Kabar Jambi: Dana PNBP Unja Berpotensi Merugikan Negara

Thursday, March 24, 2011

JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada di Univeritas Jambi, yang disinyalir bermasalah. Sebelumnya penyidik sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Ini dikatakan Widodo, Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jambi. 

“Tim penyidik saat ini lebih mendalami lagi masalah pengelolaan dana dalam bentuk PNBP. Dana ini disinyalir merugikan negara,” kata koordinator tim III Kejati Jambi, yang menangani kasus ini.

Dia menjelaskan, ada beberapa item kategori PNBP. berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor 115. Adapun kategori PNBP tersebut adalah sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi negeri. Lalu, hasil kontrak kerja yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri, serta penjualan produk yang dihasilkan oleh perguruan tinggi negeri. 

Selain itu, juga sumbangan atau hibah dari perseorangan, lembaga pemerintahan, atau lembaga non pemerintahan, serta penerimaan dari masyarakat lainnya. “Seharusnya pengelolaan dana bantuan, sumbangan dari mahasiswa, gubernur atau bupati, serta sumbangan lainnya, harus disetorkan dulu ke dalam bentuk PNBP,” jelasnya. 

Selain itu, Widodo juga mengatakan, sejumlah pihak juga masih akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik. Hanya saja, belum bersedia membeberkan siapa saja yang akan dimintai keterangan. “Yang jelas dalam waktu dekat akan ada lagi yang dimintai keterangan,” ungkapnya. 

Menurut Widodo, pemeriksaan terhadap pengelolaan dana PNBP, tidak hanya Unja Saja. Dikatakannya, pemeriksaan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan, juga dilakukan di sejumlah perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah. “Ini sesuai dengan surat dari direktur penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung. Jadi, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Unja saja, tapi juga di universitas negeri di daerah,” jelasnya. 

Sebelumnya, penyidik Kejati Jambi telah memintai keterangan sejumlah pihak. Sebelumnya, tim penyidik telah memintai keterangan AR, SR, ZB, AA dan CM. Dari hasil penelusuran, AR diketahui merupakan Pembantu Rektor II Unja, SR merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan ZB dan AA, merupakan panitia lelang, dan CM merupakan bendahara penerimaan rektorat.

Terakhir, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unja. Di antaranya, Heri Gunawan selaku Presiden BEM Unja, Prata Wibowo selaku Seskab BEM Unja, serta Riko Saputra selaku staf bidang Sospol. 

Selain dugaan penyimpangan pengelolaan dana PNBP di Unja, tim penyidik Kejati Jambi juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan sejumlah proyek pembangunan di Unja. Seperti, pembangunan gedung pascasarjana, gedung perkuliahan FKIP, serta laboratorium agrobisnis atau perpustakaan. 

Pekan lalu, tim penyidik Kejati Jambi, bersama ahli Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan, terhadap fisik bangunan tersebut. “Kita bersama tim ahli di Dinas PU Provinsi, telah melakukan pengecekan fisik bangunan,” kata widodo, saat ditemui sejumlah wartawan. 

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli dari Dinas PU tersebut adalah untuk menghitung volume pekerjaan. Selain itu, juga untuk mengukur kualitas konstruksi bangunan. Soal indikasi, Widodo belum bersedia mengungkapkannya, karena kini masih dalam proses penghitungan ahli. “Pemeriksaan masih dilakukan dan hasil pengecekan fisik juga belum kita ketahui,” tegasnya. (ira)

Sumber: http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=12182:dana-pnbp-unja-berpotensi-merugikan-negara&catid=5:hukkrim&Itemid=7