DPR diduga melakukan upaya sistematis untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Transparansi Internasional Indonesia (TII), hal ini terlihat dalam revisi UU KPK yang dianggap tanpa taring pemberantasan korupsi.
"Ada upaya sistematis dan terorganisir yang dilakukan DPR untuk melemahkan KPK. Ini terlihat dari tidak ada satu pun partai tidak menolak revisi UU KPK," kata Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok, Kamis (28/4).
Jamil berpendapat, DPR memposisikan keberadaan KPK sebagai ancaman. DPR, lanjutnya, merasa terusik dan merasa takut terhadap KPK. "Karena sampai hari ini KPK yang paling berani mengusut korupsi di DPR dibanding kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Seperti halnya ICW, TII lantas menilai sampai saat ini tidak ada kebutuhan untuk merevisi UU KPK. Yang dilakukan DPR, menurut Jamil, hanya memanfaatkan kekuasaannya untuk melegitimasi pelemahan KPK. "Untuk itu kami meminta agar hak DPR untuk menginisiasi rancangan UU patut untuk ditolak," katanya.
Sementara itu, Manager Departemen Keuangan TII, Vidya Dyasanti mengatakan, ada beberapa eskalasi serangan terhadap KPK yang menjadi sangat sistematis, mulai dari sistem politik yang mengancam pengurangan anggaran politik DPR sampai judicial review kewenangan KPK.
"Kita lihat sebenarnya banyak partai-partai yang menduduki jabatan politisi yang telah menjadi tersangka kasus korupsi. Hal ini menyebabkan ancaman bagi kader politik itu sendiri, yaitu ancaman bagi sumber pendanaan," katanya.
Selain itu, revisi UU KPK dinilai sebagai dendam politisi. Dalam kurun waktu berdirinya KPK, lembaga anti korupsi ini berhasil memproses hukum 48 anggota DPR.
Bahkan, kondisinya semakin memanas ketika mantan 26 politisi DPR yang terlibat dalam kasus suap cek perjalanan senilai Rp 24 miliar dalan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ditahan KPK.
"Melihat dari banyaknya kejanggalan ini, oleh karena itu kita menolak dilakukannya revisi UU KPK," kata Vidya.
Kendati demikian, baik Vidya maupun Jamil, tidak mau menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanyai pendapat mengenai efektifitas KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi Indonesia. (*/OL-9)
(Sumber: Media Indonesia, Kamis, 28 April 2011)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!