Kabar Jambi: Kejagung Periksa 12 Pejabat Tebo

Thursday, March 24, 2011

Kasus Penyertaan Modal BUMD THC

PEJABAT di jajaran Pemkab Tebo menjadi bidikan Kejagung. Selama tiga hari, penyidik Kejagung akan memeriksa 12 pejabat terkait kasus penyertaan modal fiktif BUMD Tebo Holding Company (THC) milik Pemkab Tebo pada PT Tebo Multi Agro (TMA) tahun 2002 serta realisasi dana DAK DR dan DPH DR tahun 2002 yang berdasar audit BPK terjadi kerugian Negara Rp 4,7 miliar. Pemeriksaan dilakukan tertutup di kantor Kejaksaan Negeri Muaratebo mulai pukul 09.00. Kemarin (22/3) yang diperiksa adalah Ridham Priskap (mantan Sekda), Yolli B Bungin (Kadishut Tebo), Izhar (mantan Kadispenda, kini Kepala BKD), Harmain (mantan Kabag Keuangan, kini Kadis Tata Kota), dan Indones (kini Kepala DPKAD).

Hari ini (23/3), diagendakan pemeriksaan Mahyudin (mantan Kepala Bappeda dan DPKAD), Alfred (kini Kepala Bappeda), dan Husni Roni (mantan Kacab Bank Jambi Tebo). Sedangkan pada Kamis (24/3) yang akan diperiksa semuanya dari jajaran Direksi PD THC yakni Syahroni, Fahmi, Beni Sodikin, dan Zakaria.
 
Kemarin, para pejabat itu diperiksa di aula Kejari. Awalnya, pemeriksaan dilakukan satu per satu. Selanjutnya, mereka bersama-sama diperiksa oleh lima orang jaksa penyidik dari Satsus Kejagung.

Kadishut Tebo, Yolli B Bungin dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan tersebut terkait kasus izin dan penyertaan modal pada THC, realisasi dana DAK DR dan DPH DR tahun 2002. Yoli diperiksa mulai pukul 11.00 hingga 13.00 dan dilanjutkan setelah istirahat siang. “Tadi (kemarin, red) ada sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kejagung terkait izin pendirian THC dan dana DAK DR serta DPH DR,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin. Setelah istirahat, dia kembali lagi ke kantor Kejari untuk pemeriksaan lanjutan bersama pejabat lain. Hingga malam pemeriksaan terus berlanjut di aula Kejari. 

Kasi Pidsus Kejari Muaratebo, Romi membenarkan adanya pemeriksaan oleh penyidik Kejagung tersebut. 

Ridham Priskap hingga tadi malam belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi ke nomor Hp yang biasa digunakannya, tidak aktif. Sedangkan Harmain dan Indones ketika dihubungi ke Hp-nya tidak mengangkat panggilan dari Jambi Independent.

Sementara, isu yang beredar yang menyebutkan Bupati Tebo Madjid Muaz juga diperiksa, disangkal Kabag Humas Tebo Raden Hasan Basri. Dia tidak mendapatkan pemberitahuan akan hal tersebut. Selaku Kabag Humas, katanya, minimal dia diberi tahu. ”Saya mengetahui ada tim dari Kejagung yang turun ke Tebo. Namun saya mengetahuinya dari luar, itupun hanya tahu sebatas para pejabat Tebo yang diperiksa, siapa saja yang diperiksa saya tidak tahu,” ujarnya kepada Jambi Independent.

Pantauan Jambi Independent di sekitar rumah dinas Bupati yang disebut-sebut akan menjadi tempat pemeriksaan, tidak kelihatan aktivitas lalu lalang kendaraan dari kejaksaan. Rumah dinas lengang dengan penjagaan Satpol PP.

Sementara itu, Kajati Jambi BD Nainggolan mengatakan dirinya sudah menerima sudat pemberitahuan dari Kejagung, kalau ada tim bidang intelijen akan melakukan penyelidikan. “Dalam surat itu disebutkan dugaan penyertaan modal fiktif BUMD,” ujarnya, kemarin. 

Bukankah Kejati Jambi juga melakukan penyelidikan kasus yang sama? Menurut Kajati, laporan yang masuk di Kejati Jambi tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Pihaknya sudah mengirimkan hasil pengumpulan data tersebut sudah dikirimkan ke Kejagung. “Kasus yang diselidiki Kejagung sama dengan laporan ke Kejati. Hasil pengumpulan data bidang intelijen, belum ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Kita sudah kirimkan laporan via pos ditujukan pada bagian intelijen tembusannya bidang pidana khusus Kejagung. Saya belum tahu, apakah sudah diterima atau belum,” jelasnya.      
    
Sebelumnya, Andi M Iqbal, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi menyatakan laporan dugaan penyertaan modal fiktif BUMD THC pada PT Tebo Multi Agro (TMA) belum bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan data tim Intelijen Kejati Jambi, tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.      

Hasil klarifikasi kejaksaan dengan pihak BPK Jambi, diketahui, tidak ada penyertaan modal yang dilaksanakan PT Tebo Multi Agro. Dalam audit BPK, malah penyertaan modal tersebut nihil. Untuk diketahui, laporan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dan kegiatan fiktif BUMD Tebo, senilai Rp 4,7 miliar. Berdasarkan audit BPK, dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penyidik kemudian memintai keterangan terkait pengadaan sapi fiktif dan fee potensi hutan. Anggaran itu tidak ada sama sekali. Kasus ini, dilaporkan pada 2010 lalu ke Kejagung, KPK, juga ke Kapolri.(dibantu finarman)

Ditulis oleh USMAN ARVAN, Muaroatebo 

Sumber: http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=12203:kejagung-periksa-12-pejabat-tebo&catid=2:jambibarat&Itemid=4