Gambar: Tribun News
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 3 tahun enam bulan penjara kepada mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. Susno Duadji terbukti bersalah dalam kasus pemotongan dana pilkada Jawa Barat 2008 dan menerima suap PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL).
”Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kedua, kedua, dan dakwaan pertama alternatif kelima," kata ketua majelis hakim Charis Mardiyanto dalam vonisnya, di PN Jaksel, Kamis (22/3).
Selain penjara, Susno juga dikenai hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar dalam jangka waktu 1 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Susno 7 tahun penjara.
Majelis memperhatikan hal yang meringankan, bahwa Susno telah membongkar kasus korupsi dan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga mendapat keringanan hukuman, dan terdakwa sudah 34 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Susno terbukti melakukan dua perkara korupsi, yakni terkait kasus PT SAL dan pemotongan dana pengamanan pilkada Jawa Barat 2008.
Susno terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 junto 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1.
Terkait pilkada Jabar, Susno juga terbukti memerintahkan pemotongan dana senilai Rp8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp27,7 miliar. Dari Rp8,5 miliar itu Susno menikmati sekitar Rp4,2 miliar dengan rincian Rp1 miliar dalam bentuk 40 lembar cek perjalanan serta US$208.225 dan Rp743,9 juta.
Majelis hakim juga menganggap Susno memberikan dana antensi kepada para pejabat di Polda Jabar di antaranya Wakapolda, Irwasda, dan para pejabat di bawahnya.
Sementara, dalam perkara PT SAL, majelis hakim menilai mantan Kabareskrim tersebut terbukti menerima suap dari Sjahril Djohan sebesar Rp500 juta untuk melancarkan kasus PT SAL yang sempat terbengkalai. Untuk ini, Susno terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Susno dituntut hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara Rp8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp125 juta yang telah disita. Uang pengganti Rp8,5 miliar itu dapat diganti dengan penambahan masa tahanan selama 4 tahun. Jika Susno hanya mampu membayar sebagian dari uang pengganti maka lama penambahan masa tahanan diperhitungkan berdasarkan sisa uang yang harus dibayar. (rif)