Istilah Hukum Ekonomi Islam [ A - I ]
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)
Merupakan lembaga nirlaba internasional yang bertujuan menyusun dan menyiapkan standarisasi di bidang keuangan syariah, khususnya terkait dengan teknik akuntansi, auditing, governance, ethics dan kesesuaian prinsip syariah atas produk-produk keuangan syariah. AAOIFI didirikan pada 26 Februari 1990 di Aljazair, dan terdaftar di Bahrain sejak 27 Maret 1991.
Akad
Akad merupakan perjanjian atau kontrak yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara dua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Al-Faidah
Laba yang berasal dari modal pokok. Pertambahan pada barang milik (asal modal pokok) yang ditandai dengan perbedaan antara harga waktu pembelian dan harga penjualan.
Al-Qardh
Suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati antara keduanya.
Al-Qardh al-Hasan/ Qardhul Hasan
Pinjaman tanpa pengenaan bagi hasil sama sekali. Sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman bisasanya berasal dari zakat, infaq dan shadaqah. Jika peminjam secara sukarela melebihkan pembayaran maka akan dianggap sebagai shadaqah.
Al-Wadiah
Berasal dari kata wada’a asy-syai’ berarti meninggalkan sesuatau. Wadiah adalah sebagai amanat yang ada pada orang yang dititipkan dan ia berkewajiban mengembalikan pada saat pemiliknya meminta.
Al-Wakalah
Bermakna at-Tafwidh (penyerahan/pendelegasian/pemberian mandat), yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak yang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Ar-Ribh at-Tijari
Laba dagang, pertambahan pada harta yang telah dikhususkan untuk perdagangan sebagai hasil dari proses barter dan perjalanan bisnis
Ashiil
Merupakan satu pihak dalam akad kafalah (pemberian jaminan atau garansi) yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan pada seseorang atau pihak tertentu, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain atau disebut juga makfuul ‘anhu.
Aset SBSN
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Bai’ al-‘Inah
Transaksi jual beli dimana satu pihak (pihak I) menjual suatu barang kepada pihak lain (pihak II) dengan cara cicilan, lalu barang tersebut dijual kembali oleh pihak II kepada pihak I secara tunai dengan harga yang lebih rendah. Misalnya pihak II meminta pinjaman dari pihak I. Pihak I tidak memberikan bunga dari pinjaman tersebut, namun menyiasatinya dengan cara menjual suatu barang kepada pihak II seharga Rp 1000 secara cicilan, kemudian pihak II menjual barang tersebut kepada pihak pertama seharga Rp 800 secara tunai.
Bai’ al-Ma’dum
Penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
Bai’ al-Muzayadah
Jual beli secara lelang. Disebut juga bai’ ad-dalalah dan bai’ al-munadah. Yaitu salah satu jenis jual beli di mana pembeli menawarkan barang di tengah sekumpulan pembeli, lalu para pembeli saling menawar dengan harga lebih tinggi sampai pada batas harga tertinggi dari salah satu pembeli, lalu terjadi akad transaksi dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.
Bai’ as-Salam
Bai’ as-Salam merupakan kontrak jual beli atas suatu barang dengan jumlah dan kualitas tertentu dimana pembayarannya dilakukan dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari pada waktu yang telah disepakati.
Bai’ al-Wafa’
Penjualan dengan kontrak pembelian kembali, atau disebut sale and buy back agreement.
Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
Transaksi jual-beli barang melalui pembayaran dengan sistem cicilan atau angsuran (kredit), dengan lama angsuran atau tenor sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Disebut juga bai’ muajjal.
Badan Arbitrase Syariah
Badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi dalam muamalat yang terkait dengan prindip syariah setelah tidak tercapainya kesepakatan pihak-pihak terkait melalui musyawarah.
Bagi Hasil (Profit-loss Sharing)
Sistem yang diterapkan dalam ekonomi syariah yang menekankan pada pembagian hasil usaha (keuntungan dan kerugian) yang besarannya (nisbah/prosentase) ditetapkan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terkait.
Barang Milik Negara (BMN)
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bookbuilding
Salah satu tahap dalam proses penerbitan surat berharga, yaitu investor akan menyampaikan penawaran pembelian atas suatu surat berharga, biasanya berupa jumlah dan harga penawaran pembelian, dan dicatat dalam bookorder oleh investment bank yang bertindak sebagai arranger.
Cost undertaking
Perjanjian yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Pemerintah (Obligor) akan membayar sejumlah fee dan biaya yang terkait dengan penerbitan Sukuk, antara lain biaya trustee, pencatatan dan perjanjian keagenan (agency agreement).
Dayn
Pinjaman atau Utang. Sesuai dengan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 282, maka utang piutang harus ditulis dan disaksikan dua orang laki-laki, atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang bisa berlaku adil.
