Ilustrasi: okezone.com
Senin, 11 April 2011
Aspek Hukum Pembobolan Uang Nasabah Bank (Bagian II)
Satuan Kerja Audit Intern SKAI Bank Umum : PBI No.1/6/PBI/1999 tanggal 17 Desember 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Ketentuan SKAI Bank Umum : Bank Umum diwajibkan membentuk SKAI sebagai bagian dari penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank. SKAI merupakan satuan kerja yang bertanggung jawab langsung kepada direktur utama. SKAI bertugas dan bertanggung jawab untuk : a. membantu tugas direktur utama dan dewan komisaris dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit; b. membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akutansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan tidak langsung; c. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
Direktur Kepatuhan : PBI No.1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Ketentuan Direktur Kepatuhan : Bank Umum wajib menugaskan salah seorang anggota direksi atau anggota pimpinan Kantor Cabang Bank Asing sebagai Direktur Kepatuhan yang bertugas untuk : a. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bank telah memenuhi seluruh peraturan BI dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian; b. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha bank tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku; c. memantau dan menjaga kepatuhan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh bank kepada BI.
Penerapan Manajemen Risiko : PBI No.9/15/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan tehnologi Informasi oleh Bank Umum. PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. PBI No.8/6/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi. SE No.6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 perihal Penerapan Manjemen Risiko pada Aktivitas Jasa Pelayanan Melalui Internet. SE No.6/43/DPNP tanggal 7 Oktober 2004 perihal Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (bancassurance). SE No.7/19/DNDP tanggal 14 Juni 2005 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada aktivitas berkaitan dengan reksadana. PBI No.8/9/PBI/2006 tentang perubahan PBI No.7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. Ketentuan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum : Dengan semakin pesatnya perkembangan lingkungan eksternal dan internal perbankan yang akan diikuti dengan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha, bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif.
Penerapan tersebut sekurang-kurangnya mencakup :
- pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi;
- kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko, dan;
- sistem pengendalian intern yang menyentuh. Penerapan Manajemen risiko disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank. Bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha tinggi wajib menerapkan manajemen risiko untuk 8 jenis risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko strategik dan kepatuhan. Bank diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Profil Risiko kepada Bank Indonesia secara triwulanan, yaitu untuk posisi bulan Maret, Juni, September dan Desember. Laporan Profil Risiko tersebut disampaikan pertama kali untuk posisi bulan Maret 2005.
Dalam menerapkan proses dalam sistem manajemen risiko bank wajib membentuk :
- Komite Manajemen Risiko yang sekurang-kurangnya terdiri dari mayoritas Direksi dan pejabat eksekutif terkait.
- Satuan kerja Manajemen Risiko, yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama atau kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus. Bank juga diwajibkan untuk mengungkapkan risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru kepada nasabah.
Jika dilihat kasus-kasus pembobolan uang nasabah bank seperti di Citibank dan BNI yang melibatkan orang dalam atau pegawai bank sendiri, maka pada hakekatnya pembobolan uang nasabah bank, disebabkan karena bank kurang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian, kurang memiliki pengawasan internal yang cukup untuk kompleksitas kegiatan usahanya, oleh karena itu agar kasus-kasus yang demikian tidak terulang atau dapat diminimalisir, maka sudah seharusnya bank menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan pengawasan internalnya. Untuk itu Bank Indonesia selaku lembaga yang mempunyai otoritas terhadap pengawasan perbankan lebih meningkatkan lagi pengawasannya dengan mencegah agar bank tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan perbankan yang telah ditetapkan sebagai tindakan preventif dan melakukan tindakan korektif/perbaikan bahkan memberikan sanksi yang tegas terhadap bank yang telah berani melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan perbankan yang telah ditetapkan sebagai tindakan represif.
C. Penutup
Kesimpulan
Dalam kasus pembobolan uang nasabah bank oleh orang dalam/pegawai bank, disebabkan karena bank kurang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian, kurang memiliki pengawasan internal yang cukup untuk kompleksitas kegiatan usahanya.
Saran
Bank Indonesia selaku lembaga yang mempunyai otoritas terhadap pengawasan perbankan lebih meningkatkan lagi pengawasannya dengan mencegah agar bank tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan perbankan yang telah ditetapkan sebagai tindakan preventif dan melakukan tindakan perbaikan bahkan memberikan sanksi yang tegas terhadap bank yang telah berani melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuan perbankan yang telah ditetapkan sebagai tindakan represif.
Daftar Pustaka
- Jakartapress.com , Inilah Wanita Seksi Pembobol Citibank, Selasa, 29 Maret 2011, 23:39 WIB.
- TvOne, Pembobolan Bank di Indonesia Ternyata Bukan Kasus Baru, Kamis, 31 Maret 2011 09:35:02 WIB
- UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo UU No.10 Tahun 1998
__________________
(*) Penulis
Sulistyandari SH. MHum.
Dosen Fakultas Hukum Univeritas Jenderal Soedirman Purwokerto
mahasiswa S-3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Email: putbung@yahoo.com