Praktek Hukuman Mati di Amerika Serikat

Wednesday, March 16, 2011

Ilustrasi: inquistr.com

Fokus Penghapusan Hukuman Mati (Bagian IV)

Pada tahun 2004, 59 terpidana mati di eksekusi di Amerika Serikat. Total jumlah terpidana mati yang telah di eksekusi sejak 1976, yaitu sebanyak 944 orang. Dari jumlah tersebut, 336 di antaranya dilakukan di Texas dalam jangka waktu 23 tahun[1]. Menurut Hans Goran Franck, seorang penulis dan peneliti dari Swedia, diskriminasi ras masih merupakan faktor utama yang mempengaruhi dalam penjatuhan hukuman mati di Amerika. Di tahun 1995, 39 terpidana mati yang di eksekusi (69 %) merupakan terpidana mati dengan tuduhan atas pembunuhan terhadap orang kulit putih dan 26 lainnya (46 %) merupakan golongan etnik minoritas[2].

Sebanyak 37 negara bagian di Amerika merupakan retentionist. Tetapi kebanyakan masyarakat, terutama di Alaska, Hawaii, Iowa, Maine, Massachusetts, Michigan, Minnesota, North Dakota, Rhode Island, Vermont, West Virginia, Wisconsin menolak penerapan hukuman mati[3].
Berdasarkan hukum negara federal, pada tahun 1994 ancaman hukuman mati diperluas dan diancamkan terhadap 60 bentuk kejahatan yang baru, di antaranya pembunuhan terhadap pegawai pemerintahan federal, pengkhianatan negara, spionase dan perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang. Di samping itu, Amerika Serikat merupakan salah satu negara di dunia yang dalam sistem hukumnya memungkinkan dilaksanakannya eksekusi mati terhadap pelaku kejahatan yang belum berusia 18 tahun. Setidaknya 160 anak dijatuhi putusan hukuman mati sejak tahun 1973. Dari 37 negara bagian yang masih mempertahankan hukuman mati, 15 di antaranya menetapkan batas usia minimal untuk dijatuhi hukuman mati adalah 18 tahun, 5 negara bagian menetapkan batas usia 17 tahun dan 17 negara bagian lainnya membatasi penerapan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan di bawah usia 16 tahun. Sedangkan pemerintahan federal menetapkan bahwa batas usia untuk dijatuhi hukuman mati adalah 18 tahun[4].
Amerika Serikat telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights, tetapi khusus mengenai eksekusi terhadap seseorang di bawah 18 tahun, Amerika Serikat melakukan pensyaratan. Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperingatkan Amerika Serikat untuk mencabut pensyaratan tersebut, dan Komite menyatakan bahwa pensyaratan tersebut bertentangan dengan objek dan tujuan dari ICCPR[5].
Menyusul terjadinya serangan 11 September 2001, beberapa penyusun undang-undang di Alabama, Illinois, New Jersey, Nevada, Ohio dan North Carolina, membuat proposal “anti-terrorist” dengan maksud memperluas pemberlakuan hukuman mati terhadap para teroris. Seminggu setelah serangan 11 September, penyusun undang-undang di New York juga membuat “anti-terrorism” dengan maksud yang sama seperti proposal “anti-terrorist”, yaitu memperluas pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku terorisme. Pada 13 November 2001, Presiden George W. Bush menandatangani Military Order on the Detention, Treatment and Trial Non-Citizens in The War Against Terrorism. “Order” tersebut ditujukan pada pemeriksaan pengadilan militer kepada seseorang yang menurut Presiden dapat dianggap sebagai tersangka dalam keterlibatannya dengan terorisme internasional. Pengadilan militer tersebut memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati. Selanjutnya, pada 17 Desember, Parlemen Eropa menyetujui resolusi kerjasama di bidang hukum antara Uni Eropa dan Amerika Serikat dalam program memberantas terorisme yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus memperhatikan dan menghargai prinsip-prinsip dalam European Convention on Human Rights. Dengan adanya hal ini, berarti menuntut kembali terhadap Amerika Serikat untuk menghapus hukuman mati dan memperingatkan kepada negara anggota atas kewajibannya berkenaan dengan hal ekstradisi. Hal yang berkenaan dengan ekstradisi tersebut maksudnya adalah ekstradisi hanya mungkin dilaksanakan apabila negara penerima menjamin untuk tidak menerapkan hukuman mati terhadap seseorang yang di ekstradisi[6].


[1]United States of America”, From Amnesty International, London-United Kingdom, http://web.amnesty.org/report2005/usa-summary-eng, Last update: January 2005.
[2] Hans Goran Franck, “The Barbaric Punisment; Abolishing the Death Penalty”, Martinus Nijhoff Publishers, Great Britain, 2003, hal. 130.
[3]United States of America; The execution of mentally ill offenders”, From Amnesty International, London-United Kingdom, http://web.amnesty.org/library/Index/ENGAMR510032006?open&of=ENG-392, hal. 24, Last update: 31 January 2006.
[4] Ibid.
[5] Hans Goran Franck, op cit, hal. 131.
[6] Ibid, hal. 131-132.

(Tim JLC)