Default
Kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembagalembaga keuangan syariah di Indonesia. Dalam hal penerbitan Sukuk Negara, DSN-MUI mempunyai kewenanangan dalam memberikan opini kesesuaian syariah atas rencana penerbitan struktur Sukuk Negara tertentu yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Dharar
Transaksi/sesuatu yang mengandung hal-hal yang membahayakan.
Fasid
Rusak, tidak sah atau batal. Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun.
Fatwa
Fatwa adalah suatu ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki keahlian di bidang syariah yang terkait dengan sukuk yang diterbitkan.
Gharar
Sesuatu yang mengandung ketidakjelasan, keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar yang terbesar adalah tidak adanya kepastian mengenai rincian obyek, cara penyerahan dan cara pembayaran. Dalam transaksi Islam harus ada itikad baik sehingga tidak boleh ada gharar yang mengakibatkan kerugian akibat adanya itikat tidak baik tersebut.
Hak Manfaat
Hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.
Haram
Terlarang, tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah
Haram li-dzatihi
Segala sesuatu yang dilarang/diharamkan disebabkan zatnya/bendanya adalah sesuatu yang diharamkan oleh syara’. Contoh: daging babi, bangkai, darah.
Haram li-ghairihi
Sesuatu yang dilarang/diharamkan syara’ karena adanya ‘illat/konteks yang menyebabkan sesuatu hal tersebut menjadi haram. Contoh: nasi menjadi haram dimakan apabila didapatkan dengan cara mencuri.
Hawalah/Hiwalah
Merupakan transaksi pengalihan kewajiban kepada pihak ketiga atau pengalihan utang piutang. Konsep Hawalah diterapkan pada mekanisme factoring atau anjak piutang.
Hiwalah Muthlaqah
Seseorang memindahkan utangnya kepada orang lain dan tidak mengaitkan utang yang ada pada orang itu.
Hiwalah Muqayyadah
Seseorang meindahkan utang dan mengkaitkan dengan piutang yang ada padanya.
Islamic Development Bank (IDB)
Lembaga keuangan yang didirikan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) sesuai dengan prinsip syariah Islam dan dalam pengoperasiannya mengacu pada ketentuan Al Qur’an dan As Sunnah Rasulullah SAW, khususnya dalam atau cara bermuamalah.
Ijarah
Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
Ijarah Agreement
Merupakan perjanjian antara obligor dengan SPV dalam hal aqad SBSN berupa Ijarah.
Ijarah Al Muntahiya Bittamlik
Penerbitan Sukuk berdasarkan mekanisme sale and lease back atas suatu asset yang dijadikan sebagai underlying. Penjualan asset di sini pada dasarnya hanyalah penjualan hak manfaatnya (beneficial title) tanpa disertai dengan penyerahan fisik dan pemindahan hak kepemilikan (legal title).
Ijarah al-khadamat
Penerbitan sukuk berdasarkan mekanisme transaksi penjualan jasa di masa yang akan datang, beserta keuntungan/profit yang diharapkan (pre-sale of the cost of services and their expected benefits).
Ijarah-Headlease and Sublease
Penerbitan Sukuk dimana underlying assetnya disewakan oleh penyewa pertama (headlease) untuk kemudian disewakan kembali (sublease).
Ijarah mawsufah fi-dzimmah
Penerbitan sukuk berdasarkan mekanisme transaksi ijarah atas obyek yang masih berada dalam tanggungan/masih dalam tahap konstruksi (forward lease contract).
Imbalan
Semua pembayaran yang diberikan kepada Pemegang SBSN yang dapat berupa sewa atau bentuk pembayaran lainnya yang sesuai dengan Akad yang digunakan, bagi hasil atau margin sampai dengan berakhirnya periode SBSN sesuai dengan akad antara Pemerintah, Perusahaan Penerbit SBSN selaku penerbit SBSN dan pemegang SBSN atau wakilnya.
International Islamic Financial Market (IIFM)
Lembaga internasional yang bertujuan untuk mendukung pengembangan kerjasama internasional dalam rangka meningkatkan perdagangan produk keuangan Islam dan sekaligus menjadi pusat rujukan internasional terkait dengan kesesuaian prinsip syariah atas produk-produk keuangan syariah (shariah compliance).
Islamic Financial Services Board (IFSB)
Lembaga internasional yang bertujuan merumuskan infrastruktur keuangan Islam dan standar instrumen keuangan Islam. Lembaga ini didirikan di Kuala Lumpur pada 3 November 2002.
Islamic International Rating Agency (IIRA)
Lembaga rating khusus untuk instrumen keuangan Islam, didirikan pada tahun 2001 dan berkedudukan di Bahrain.
