Ilustrasi: johnpoleylawyer.com
Perbuatan Melawan Hukum Materiil (Bagian I)
A. PENDAHULUAN
Dikaji dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isinya dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat. Menurut doktrin, ketentuan hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum (algemene belangen) sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bijzondere belangen). Apabila ditinjau dari aspek fungsinya maka salah satu ruang lingkup hukum publik adalah hukum pidana yang secara esensial dapat dibagi lagi menjadi hukum pidana materiil (materieel strafrecht) dan hukum pidana formal (formeel strafrecht/strafprocesrecht).[1]
Selanjutnya, ketentuan hukum pidana dapat diklasifikasikan menjadi hukum pidana umum (ius commune) dan hukum pidana khusus (ius singulare, ius speciale atau bijzonder strafrecht). Ketentuan hukum pidana umum dimaksudkan berlaku secara umum sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan hukum pidana khusus menurut W.P.J. Pompe, H.J.A. Nolte, Sudarto dan E.Y. Kanter diartikan ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai subyeknya dan perbuatan yang khusus (bijzonder lijkfeiten).[2]
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003)[3] mendiskripsikan masalah korupsi sudah merupakan ancaman serius terhadap stabilitas, keamanan masyarakat nasional dan internasional, telah melemahkan institusi, nilai-nilai demokrasi dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan maupun penegakan hukum. Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006, menimbulkan implikasi karakteristik dan subtansi gabungan dua sistem hukum yaitu “Civil Law” dan “Common Law”, sehingga akan berpengaruh kepada hukum positif yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia.
Romli Atmasasmita menyebutkan implikasi yuridis tersebut, bahwa:
nampak adanya kriminalisasi perbuatan memperkaya diri sendiri (illicit enrichment) dimana ketentuan Pasal 20 (United Nations Convention Against Coruuption (UNCAC) 2003 menentukan, bahwa: …each State Party shall consider adopting… to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful income”.[4]
Selain itu, dikaji dari perspektif internasional pada dasarnya korupsi merupakan salah satu kejahatan dalam klasifikasi White Collar Crime dan mempunyai akibat kompleksitas serta menjadi atensi masyarakat internasional. Konggres PBB ke-8 mengenai “Prevention of Crime and Treatment of Offenders” yang mengesahkan resolusi “Corruption in Goverment” di Havana tahun 1990 merumuskan tentang akibat korupsi, berupa:
- Korupsi dikalangan pejabat publik (corrupt activities of public official):
- Dapat menghancurkan efektivitas potensial dari semua jenis program pemerintah (“can destroy the potential effectiveeness of all types of govermental programmes”)
- Dapat menghambat pembangunan (“hinder development”).
- Menimbulkan korban individual kelompok masyarakat (“victimize individuals and groups”).
- Ada keterkaitan erat antara korupsi dengan berbagai bentuk kejahatan ekonomi, kejahatan terorganisasi dan pencucian uang haram.[5]
Asumsi konteks tersebut di atas dapat ditarik suatu konklusi dasar tindak pidana korupsi bersifat sistemik, terorganisasi, transnasional dan multidimensional dalam arti berkorelasi dengan aspek sistem, yuridis, sosiologis, budaya, ekonomi antar negara dan lain sebagainya.[6] Oleh karena itu, tindak pidana korupsi bukan saja dapat dilihat dari perspektif hukum pidana, melainkan dapat dikaji dari dimensi lain, misalnya perspektif legal policy (law making policy dan law enforcement policy), Hak Asasi Manusia (HAM) maupun Hukum Administrasi Negara. Selintas, khusus dari perspektif Hukum Administrasi Negara ada korelasi erat antara tindak pidana korupsi dengan produk legislasi yang bersifat Administrative Penal Law.[7]
Selain dimensi tersebut dalam tindak pidana korupsi esensi krusial dalam perkembangan teoretis dan praktik yang menimbulkan polemik dan problematika berkepanjangan adalah anasir “perbuatan melawan hukum” baik dalam artian formal dan materiil. Khusus terhadap perbuatan melawan hukum materiil baik dalam fungsi positif dan fungsi negatif menjadi problematika tersendiri apabila dikaji dari perspektif praktik peradilan khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. Pada praktik peradilan khususnya terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam beberapa putusan Mahkamah Agung RI belakangan ini ada yang tidak menerapkan perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak sedikit pula yang tetap menerapkan dan menganut dimensi perbuatan melawan hukum materiil pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Tulisan singkat berikut akan mengkaji lebih mendalam tentang putusan Mahkamah Agung yang tetap mempertahankan, menerapkan dan mempraktikan perbuatan melawan hukum materiil dalam perkara tindak pidana korupsi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. (Besrambung)
________________
1]Lebih detail dapat dilihat: L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 2005, hlm. 171, Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hlm. 5, J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1979, hlm. 2-3, A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 4-5, H. Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Penerbit IBLAM, Jakarta, 2006, hlm. 37, Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 73-75, Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 1970, dalam: Yurisprudensi Indonesia, Penerbit Mahkamah Agung RI, Jakarta, 1970, hlm. 143-146 dan Bambang Poernomo, Pandangan Terhadap Asas-Asas Umum Hukum Acara Pidana, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1982, hlm. 3
[2]Lilik Mulyadi, Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 1 dan: Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya), Penerbit PT Alumni, Bandung, 2007, hlm. 1[3]dikutif dari: Romli Atmasasmita, Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan Korporasi, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 1 dan Romli Atmasasmita, Strategi dan Kebijakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Melawan Kejahatan Korporasi di Indonesia: Membentuk Ius Constituendum Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 1., dan vide pula: Romli Atmasasmita, Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Di Sektor Swasta Dalam Lingkup Konvensi PBB Anti Korupsi 2003, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 7, serta: Romli Atmasasmita, Indonesia Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 5 dan: Romli Atmasasmita, Strategi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 3
[4]Romli Atmasasmita, Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi Dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Pidana Indonesia, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 9-10 dan vide pula: Romli Atmasasmita, Desain Pemberantasan Korupsi, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 2
[5]Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm. 69 dan vide pula: Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007, hlm. 148
[6]Romli Atmasasmita, Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan …, Op.Cit, hlm. 1
[7]Dalam konteks Hukum Pidana maka istilah Administrative Penal Law adalah semua produk legislasi berupa perundang-undangan (dalam lingkup) Administrasi Negara yang memiliki sanksi pidana.Tidak semua Administrative Penal Law merupakan tindak pidana korupsi, dan untuk menentukannya sebagai tindak pidana korupsi harus mengacu kepada ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menentukan ”Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidan korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini”. Ketentuan Pasal tersebut di atas memegang teguh asas Lex Specialis Systematic Derogat Lex Generali karena melalui penafsiran secara a contrario Pasal 14 menentukan, selain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak ditegaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan pidana dalam undang-undang lain merupakan tindak pidana korupsi maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan. (Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Penerbit CV Mandar Maju, Bandung, 2004, hlm. 45 dan vide: Indriyanto Seno Adjie, ”Kendala Administrative Penal Law Sebagai Tindak Pidana Korupsi & Pencucian Uang”, Paper, Jakarta, 2007, hlm.5 serta: Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002, hlm. 40)
______________________________________
Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. Penulis Buku Ilmu Hukum dan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Email: lilikmulyadi@yahoo.com