Komnas HAM pakai metode reparasi bagi korban HAM

Wednesday, April 13, 2011

 Fhoto: Primair Online


Rabu, 13 April 2011
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap mengupayakan penyelesaian korban pelanggaran HAM masa lalu, meski laporannya pernah dimentahkan oleh Kejaksaan Agung.

Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh menjelaskan, upaya yang sedang dilakukan Komnas HAM dalam memenuhi rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu pada saat ini adalah dengan mekanisme reparasi.

Mekanisme reparasi itu, kata Ridha, yakni berbasis pada korban pelanggaran HAM melalu kompensasi dan rehabilitasi tanpa menghilangkan proses hukum terhadap pelaku pelanggar HAM.

"Kita akan mengupayakan penyelesaiannya dengan mekanisme berbasis pada korban," kata dia.(new)


(Sumber: Primair Online)