Istishna’
Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Merupakan lembaga nirlaba internasional yang bertujuan menyusun dan menyiapkan standarisasi di bidang keuangan syariah, khususnya terkait dengan teknik akuntansi, auditing, governance, ethics dan kesesuaian prinsip syariah atas produk-produk keuangan syariah. AAOIFI didirikan pada 26 Februari 1990 di Aljazair, dan terdaftar di Bahrain sejak 27 Maret 1991.
Akad
Akad merupakan perjanjian atau kontrak yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara dua belah pihak yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Al-Faidah
Laba yang berasal dari modal pokok. Pertambahan pada barang milik (asal modal pokok) yang ditandai dengan perbedaan antara harga waktu pembelian dan harga penjualan.
Al-Qardh
Suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati antara keduanya.
Al-Qardh al-Hasan/ Qardhul Hasan
Pinjaman tanpa pengenaan bagi hasil sama sekali. Sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman bisasanya berasal dari zakat, infaq dan shadaqah. Jika peminjam secara sukarela melebihkan pembayaran maka akan dianggap sebagai shadaqah.
Al-Wadiah
Berasal dari kata wada’a asy-syai’ berarti meninggalkan sesuatau. Wadiah adalah sebagai amanat yang ada pada orang yang dititipkan dan ia berkewajiban mengembalikan pada saat pemiliknya meminta.
Al-Wakalah
Bermakna at-Tafwidh (penyerahan/pendelegasian/pemberian mandat), yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak yang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Ar-Ribh at-Tijari
Laba dagang, pertambahan pada harta yang telah dikhususkan untuk perdagangan sebagai hasil dari proses barter dan perjalanan bisnis
Ashiil
Merupakan satu pihak dalam akad kafalah (pemberian jaminan atau garansi) yang pada dasarnya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan pada seseorang atau pihak tertentu, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain atau disebut juga makfuul ‘anhu.
Aset SBSN
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Bai’ al-‘Inah
Transaksi jual beli dimana satu pihak (pihak I) menjual suatu barang kepada pihak lain (pihak II) dengan cara cicilan, lalu barang tersebut dijual kembali oleh pihak II kepada pihak I secara tunai dengan harga yang lebih rendah. Misalnya pihak II meminta pinjaman dari pihak I. Pihak I tidak memberikan bunga dari pinjaman tersebut, namun menyiasatinya dengan cara menjual suatu barang kepada pihak II seharga Rp 1000 secara cicilan, kemudian pihak II menjual barang tersebut kepada pihak pertama seharga Rp 800 secara tunai.
Bai’ al-Ma’dum
Penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
Bai’ al-Muzayadah
Jual beli secara lelang. Disebut juga bai’ ad-dalalah dan bai’ al-munadah. Yaitu salah satu jenis jual beli di mana pembeli menawarkan barang di tengah sekumpulan pembeli, lalu para pembeli saling menawar dengan harga lebih tinggi sampai pada batas harga tertinggi dari salah satu pembeli, lalu terjadi akad transaksi dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.
Bai’ as-Salam
Bai’ as-Salam merupakan kontrak jual beli atas suatu barang dengan jumlah dan kualitas tertentu dimana pembayarannya dilakukan dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari pada waktu yang telah disepakati.
Bai’ al-Wafa’
Penjualan dengan kontrak pembelian kembali, atau disebut sale and buy back agreement.
Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
Transaksi jual-beli barang melalui pembayaran dengan sistem cicilan atau angsuran (kredit), dengan lama angsuran atau tenor sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Disebut juga bai’ muajjal.
Badan Arbitrase Syariah
Badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi dalam muamalat yang terkait dengan prindip syariah setelah tidak tercapainya kesepakatan pihak-pihak terkait melalui musyawarah.
Bagi Hasil (Profit-loss Sharing)
Sistem yang diterapkan dalam ekonomi syariah yang menekankan pada pembagian hasil usaha (keuntungan dan kerugian) yang besarannya (nisbah/prosentase) ditetapkan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terkait.
Barang Milik Negara (BMN)
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bookbuilding
Salah satu tahap dalam proses penerbitan surat berharga, yaitu investor akan menyampaikan penawaran pembelian atas suatu surat berharga, biasanya berupa jumlah dan harga penawaran pembelian, dan dicatat dalam bookorder oleh investment bank yang bertindak sebagai arranger.
Cost undertaking
Perjanjian yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Pemerintah (Obligor) akan membayar sejumlah fee dan biaya yang terkait dengan penerbitan Sukuk, antara lain biaya trustee, pencatatan dan perjanjian keagenan (agency agreement).
Dayn
Pinjaman atau Utang. Sesuai dengan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 282, maka utang piutang harus ditulis dan disaksikan dua orang laki-laki, atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang bisa berlaku adil.
