Dony Yusra Pebrianto, SH
Seseorang bertanya kepada Augustinus :Apakah Waktu?, Augustinus menjawab : Jika tidak ditanyakan saya mengetahuinya dengan tepat, akan tetapi menjawab pertanyaan itu saya tak dapat.
Menurut pandangan kita apa yang kita ketahui tentang hukum? Harusnya sebagai bagian dari hukum itu sendiri kita secara pribadi selayaknya memiliki sebuah pandangan awal tentang apa itu hukum sebelum kita mengkaji lebih dalam tentang hukum dari berbagai bagian dan sudut pandang tentang hukum itu sendiri. Diperlukan sebuah kajian pemikiran untuk dapat melakukan sebuah proses berfikir.
Filsafat hukum adalah bagian satu-satunya bagian dari prespektif pemikiran hukum secara meluas dalam tataran hukum dalam segi pemikiran terlepas dari aspek aplikatif. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot die studie van het nederlandse recht atau yang lebih dikenal dengan Pengantar ilmu hukum menyatakan bahwa filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan: Apakah hukum? Filsafat hukum menghendaki agar kita berfikir masak-masak tentang tanggapan dan bertanya pada diri kita sendiri apa yang kita tanggap tentang hukum.
Kenapa harus melalui Filsafat hukum? Bukankah bagian dari ilmu pengetahuan hukum yang lain juga memberikan sebuah refleksi tentang hukum itu sendiri? Lebih lanjut Van Apeldoorn menambahkan bahwa sebenarnya ilmu pengetahuan hukum dapat memberikan menjawab pertanyaan tersebut. Tetapi ilmu pengetahuan hukum tersebut tidak akan memberikan jawaban memuaskan tentang hukum, karena ilmu pengetahuan tersebut cenderung memberikan jawaban sepihak dan bersifat mendikte. Ilmu pengetahuan tersebut hanya memberikan refleksi tentang pemikiran ahli terdahulu yang terkadang harus semerta merta kita terima, sedangkan Filsafat hukum lebih memberikan ruang berfikir dan berargumen tentang permasalahan hukum tanpa terlepas dari aspek rasionalitas dan koridor. D.H.M Meuwissen menyatakan bahwa filsafat adalah suatu pendasaran diri suatu pendasaran diri dan perenungan diri secara radikal. Ia merefleksi terutama tentang segala hal yang ada, tentang “hal ada”dalam keumumannya. Begitu juga halnya dengan filsafat hukum.
Dari pendapat di atas dapat kita ketahui bahwa filsafat hukum memberikan peluang kita untuk memberikan jawaban atas hukum dengan pemikiran yang mendalam.
Dapat disimpulkan bahwa Filsafat Hukum adalah suatu kajian yang meberikan peluang berfikir dalam taraf konsep tentang hukum.