Ilustrasi: Tim JLC
Dua orang warga Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut, di hakimi massa gara-gara dugaan melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu calon bupati. " Saat kami tangkap ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 juta, minuman keras merek malaga dan catatan nama-nama warga yang akan menjadi sasaran money politik." ujar Rudi Darma, salah seorang tim Sukses Arif yang menangkap kedua pelaku tersebut yang kemudian diketahui bernama Supriadi dan Murto.
Menurut Rudi Darma kejadian bermula saat dia bersama tim sukses lainnya melakukan patroli di seputar wilayah Singkut, Rabu dini hari untuk mencegah terjadinya politik uang terkait Pilkada 28 April. "Waktu itu saya melihat ada rombongan berkeliling di Singkut menggunakan mobil, karena curiga lalu kami kejar. Saat kami kejar, kendaraan mereka lari dan kami kejar dan berhasil ditangkap," katanya.
Ketua Panwaslu Sarolangun, M Pisol S Ag didepan ratusan massa yang mengepung Panwaslu dengan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, maka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan melengkapi berkas perkara kasus tersebut dan segera memberi rekomendasi kepada Polres Sarolangun.
Kedua pelaku akan diproses karena diduga melanggar Pasal 117 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan? Setiap orang yang dengan sengaja memberi? atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak syah, diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak sepuluh juta rupiah.
"Berarti jelas, dalam ketentuan hukum ini, tidak memandang siapa orangnya, kendati dilakukan oleh pejabat atau calon itu sendiri, maka hukumannya sudah pasti. Bahkan, tidak menutup dilakukan pembatalan suara dan pemilkada ulang dengan indikasi-indikasi pemberian uang dan sebentuk materi," jelas? Pisol.
Di hadapan penyidik Panwas, Supriyadi mengaku bahwa pada pukul 22.00 dia diajakn Kadar, salah seorang warga Singkut untuk berkeliling menggunakan mobil jenis strada guna memberikan uang mrasing-masing sebesar Rp 200 ribu seagai uang kopi dan rokok bagi warga yang tengah jaga malam di sejumlah desa di Singkut.
"Saya cuma di suruh membagikan uang kepada kawan-kawan yang ada di Pos ronda di sejumlah desa untuk uang rokok dan kopi jaga malam. Pada siang hari Kadar juga tidak apa-apa, Cuma dia mengajak saya untuk berkeliling untuk mengantar uang rokok dan kopi," ujarnya.
Sementara Murto mengaku tidak tahu menahu soal pembagian uang, sebab menurutnya dia hanya diajak oleh Supriadi untuk membagi-bagikan uang kopi dan rokok kepada kawan yang jaga malam di sejumlah desa Singkut. "Saat itu saya sedang duduk di Pos ronda, karena memang saya ditugaskan jaga malam oleh Kades, karena diajak maka saya ikut," ujarnya. (info jambi.com//RDY)
(Sumber: infojambi.com, Kamis, 28 April 2011)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!