Lifting Minyak dan Persoalannya

Monday, May 30, 2011

Hanny J Senewe


Sejak terjadinya penurunan produksi migas pada 2004, Indonesia sudah menjadi net importer minyak mentah, termasuk bahan bakar minyak (BBM). Tak bisa dimungkiri, dalam hal pencarian cadangan minyak baru, Indonesia masih kalah jauh dibanding negara-negara ASEAN lainnya. Malaysia, contohnya, belum lama ini menemukan cadangan minyak di laut dalam hingga satu miliar barel.

Dari target lifting minyak yang dicanangkan sebesar 965 ribu barel per hari (bph) pada 2010, hanya terealisasi sekitar 98 persen. Realisasi produksi minyak pada awal 2011 ini pun tidak menunjukkan perbaikan, bahkan mengalami kemerosotan, hanya 912 ribu bph dari target 970 ribu bph. Apalagi, angka 912 ribu bph itu sudah termasuk kondensat 126 bph. Bukan hanya itu, kondisi kegiatan di bidang eksplorasi untuk menemukan cadangan baru juga tidak menemukan titik terang. Hal ini terbukti dari cadangan minyak yang terus mengalami penurunan karena lesunya kegiatan eksplorasi.

Lemahnya industri perminyakan nasional saat ini seharusnya mulai menyadarkan semua pihak tentang perlunya peningkatan kapabilitas teknologi. Karena, kapabilitas teknologi tecermin dari kinerja industri-industri yang ada. Akan tetapi, peningkatan kapabilitas teknologi membutuhkan kerja keras secara terus-menerus dalam jangka waktu yang sangat panjang.

Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), R Priyono, memperkirakan penerimaan negara dari sektor migas pada 2011 mencapai 31,088 miliar dolar AS, atau 117 persen melebihi target yang ditetapkan APBN 2011 sebesar 26,554 miliar dolar AS. Tetapi, angka ini tidak berarti jika melihat tidak tercapainya target lifting produksi minyak. Jika tercapai, potensi penerimaan negara tentu bisa lebih tinggi di atas itu.

Penerimaan negara yang berasal dari migas bisa mencapai angka tersebut dengan asumsi harga minyak Indonesia crude price (ICP) 95 dolar AS per barel dan harga rata-rata gas bumi mencapai 8,19 dolar AS per MMBTU. Target lifting minyak 2011 diprediksikan hanya mencapai 933 ribu bph. Jumlah ini mencapai 96 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 970 ribu bph. Dari data riil sampai April 2011 dan potensi proyek baru serta optimasi produksi, rata-rata lifting minyak maksimal hanya mencapai 945 ribu bph pada tahun ini. Prognosa produksi minyak hingga tahun ini hanya mencapai 933-945 ribu bph. Padahal, target yang ditetapkan sebesar 970 ribu bph.

Tentu, BP Migas bertanggung jawab dalam pencapaian target lifting minyak sebesar 970 ribu bph dan kegiatan operasional produksi migas. Asumsi lifting sebesar 970 ribu bph yang dikatakan sulit tercapai memaksa pemerintah membuat asumsi baru. Namun, jika asumsi tersebut mencapai 950 ribu bph, maka akan ada potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp 5 triliun.

Upaya optimal tersebut masih sama seperti dahulu, yakni pemaksimalan produksi sumur tua mencapai 12 persen dan memaksimalkan sumur baru. Lifting akan sulit tercapai salah satu penyebabnya adalah karena terhambat oleh UU Pelayaran terkait asas sabotage.

Jauhnya pencapaian target lifting minyak yang ingin dicapai BP Migas sebesar 970 ribu bph, disebabkan 29 dari 43 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak mencapai target yang ditetapkan dalam APBN untuk per 30 April 2011.

Dengan total lifting minyak yang dicapai per 30 April 2011 sebanyak 114.158 bph, itu di atas target yang ditetapkan dalam APBN sebanyak 105.560 bph. Sedangkan, beberapa KKKS yang tidak mampu mencapai target adalah Kodeco Energy, PT Chevron Pasifik Indonesia, ConocoPhillips Indonesia, Total E&P Indonesia, CNOOC SES, dan 23 KKKS lainnya.

Alasan utama dari 29 KKKS belum tercapainya target tersebut, seperti keterlambatan perpanjangan kontrak PSC, sumur ditutup karena terjadi pengentalan minyak di pipa, power outage yang disebabkan cuaca buruk, pembebasan lahan, dan kerusakan kompresor. Kemudian, kerusakan pipa lifting, terhentinya produksi akibat automatic safety system, blackout di PPP, dan paling banyak disebabkan karena natural decline sumur-sumur dan belum ada penambahan produksi dari pengembangan lapangan baru.

Beberapa kendala yang mengadang pengelolaan migas, antara lain masalah pembebasan dan penyerobotan lahan, sengketa kepemilikan lahan; tidak jelasnya batas-batas antarkabupaten yang berdampak pada terhambatnya pengurusan izin dan penerbitan surat tanah di daerah; tumpang tindih area operasi dengan perkebunan dan hutan; UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana banyak fasilitas produksi yang harus diperbaiki agar memenuhi standar lingkungan; penerapan asas sabotage yang diamanatkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diharapkan kapal kelas C, seperti Jac Up Rig, Drill Ship, dan Sub Marsible Rig. 


(*) Penulis adalah Tenaga Ahli Anggota DPR


(Sumber: Republika, 28 Mei 2011).