Default
Kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembagalembaga keuangan syariah di Indonesia. Dalam hal penerbitan Sukuk Negara, DSN-MUI mempunyai kewenanangan dalam memberikan opini kesesuaian syariah atas rencana penerbitan struktur Sukuk Negara tertentu yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Dharar
Transaksi/sesuatu yang mengandung hal-hal yang membahayakan.
Fasid
Rusak, tidak sah atau batal. Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun.
Fatwa
Fatwa adalah suatu ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki keahlian di bidang syariah yang terkait dengan sukuk yang diterbitkan.
Gharar
Sesuatu yang mengandung ketidakjelasan, keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan merugikan orang lain. Gharar yang terbesar adalah tidak adanya kepastian mengenai rincian obyek, cara penyerahan dan cara pembayaran. Dalam transaksi Islam harus ada itikad baik sehingga tidak boleh ada gharar yang mengakibatkan kerugian akibat adanya itikat tidak baik tersebut.
Hak Manfaat
Hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut.
Haram
Terlarang, tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah
Haram li-dzatihi
Segala sesuatu yang dilarang/diharamkan disebabkan zatnya/bendanya adalah sesuatu yang diharamkan oleh syara’. Contoh: daging babi, bangkai, darah.
Haram li-ghairihi
Sesuatu yang dilarang/diharamkan syara’ karena adanya ‘illat/konteks yang menyebabkan sesuatu hal tersebut menjadi haram. Contoh: nasi menjadi haram dimakan apabila didapatkan dengan cara mencuri.
Hawalah/Hiwalah
Merupakan transaksi pengalihan kewajiban kepada pihak ketiga atau pengalihan utang piutang. Konsep Hawalah diterapkan pada mekanisme factoring atau anjak piutang.
Hiwalah Muthlaqah
Seseorang memindahkan utangnya kepada orang lain dan tidak mengaitkan utang yang ada pada orang itu.
Hiwalah Muqayyadah
Seseorang meindahkan utang dan mengkaitkan dengan piutang yang ada padanya.
Islamic Development Bank (IDB)
Lembaga keuangan yang didirikan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) sesuai dengan prinsip syariah Islam dan dalam pengoperasiannya mengacu pada ketentuan Al Qur’an dan As Sunnah Rasulullah SAW, khususnya dalam atau cara bermuamalah.
Ijarah
Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
Ijarah Agreement
Merupakan perjanjian antara obligor dengan SPV dalam hal aqad SBSN berupa Ijarah.
Ijarah Al Muntahiya Bittamlik
Penerbitan Sukuk berdasarkan mekanisme sale and lease back atas suatu asset yang dijadikan sebagai underlying. Penjualan asset di sini pada dasarnya hanyalah penjualan hak manfaatnya (beneficial title) tanpa disertai dengan penyerahan fisik dan pemindahan hak kepemilikan (legal title).
Ijarah al-khadamat
Penerbitan sukuk berdasarkan mekanisme transaksi penjualan jasa di masa yang akan datang, beserta keuntungan/profit yang diharapkan (pre-sale of the cost of services and their expected benefits).
Ijarah-Headlease and Sublease
Penerbitan Sukuk dimana underlying assetnya disewakan oleh penyewa pertama (headlease) untuk kemudian disewakan kembali (sublease).
Ijarah mawsufah fi-dzimmah
Penerbitan sukuk berdasarkan mekanisme transaksi ijarah atas obyek yang masih berada dalam tanggungan/masih dalam tahap konstruksi (forward lease contract).
Imbalan
Semua pembayaran yang diberikan kepada Pemegang SBSN yang dapat berupa sewa atau bentuk pembayaran lainnya yang sesuai dengan Akad yang digunakan, bagi hasil atau margin sampai dengan berakhirnya periode SBSN sesuai dengan akad antara Pemerintah, Perusahaan Penerbit SBSN selaku penerbit SBSN dan pemegang SBSN atau wakilnya.
International Islamic Financial Market (IIFM)
Lembaga internasional yang bertujuan untuk mendukung pengembangan kerjasama internasional dalam rangka meningkatkan perdagangan produk keuangan Islam dan sekaligus menjadi pusat rujukan internasional terkait dengan kesesuaian prinsip syariah atas produk-produk keuangan syariah (shariah compliance).
Islamic Financial Services Board (IFSB)
Lembaga internasional yang bertujuan merumuskan infrastruktur keuangan Islam dan standar instrumen keuangan Islam. Lembaga ini didirikan di Kuala Lumpur pada 3 November 2002.
Islamic International Rating Agency (IIRA)
Lembaga rating khusus untuk instrumen keuangan Islam, didirikan pada tahun 2001 dan berkedudukan di Bahrain.
Istishna’
Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
___________________________