JAMBI- Juru bicara kabungan Komisi DPRD Provinsi Jambi, H Hasan Ibrahim menyampaikan bahwa gubernur sebagai pembina penyelenggaraan dan pengawasan pemerintah daerah, harus mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 10 tahun 2008, tentang kecamatan, baik pembentukan maupun pengisian jabatan Camat.Dewan menilai, akhir-akhir ini, pengangkatan camat oleh bupati atau walikota atas usul kepala daerah tidak sesuai dengan aturan dimaksud, seperti dari PNS yang menguasai ilmu pemerintahan dan memenuhi persyaratan.
Pengusahaan ilmu pemerintahan dan persyaratan yang ditentukan harus dibuktikan dengan ijazah ilmu pemerintahan. ‘’Semestinya PNS yang diangkat sebagai camat pernah bekerja di tingkat kelurahan atau kecamatan minimal dua tahun,” ujar Hasan Ibrahim. Masalah pengangkatan camat ini jauh sebelumnya sudah ditegaskan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA). Menurut gubernur, pengangkatan camat bukan diserahkan kepada bupati atau walikota, tapi adalah wewenang gubernur.
“Soal pengangkatan camat, kedepan akan berdasarkan SK Gubernur. Ini sudah menjadi wacana pada forum nasional, berdasarkan UUD No 32 dan PP No 19. Camat yang diangkat juga harus benar-benar mengerti ilmu kepemerintahan,” jelas gubernur usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi gabungan DPRD Provinsi Jambi, Kamis lalu (07/04.Menurut HBA, dirinya tidak mendiskreditkan sarjana-sarjana dari bidang keilmuan lain, tetapi yang terpenting harus melalui sistim karier.
Diantaranya pernah menjadi kepala seksi di kantor camat dan menjadi sekretaris camat, sehingga telah mengerti dan berpengalaman bidang pemerintahan. “Ini akan menjadi perhatian,’’ tegas HBA.(eon)
sumber:http://metrojambi.com/pemerintahan/6999-dewan-minta-gubernur-awasi-pp-10.html