Ilustrasi: Tim JLC
Pemerintah Provinsi Jambi berencana akan mengeluarkan peraturan untuk menyikapi berkembangnya aliran Ahmadiyah masuk ke Provinsi Jambi.
"Kita akan mengadakan rapat terlebih dahulu dengan unsur Muspida untuk melarang ajaran ini masuk ke Jambi, nantinya akan dikeluarkan berbentuk peraturan gubernur atau lainnya," jelas Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, usai menerima Pengurus Farum RT se-Kota Jambi, di ruang kerjanya, Selasa (26/4).
Menurut Gubernur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menilai ajaran Ahmadiyah ini adalah sesat dan harus dilarang perkembangannya.
Ditegaskannya, Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri untuk bisa melarang ajaran ini menyebar ke Jambi. Peran setia RT sangat membantu sebagai garda terdepan yang mengetahui keberadaan ajaran sesat ini.
"Ketua RT dapat mengawasinya dan segera melapor apabila di daerahnya ada warga yang menyebarluaskan aliran ini," tegas Gubernur. (infojambi.com/Humas/DAR)
(Sumber: infojambi.com, Selasa, 26 April 2011)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!