin dan bahan penolong industri hilir perkebunan. Ketiga, melakukan harmonisasi tarif yang belum harmonis. Keempat, memberikan insentif investasi dalam bentuk keringanan pajak, kemudahan izin investasi, dan dukungan infrastruktur. Terkait pasar, sebagai penghasil CPO terbesar, Indonesia sejatinya paling dekat dengan kondisi-kondisi fundamental yang memengaruhi harga.
Sepatutnya kita berperan penting dalam proses pencarian dan pembentukan harga produk, bukan malah didikte pihak lain. Selama ini kita abai dan lalai mengurus pasar. Terakhir, untuk melawan kampanye negatif, pemerintah dan stakeholdersharus aktif melakukan counter.Tak sepenuhnya benar sawit merusak lingkungan, pemusnah biodiversity, dan penghasil emisi gas rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global.
Meski samasama monokultur, biodiversity sawit lebih baik ketimbang tanaman monokultur di Uni Eropa (World Growth, 2009). Rintisan Indonesia Sustainable Palm Oil(ISPO) adalah langkah bijak. Ini harus dikampanyekan masif.
(*) Penulis adalah Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat
(Sumber: Harian Seputar Indonesia, 28 Mei 2011)