Hikmahanto Yuwana
Di Israel pada 14 Mei diperingati sebagai hari kemerdekaan negara yang mengambil tanah Palestina. Belum lama ini seorang warga negara Indonesia, Unggun Dahana,secara terang-terangan mengungkapkan niatnya untuk merayakan kemerdekaan Israel di Indonesia.
Inisiatif yang tidak biasa ini sempat menjadi perbincangan sengit di khalayak walaupun akhirnya berlalu dengan tenang. Untuk niat tersebut, Unggun meminta izin kepada kepolisian dan membuat rilis ke media. Meski Unggun belum memperoleh izin, dikabarkan sekelompok warga tanpa ingarbingar telah melaksanakan perayaan di Puncak pada 14 Mei malam.
Janggal
Ada sejumlah kejanggalan dari keinginan Unggun. Pertama, perayaan kemerdekaan atau hari bersejarah suatu negara di Indonesia, termasuk ulang tahun raja atau ratu dilakukan oleh perwakilan negara tersebut.Perayaan dilakukandengan mengundang secara resmi para pejabat dan sahabat dari perwakilan tersebut.
Kalaupun ada perayaan yang dilakukan sekelompok individu, inisiator dari kelompok tersebut adalah warga negara dari negara yang merayakan. Menjadi pertanyaan apakah Unggun yang mengaku warga negara Indonesia patut merayakan Hari Kemerdekaan Israel? Apakah dia memiliki penunjukan dari Israel atas kegiatan tersebut? Kejanggalan berikut terletak pada alasan mengajukan permohonan izin kepada kepolisian.
Apakah permohonan dimaksudkan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan? Ataukah untuk mendapat perlindungan kepolisian? Boleh jadi Unggun telah memperhitungkan dampak dari niatannya. Dia akan mendapat ancaman,bahkan tindak kekerasan dari pihak-pihak yang tidak setuju.
Bila Unggun dan kawan-kawan menjadi korban, izin telah diperoleh, dengan mudah kepolisian, bahkan negara,dituduh tidak memberi perlindungan warga negaranya. Negara pun akan menuai kecaman dari dalam maupun luar negeri. Kejanggalan terakhir adalah tindakan Unggun membuat rilis ke media.
Tidak lazim bagi warga negara memberi tahu ke media untuk merayakan kemerdekaan suatu negara yang tidak diakui pemerintahnya. Apa motivasi Unggun menyampaikan niatannya ke media?
Apakah untuk mendapat reaksi publik? Reaksi publik kemungkinan dijadikan ukuran untuk mengetahui seberapa jauh publik dapat menerima Israel diakui sebagai negara. Bila publik tidak mempermasalahkan,ini dapat menjadi daya penekan terhadap pemerintah untuk mengubah kebijakan luar negeri terhadap negara Israel.
Gamang
Dalam menyikapi keinginan Unggun, kepolisian dan sejumlah pejabat terasa gamang. Kegamangan terlihat karena di satu sisi mereka menunjukkan ketidaksetujuannya,namun di sisi lain tidak serta-merta melarang karena khawatir bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Padahal kepolisian ataupun para pejabat dapat secara tegas melarang apa yang menjadi niatan Unggun sebelum acara tersebut dilaksanakan. Ketegasan paling tidak didasarkan pada tiga hal.
Pertama, merujuk pada posisi Pemerintah Indonesia yang tidak mengakui Israel sebagai negara karena negara ini dibangun dengan mengambil secara tidak sah tanah dan hak bangsa lain yaitu Palestina.Tindakan para pendiri negara Israel sangat bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.
Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar menyebutkan,“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Kedua,pelarangan dilakukan karena hak untuk mengekspresikan atau hak untuk berpendapat sebagai bagian dari HAM tentu ada batasnya.Sebagian pihak melakukan pembelaan terhadap apa yang diniatkan Unggun dengan mengacu pada apa yang dilakukan Front Pembela Indonesia (FPI) untuk melakukan tahlilan dan doa bersama atas kematian Osama bin Laden tidak mendapat larangan.
Perlu dipahami pelaksanaan HAM sepatutnya mempertimbangkan konteks dan situasi. Bila pelaksanaan HAM berpotensi untuk memicu konflik horizontal atau kerusuhan, sepatutnya dilarang. Dalam konteks demikian, sekelompok masyarakat bila melakukan doa bersama atas kematian Osama di Amerika Serikat sudah pasti tidak akan diizinkan pemerintah setempat karena berpotensi untuk munculnya kerusuhan.
Ini pula yang seharusnya menjadi kebijakan ketika sekelompok masyarakat di Indonesia hendak melakukan perayaan Hari Kemerdekaan Israel. Sebaliknya, pelarangan absolut atas hak mengekspresikan oleh FPI tidak bisa dilakukan karena justru akan memicu kerusuhan.Hal ini juga berlaku bagi rakyat di AS yang merayakan kematian Osama tentu tidak bisa dilarang oleh otoritas setempat.
Terakhir, pelarangan didasarkan pada solidaritas bangsa Indonesia terhadap bangsa Palestina. Perjuangan dalam memperoleh kemerdekaan dan bangsa yang memiliki rakyat yang mayoritas beragama Islam yang membuat solidaritas terbangun. Aparat dan pejabat seharusnya sensitif atas hal ini. Bila sensitivitas tidak dikedepankan, akibatnya fatal.Kemarahan publik akan bergeser dari Unggun ke aparat dan pejabat.
Publik akan menginterpretasikan sikap aparat dan pejabat sebagai tindakan membenarkan apa yang salah di mata publik (condoning). Untungnya,hal tersebut tidak terjadi dan muncul ke permukaan setelah acara tersebut tetap dijalankan Unggun.
Agama
Satu hal yang pasti,larangan atas keinginan Unggun untuk merayakan kemerdekaan Israel tidak seharusnya dikaitkan dengan masalah agama, meski mungkin sebagian masyarakat memahaminya secara demikian. Israel harus dibedakan dengan Judaism sebagai agama yang bisa dianut warga negara dari negara mana pun.
Publik harus memahami, pemerintah tidak memiliki kebijakan apa pun terhadap mereka yang menganut Judaism.Pemerintah hanya memiliki kebijakan untuk tidak mengakui Israel sebagai negara.
(*) Peulis adalah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Jakarta
(Sumber: Harian Seputar Indonesia, 27 Mei 2011)