Praktek Hukuman Mati di Inggris

Wednesday, March 16, 2011

 Ilustrasi: executedtoday.com

Fokus Penghapusan Hukuman Mati (Bagian V)

Di Inggris, hukuman mati telah dihapus untuk tindak pidana pembunuhan pada 18 Desember 1969. Tetapi berdasarkan Treason Act 1914, hukuman mati masih dapat diberlakukan untuk tindakan pengkhianatan terhadap negara baik yang dilakukan pada saat perang maupun pada masa damai. Di samping itu, beberapa peraturan perundang-undangan lainnya juga masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu ancaman hukumannya, di antaranya Piracy Act 1837 yang mencantumkan ancaman hukuman mati terhadap pelaku pembajakan yang disertai dengan kekerasan. Berdasarkan Army Act 1955, Air Force Act 1955 dan Naval Discipline Act 1957 hukuman mati diancamankan terhadap tentara yang melakukan pengkhianatan dan spionase di saat perang. Military Penal Code yang mulai berlaku sejak Juni 1986 pun masih memungkinkan penerapan hukuman mati atas tindak pidana yang dilakukan pada saat perang[1].


Berdasarkan data Amnesty International, eksekusi terhadap terpidana mati yang terakhir dilakukan di Inggris dilaksanakan pada 13 Agustus 1964[2]. Walaupun eksekusi terhadap terpidana tidak dilakukan lagi sejak 1964, tetapi pro dan kontra mengenai hukuman mati terus berlangsung. Penerapan kembali atas hukuman mati terus diperbincangkan di parlemen, tetapi tidak ada satu partai politik pun yang membahas isu hukuman mati dalam program kerjanya. Dalam beberapa kesempatan, isu penerapan kembali hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan diajukan secara individual, tetapi selalu digagalkan oleh parlemen[3].

Pada tahun 1973, Inggris menghapus ancaman hukuman mati kecuali untuk bentuk kejahatan-kejahatan tertentu yang di anggap luar biasa dan akhirnya pada tahun 1998, Inggris menghapuskan hukuman mati dari sistem hukumnya untuk segala macam bentuk kejahatan[4]. Dalam Crime and Disorder Act hukuman mati telah dihapus untuk segala macam bentuk kejahatan dan Human Rights Act mengganti ancaman hukuman mati dengan penjara seumur hidup dalam peraturannya yang membahas mengenai angkatan bersenjata. Pada tahun 2002, Inggris mempertegas sikapnya dengan menandatangani Protocol No. 13 European Convention on Human Rights yang mengatur mengenai penghapusan hukuman mati dalam keadaan apapun[5].


[1] Hans Goran Franck, “The Barbaric Punisment; Abolishing the Death Penalty”, Martinus Nijhoff Publishers, Great Britain, 2003, hal. 129.
[2]Abolitionist for all crimes”, From Amnesty International, op cit, Last updated: 27 September 2005.
[3] Hans Goran Franck, op cit, hal. 129.
[4]Abolitionist for all crimes”, From Amnesty International, op cit, Last updated: 27 September 2005.
[5] Hans Goran Franck, op cit, hal. 129.

(Tim JLC)