Jakarta - Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Langkah pemerintah ini dikhawatirkan berseberangan dengan upaya penguatan agenda pemberantasan korupsi.
"Hal ini disebabkan banyaknya pasal-pasal dari RUU ini yang lemah secara substansi dan berpotensi menyuburkan praktik korupsi," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Minggu (27/3).
Semisalnya lanjut Emerson, ketentuan bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku hingga upaya untuk menghilangkan kewenangan penuntutan olah KPK.
Selain itu, Menurut Emerson, kondisi politik saat ini juga tidak kondusif untuk melakukan revisi berbagai ketentuan terkait pemberantasan korupsi. Hal ini disebabkan sikap mayoritas anggota DPR yang tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi.
"Hal ini disebabkan banyaknya pasal-pasal dari RUU ini yang lemah secara substansi dan berpotensi menyuburkan praktik korupsi," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Minggu (27/3).
Semisalnya lanjut Emerson, ketentuan bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku hingga upaya untuk menghilangkan kewenangan penuntutan olah KPK.
Selain itu, Menurut Emerson, kondisi politik saat ini juga tidak kondusif untuk melakukan revisi berbagai ketentuan terkait pemberantasan korupsi. Hal ini disebabkan sikap mayoritas anggota DPR yang tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi.