Ilustrasi: Google.com
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan banyak bank yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit karena tidak efektifnya jalur advokasi secara hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Motivasi penagihan bank menggunakan debt collector karena jika menggunakan pengacara lebih mahal, sehingga no choice, jalur perdata tidak mungkin, dan tidak ada jalur khusus di perdata untuk mengatur itu," ujar Hotman Paris Hutapea dalam Seminar Nasional Sehari Problematika Penagihan hutang, Mencari Format Penagihan yang Efektif di Industri Perbankan, di Jakarta, Kamis (28/4).
Hotman menerangkan, biaya penyelesaian secara perdata untuk permasalahan penagihan kartu kredit tidak efektif karena biaya yang mahal. Pasalnya, selain harus membayar biaya perkara, juga harus membayar biaya pengacara. Maka dari itu mau tidak mau bank menggunakan cara yang lebih efektif dengan menggunakan jasa pihak ketiga yakni debt collector.
Namun, kata dia, dalam penggunaan jasa pihak ketiga ini, bank melakukan kecurangan dengan memberi kuasa kepada debt collector untuk menagih kredit macet nasabah kartu kredit. Akan tetapi dalam surat kuasa dibuat seperti jalur resmi yakni jalur hukum. Apabila terjadi permasalahan dikemudian hari, bank melimpahkan tanggung jawab kepada pihak ketiga tersebut.
"Itu teknik bank untuk melindungi diri," ujarnya.
Dikatakan, skema penggunaan debt collector dalam penagihan kartu kredit jelas menyalahi peraturan. Penegak hukum bisa saja mengenakan jalan pidana kepada bank yang menggunaka jasa debt collector.
"Gunakan saja Pasal 55 Hukum Pidana. Dengan menyuruh debt collector ya sudah pasti bank memiliki niat dan membebaskan adanya intimidasi dalam penagihan tunggakan kepada nasabah," terang pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini.
Terkait dengan kasus meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, akibat kekerasan yang dilakukan debt collector, Hotman menegaskan seharusnya Citibank bisa dikenai pasal-pasal pidana. "Selain perusahaan outsourcing, Citibank bisa dikenai pasal-pasal tindak pidana karena ada niat untuk menakut-nakuti."
Lebih jauh ia menegaskan, stigma buruk debt collector yang kental dengan kekerasan mengharuskan dihapuskannya jasa pihak ketiga ini dalam penagihan kartu kredit.
Ia pun menyangsikan pengenaan kode etik dalam tugas debt collector dapat mengurangi stigma ini. "Karena, kebanyakan mereka adalah preman yang menghalalkan segala cara. Mereka tegas dilarang di luar advokat dan inhouse," ujarnya.
Ia pun juga mengkritik Bank Indonesia yang kurang tegas dalam membuat peraturan tentang kartu kredit yang dikeluarkan bank asing.
"Bank asing dibiarkan sampai ke perumahan, tapi pranata hukumanya tidak jelas. Seharusnya diperketat peraturan tentang kartu kredit yang dikeluaran bank asing," tukasnya. (MI/RIE)
(Sumber: metrotvnews.com, Kamis, 28 April 2011)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!